NIK MENJADI NPWP. APA YANG BARU?

Authors

  • Muan Ridhani Panjaitan Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda, Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I

DOI:

https://doi.org/10.53625/juremi.v2i3.4231

Keywords:

NPWP, Pajak, NIK, Identitas

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan perubahan format NPWP dari sebelumnya 15 Digit menjadi 16 Digit. Artikel ini menggunakan metode kualititatif dengan metode studi kepustakaan. Selain NPWP yang berubah menjadi NIK, untuk menciptakan keseragaman format NPWP, NPWP wajib pajak badan, wajib pajak instansi pemerintah, dan wajib pajak orang pribadi warga negara asing juga diubah menjadi 16 digit dengan menambahkan angka 0 di depan NPWP sebelumnya. Selain itu, wajib pajak dengan status cabang akan menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) yang akan diberikan oleh DJP. Meskipun penggunaan NPWP 16 digit mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2022, sampai 31 Desember 2023, wajib pajak tetap dapat menggunakan NPWP 15 digit atau NIK sebagai identitas perpajakan. NPWP 15 digit tidak dapat digunakan lagi mulai tanggal 1 Januari 2024

References

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah

Downloads

Published

2022-11-01

How to Cite

Muan Ridhani Panjaitan. (2022). NIK MENJADI NPWP. APA YANG BARU?. Juremi: Jurnal Riset Ekonomi, 2(3), 259–264. https://doi.org/10.53625/juremi.v2i3.4231

Issue

Section

Articles