OPTIMALISASI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SUB SEKTOR MINERAL DAN BATUBARA MELALUI PENGATURAN ROYALTI BATUBARA

Authors

  • Cecilia Margareth Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Jakarta, Indonesia

Keywords:

Negara Bukan Pajak, Royalti Batubara

Abstract

Tujuan dari makalah kebijakan ini untuk memperoleh konsepsi optimalisasi peningkatan penerimaan negara melalui kenaikan tarif royalti batubara. Makalah kebijakan ini menggunakan penelitian kualitatif dengan metode perumusan masalah dengan menggunakan analisis deskriptif dan metode analisis SWOT (Strength, Weakness, Opportunity, Threat) kemudian strategi kebijakan yang diperoleh dianalisis dan ditentukan kebijakan prioritasnya menggunakan pendekatan Bardach. Dari hasil analisis diperoleh hasil peningkatan tarif royalti batubara sebesar 2% dapat membantu pertambahan peningkatan negara namun tidak membebani keuangan badan usaha apabila harga batubara berkisar diatas USD100 per ton. Perlu dilakukan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

References

Arif, I. (2014). Batubara Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustama Utama.

Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara. (2024). Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara

Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara. (2023). Grand Strategy Mineral dan Batubara

CNBC. (2023). 5 perusahaan Batubara RI tercuan, labanya bikin gak kedip. https://www.cnbcindonesia.com/market/20230307124044-17-419551/5-perusahaan-batu-bara-ri-tercuan-labanya-bikin-gak-kedip

Kontribusi Minerba pada PDB 2023 capai Rp. 2.198 triliun. 2024. https://www.esdm.go.id/id/media-center/arsip-berita/kontribusi-minerba-pada-pdb-2023-capai-rp2198-triliun

Kementerian ESDM. (2024). Neraca Sumber Daya dan Cadangan Mineral, Batubara, dan Panas Bumi Indonesia Tahun 2023. Badan Geologi PSDMBP Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2020 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batubara

Prabawati, I., Rahaju, T., & Kurniawan, B. (2020). Analisis Kebijakan Publik. Surabaya: Unesa University Press.

Rahma, A; Taqwa, M. (2022). Pemulihan Ekonomi Nasional Indonesia di Tengah Krisis Energi Global. Prosiding Seminar Nasional BSKJI

Samsir, H; Khalid, A; Maksum. (2022). Kajian Yuridis Terhadap Pembayaraan Iuran Produksi atau Royalti Dalam Kegiatan Penjualan Batubara Perusahaan. Universitas Islam Kalimantan.

Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Noventri, A; Septaviana, D. (2023). Peran Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Sektor Pertambangan Terhadap Peningkatan Pembangunan dan Perekonomian Negara. Surabaya: Jurnal Kawruh Abiyasa Vol 3 No. 2.

Downloads

Published

2025-05-03

How to Cite

Cecilia Margareth. (2025). OPTIMALISASI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SUB SEKTOR MINERAL DAN BATUBARA MELALUI PENGATURAN ROYALTI BATUBARA. Juremi: Jurnal Riset Ekonomi, 4(6), 1229–1240. Retrieved from https://mail.bajangjournal.com/index.php/Juremi/article/view/10166

Issue

Section

Articles