RAGAM KEGIATAN USAHA TUJUAN INVESTASI PPS
DOI:
https://doi.org/10.53625/juremi.v2i3.4258Keywords:
PPS, Pajak, Pengungkapan SukarelaAbstract
Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan tentang ragam kegiatan usaha tujuan investasi PPS. Program Pengungkapan Sukarela (PPS) telah dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022. Program Pengungkapan Sukarela ini merupakan kegiatan yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang kemudian dijelaskan dengan lebih rinci dalam Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela. Pemerintah telah menetapkan bahwa pelaksanaan investasi paling lambat adalah 30 September 2023. Investasi dilakukan paling singkat (holding period) selama lima tahun sejak diinvestasikan. Investasi dapat dipindahkan ke bentuk lain setelah minimal dua tahun. Perpindahan antarinvestasi maksimal dua kali, dengan maksimal satu kali perpindahan dalam satu tahun kalender dan jeda maksimal dua tahun. Jeda waktu perpindahan antarinvestasi menangguhkan holding period lima tahun. Peserta PPS dengan komitmen repatriasi dan/atau investasi wajib menyampaikan laporan realisasi investasi melalui laman DJP paling lambat saat berakhirnya batas penyampaian SPT Tahunan.
References
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)
Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021
Keputusan Menteri Keuangan No 52/KMK.010/2022 tahun 2022 tentang Kegiatan Usaha Sektor Pengolahan Sumber Daya Alam dan Sektor Energi Terbarukan sebagai Tujuan Investasi Harta Bersih dalam Rangka Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak