PENINGKATAN KEPATUHAN WAJIB PAJAK MELALUI PROGRAM RELAWAN PAJAK TAX CENTER INSTITUT STIAMI KAMPUS A

Authors

  • S. Pentanurbowo Program Studi Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Administrasi, Institut Ilmu Sosial dan Manajemen STIAMI
  • Ratih Kumala Program Studi Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Administrasi, Institut Ilmu Sosial dan Manajemen STIAMI
  • Muthia Kanza S Program Studi Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Administrasi, Institut Ilmu Sosial dan Manajemen STIAMI

Keywords:

Peningkatan, Wajib Pajak, Tax Center, Relawan

Abstract

Program relawan pajak ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mendorong implementasi pelibatan pihak ketiga dalam kegiatan penyuluhan perpajakan. Melalui program ini, relawan pajak tidak hanya meningkatkan softskill maupun hardskill perpajakan, tetapi juga memberikan dampak positif secara langsung dengan meningkatkan pengetahuan serta pengalaman dalam mengasistensi laporan SPT Wajib Pajak. Wajib Pajak yang telah mengunjungi LDK di Fresh Market Galaxy selama bulan Maret 2023, sebanyak 116. Tahapan pengabdian kepada masyarakat ini dilakukan dengan (1) tahap persiapan; (2) tahap pelaksanaan; (3) tahap monitoring; dan (4) tahap evaluasi. Hasil kegiatan ini bukan hanya kepedulian wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan, melainkan juga dapat berkonsultasi secara gratis. Kegiatan ini selain meningkatan kepatuhan wajib pajak pihak DJP perlu bekerjasama dengan media partner di Kota Bekasi, agar informasi mengenai LDK tersebar luas.

References

Komite Pengawas Perpajakan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, “Penerimaan Pajak 2022,” 2023. https://komwasjak.kemenkeu.go.id/in/post/penerimaan-perpajakan-2022

Kementerian Keuangan Republik Indonesia, “Menkeu : Kinerja Penerimaan Negara Luar Biasa Dua Tahun Berturut-turut,” 2023. https://www.kemenkeu.go.id/informasi-publik/publikasi/berita-utama/Kinerja-Penerimaan-Negara-Luar-Biasa

Apriliasari, V., Fahmi, A., & Usman, F. (2022). Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak Melalui Program Relawan Pajak. ABDIMASKU: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 5(3), 422-427.

Kumala, R., & Junaidi, A. (2020). Pengaruh Pemahaman Peraturan Pajak, Tarif Pajak, Lingkungan, dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Pada UMKM. Jurnal Ekonomi, Manajemen, Bisnis Dan Sosial, 1(46), 48–55.

Hidayati, M., Kumala, R., Andayani, W., Ridwal, R., & Aldino, A. (2021). Proses pembuatan NPWP cepat dan mudah bagi pelaku UMKM di masa pandemi Covid-19. JMM (Jurnal Masyarakat Mandiri), 5(2), 746-756.

Pentanurbowo, S., Kumala, R., & Tunnisa, A. M. (2022). Pelayanan Dan Asistensi Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Wajib Pajak Di Fresh Market Grand Galaxy. JMM (Jurnal Masyarakat Mandiri), 6(6), 4906-4917.

Pasal 1 angka 9 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2021.

Pasal 4 angka 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2021.

Nota Dinas Nomor ND-1317/J.09/2019

Downloads

Published

2023-12-25

How to Cite

S. Pentanurbowo, Ratih Kumala, & Muthia Kanza S. (2023). PENINGKATAN KEPATUHAN WAJIB PAJAK MELALUI PROGRAM RELAWAN PAJAK TAX CENTER INSTITUT STIAMI KAMPUS A. JURNAL PENGABDIAN MANDIRI, 2(12), 2579–2588. Retrieved from https://mail.bajangjournal.com/index.php/JPM/article/view/7125

Issue

Section

Articles