PERLINDUNGAN SOSIAL DAN STATUS PAJAK PEKERJA GIG ECONOMY: ANALISIS NORMATIF KEKOSONGAN HUKUM KEMITRAAN DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.53625/juremi.v5i3.11694Keywords:
Penelitian Hukum Normatif, Gig Economy, Status Mitra, Konflik Norma, Kekosongan Hukum, BPJS, Pajak PenghasilanAbstract
Penelitian ini menganalisis ambiguitas yuridis status "mitra" bagi pekerja gig economy (ojek online dan freelancer digital) di Indonesia dan implikasinya terhadap perlindungan sosial serta status perpajakan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif (kualitatif) dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Fokus analisis adalah pada konflik norma (conflict of norms) dan kekosongan hukum (legal vacuum) yang timbul dari persinggungan antara Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tentang kemitraan, Undang-Undang Ketenagakerjaan (UU No. 13/2003 jo. UU No. 6/2023), Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU No. 40/2004), dan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU No. 36/2008 jo. PP No. 55/2022). Hasil analisis menunjukkan bahwa: (1) Status "mitra" de jure didasarkan pada kebebasan berkontrak (KUHPerdata), namun de facto mengandung unsur subordinasi (UU Ketenagakerjaan), menciptakan konflik norma. (2) Konflik ini secara langsung menciptakan kekosongan hukum dalam UU SJSN, yang hanya mengenal skema "Penerima Upah" (PU) yang bersifat wajib dan "Bukan Penerima Upah" (BPU) yang bersifat sukarela, sehingga pekerja rentan terlempar ke skema BPU yang tidak protektif. (3) Dalam hukum pajak, status "mitra" (wirausaha) mendorong penerapan skema self-assessment (PPh Final 0,5%) yang secara administratif tidak efektif, alih-alih skema withholding tax (PPh 21) yang lebih kuat. Penelitian ini merekomendasikan intervensi legislatif untuk menciptakan kategori hukum baru ("Pekerja Mandiri Tergantung") dan intervensi eksekutif untuk menunjuk platform sebagai pemotong pajak dan fasilitator iuran BPJS
References
Marzuki, Peter Mahmud. (2017). Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Pemerintah Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).
Pemerintah Indonesia. (2003). Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pemerintah Indonesia. (2004). Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Pemerintah Indonesia. (2008). Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Pemerintah Indonesia. (2008). Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Pemerintah Indonesia. (2011). Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Pemerintah Indonesia. (2022). Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Pemerintah Indonesia. (2023). Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Soekanto, Soerjono, & Mamudji, Sri. (2010). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.
Adrijanti, F., & Subianto, A. (2022). "Keberadaan Pekerja dengan Hubungan Kerja bersifat Disguised Employment/Dependent Self-Employment berbasis Perjanjian Kemitraan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan." Jurnal Hukum & Pembangunan, 52(3).
Sonhaji. (2018). "Aspek Hukum Layanan Ojek Online Perspektif Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan." Administrative Law & Governance Journal, 1(4).
Prananda, R. R. (2019). "Tinjauan Yuridis Kedudukan Pengemudi Transportasi Online Dalam Perjanjian Kemitraan Dengan Perusahaan Penyedia Aplikasi Transportasi Online." Law, Development & Justice Review, 2(2).
Mawanda, M. K., & Muhshi, A. (2019). "Perlindungan Hukum Mitra Ojek Daring di Indonesia." Lentera Hukum, 6(1).
Stevania, M., & Hoesin, S. H. (2024). "Analisis Kepastian Hukum Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Gig Worker Pada Era Gig Economy Di Indonesia." Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 11(2).













