ANALISIS TENTANG PENGARUH PERATURAN BUPATI (PERBUP) TULUNGAGUNG NOMOR 86 TAHUN 2020 TERHADAP PEROLEHAN ZAKAT INFAK DAN SEDEKAH DI BAZNAS TULUNGAGUNG
DOI:
https://doi.org/10.53625/juremi.v3i1.5944Keywords:
Peraturan bupati, Zakat profesi, Perolehan zakat infak, Baznas tulungagungAbstract
Potensi zakat infak dan sedekah di Kabupaten Tulungagung mencapai 15 milyar pertahun, namun yang terkumpul hanya sebesar 5 miliar dari zakat fitrah dan 2,2 milyar dari zakat profesi. Salah satu bentuk dukungan pemerintah Tulungagung dalam hal optimalisasi pengumpulan zakat infak dan sedekah adalah dengan diterbitkannya Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 86 Tahun 2020. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah terdapat perbedaan penerimaan zakat dan infak sebelum dan sesudah diterbitkannya perbup. Data penerimaan zakat infak sedekah tahun 2018-2022 digunakan untuk mengukur efektivitas Peraturan Bupati ini. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan uji statistik deskriptif dan statistik inferensial. Metode penelitian menggunakan adalah Uji Parametrik Paired Sample T-Test. Hasil penelitian menunjukkan nilai Sig. (2-Tailed) dari data penerimaan zakat adalah 0,406 > 0,05, maka dapat disimpulkan bahwa tidak terdapat perbedaan yang signifikan pada data penerimaan zakat profesi ASN sebelum dan sesudah terbit Perbup. Nilai Sig. (2-Tailed) dari data penerimaan infak adalah 0,870 > 0,05, maka dapat disimpulkan bahwa tidak terdapat perbedaan yang signifikan pada data penerimaan infak sebelum dan sesudah terbit Perbup.
Kata Kunci: Peraturan bupati, Zakat profesi, Perolehan zakat infak, Baznas tulungagung
References
Widiastuti, Tika. Ekonomi dan Manajemen Ziswaf. Surabaya: Airlangga University Press, 2022.
Outlook Zakat Indonesia. Jakarta: Puskas BAZNAS, 2023.
Zulham, dan Rahmad Hidayat. Kewajiban Membayar Zakat Bagi ASN. Bandung: Media Sains Indonesia, 2022.
Zainul, Aan. “Strategi Fundraising Zakat Profesi Pada OPZ Di Kabupaten Jepara.” Jurnal Conference On Islamic Management, Accounting And Economics, 2019: 120.
Martini, Rita. “Optimalissi Penghimpunan Dana Zakat Profesi Aparatur Sipil Negara.” Jurnal Ilmiah Ekonomi, 2023.
Outlook Zakat Indonesia. Jakarta: Puskas BAZNAS, 2022.
Outlook Zakat Indonesia. Jakarta: Puskas BAZNAS, 2021.
Suri, Intan. “Pengaruh Tingkat Pendapatan, Literasi Zakat Dan Kepercayaan Terhadap Minat Masyarakat Dalam Membayar Zakat Pada BAZNAS Provinsi Lampung.” Jurnal Ilmu Manajemen Dan Akuntansi, 2020.
Canggih, Clarashinta, dan Rachma Indrarini. “Apakah Literasi Akan Mempengaruhi Penerimaan Zakat?” Jurnal Ekonomi Syariah Indonesia Vol. 1 No.1, 2021.
Outlook Zakat Indonesia. Jakarta: Puskas BAZNAS, 2022.
Khaer, Misbakhul. “Peran Lemabaga Zakat Dalam Upaya Meningkatkan Jumlah Muzakki.” Jurnal Ekonomi Eksyar Vol. 7 No. 2, 2022: 15.
Fuad, L., & Trisnawang, N. (2022). Pengaruh Pemahaman Zakat Dan Lingkungan Sosial Terhadap Kesadaran Membayar Zakat Pada Make Up Artist Di Kecamatan Tulangan Sidoarjo. Vol 4 No 1.
Kartika, Indri. “Pengaruh Pendapatan Terhadap Minat Membayar Zakat Dengan Kesadran Sebagai Variabel Intervening.” Jurnal Ilmiah Ekonomi
Nugroho, Aditya Surya, dan Ahmad Nurkhim. “Pengaruh Religiulitas, Pendapatan, Pengetahuan Zakat Terhadap Minat Membayar Zakat Profesi Melalui BAZNAS Dengan Fkator Usia Sebagai Variabel Moderasi.” Jurnal Economic Education Analysis Vol. 8 No. 3, 2019.
Malik, Ahmad Dahlan. Sinergi Pengelolaan Zakat Di Indonesia. Surabaya: Scopindo Media Pustaka, 2020.
Zarkasih. Analisa Penerapan Nilai-Nilai Maqashid Syariah Pada Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat. Pekalongan: PT NEM, 2021.