PENYULUHAN TENTANG PERLINDUNGAN HAK INDIKASI GEOGRAFIS PADA MINYAK ATSIRI: IMPLIKASI HUKUM DAN EKONOMI DI WILAYAH GARUT
Keywords:
Perlindungan Hukum, Minyak Atsiri, Indikasi GeografisAbstract
Minyak atsiri Garut, dengan kekayaan dan keunikan aroma yang khas, memerlukan perlindungan hukum yang memadai untuk menjaga nilai ekonominya dan melindungi hak-hak perajin lokal. Fokus utama dari kegiatan ini adalah mengedukasi perajin dan pihak terkait mengenai manfaat dan prosedur pendaftaran indikasi geografis, serta dampaknya terhadap perlindungan hukum dan pengakuan produk. Metode yang digunakan meliputi seminar, pelatihan, dan workshop yang melibatkan diskusi interaktif dan studi kasus. Hasil dari penyuluhan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran perajin tentang pentingnya hak indikasi geografis, memperkuat perlindungan hukum terhadap produk minyak atsiri Garut, dan mendukung pengembangan ekonomi lokal dengan meningkatkan daya saing dan nilai tambah produk di pasar. Dengan demikian, penyuluhan ini bertujuan untuk memfasilitasi pengakuan dan pelestarian minyak atsiri Garut sebagai produk unggulan dengan jaminan perlindungan hukum yang solid
References
Apandy, Puteri Asyifa Octavia, Melawati, and Panji Adam. “Pentingnya Hukum Perlindungan Konsumen Dalam Jual Beli.” Jurnal Manajemen & Bisnis Jayakarta 3, no. 1 (2021): 12–18. https://doi.org/10.53825/jmbjayakarta.v3i1.85.
Baiquni, M., and R. Rijanta. “Konflik Pengelolaan Lingkungan Dan Sumberdaya Dalam Era Otonomi Dan Transisi Masyarakat.” Bumi Lestari Journal of Environment, 2007.
Darusman, Yoyon M. “Kedudukan Serta Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Paten Dalam Kerangka Hukum Nasional Indonesia Dan Hukum Internasional.” Yustisia Jurnal Hukum 5, no. 1 (2016): 203–15. https://doi.org/10.20961/yustisia.v5i1.8732.
Iskandar, Iskandar. “Fungsi Hukum Dan Penyebab Permasalahan Hukum Di Dalam Masyarakat Indonesia.” Jurnal Serambi Akademica V, no. 2 (2017): 106–12. http://ojs.serambimekkah.ac.id/serambi-akademika/article/view/578.
Masrur, Devica Rully. “Perlindungan Hukum Indikasi Geografis Yang Telah Didaftarkan Sebagai Merek Berdasarkan Instrumen Hukum Nasional Dan Hukum Internasional.” Lex Jurnalica 15, no. 2 (2018): 194–206.
Mukrimaa, Syifa S., Nurdyansyah, Eni Fariyatul Fahyuni, ANIS YULIA CITRA, Nathaniel David Schulz, د. غسان, Tukiran Taniredja, Efi Miftah. Faridli, and Sri Harmianto. Metode Penelitian Hukum. Jurnal Penelitian Pendidikan Guru Sekolah Dasar. Vol. 6, 2016.
Padrisan Jamba, Ukas, Irene Svinarky,. “Efektivitas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek Terhadap Daftar Merek Usaha Dagang Industri Kecil Dan Menengah.” Jurnal Cahaya Keadilan 5, no. 1 (2017): 29. https://doi.org/10.33884/jck.v5i1.910.
Santoso, Edy. “Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Merek Dagang Terkenal Melalui Peran Kepabeanan Sebagai Upaya Menjaga Keamanan Dan Kedaulatan Negara.” Jurnal Rechtsvinding 5, no. 1 (2016): 124. https://rechtsvinding.bphn.go.id/ejournal/index.php/jrv/article/view/8.
Syamsudin, Muh. “KRISIS EKOLOGI GLOBAL DALAM PERSPEKTIF ISLAM.” Jurnal Sosiologi Reflektif, 2017. https://doi.org/10.14421/jsr.v11i2.1353.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 JURNAL PENGABDIAN MANDIRI

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.