EDUKASI KEPADA MASYARAKAT TENTANG PENERAPAN ALAT BANTU PENANGKAPAN RUMPON DI TELUK BUTON DESA DONGKALA KABUPATEN BUTON
Keywords:
Edukasi, RumponAbstract
Rumpon sebagai alat bantu untuk mengumpulkan ikan dengan menggunakan berbagai bentuk dan jenis pemikat atau atraktor dari benda padat yang berfungsi untuk memikat ikan agar dapat berkumpul. Rumpon mulai dipasang oleh nelayan di teluk buton sejak tahun 2005. P Tujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman bagi masyarakat tentang penerapan alat bantu penangkapan rumpon. Pelaksanaan kegiatan pengabdian pada masyarakat dilaksanakan pada hari senin, 10 Oktober 2023 di Desa Dongkala Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton. Kegiatan ini dihadiri oleh 5 orang ketua kelompok nelayan dan masyarakat yang berhubungan langsung dengan segala aktifitas penangkapan dan berbagai jenis alat tangkap di teluk buton. Hasil kegiatan pengabdian ini adalah Penggunaan alat bantu penangkapan rumpon sangat berbahaya bagi lingkungan laut apabila tidak diatur sedemikian rupa sehingga perlu adanya pemberian edukasi kepada nelayan tentang keberadaan rumpon untuk membantu memberikan informasi. Melalui pendekatan komunikasi dengan nelayan tentunya akan memberikan pengetahuan dan pemahaman dalam mengoperasikan alat bantu penangkapan rumpon.
References
Depari, RDS., Darwawan., Nugroho, T. 2023. Kepatuhan Pemasangan Rumpon Terhadap Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan di Pelabuhan Ratu. Jurnal Teknologi Perikanan dan Kelautan Vol. 13 Nomor 13. Hal. 1-12.
Hamar B, Bone AH. 2021. Utilization of FAD Distribution in south Buton Waters as a Fishing app by purse sein fishermen in Kadatua District, Selatan Buton Regency. J Asian Mult Res Soc Scu Stud 2 (3): 125-131. DOI : 10.47616/jamrems.v2i3.165.
Hamar B. 2023. Strategi Pengelolaan Rumpon Sebagai Alat Bantu Penangkapan Ikan di Buton Selatan. Jurnal Cakrawala Ilmiah Vol. 2, Nomor 6. Hal. 2781-2795. DOI : https://doi.org/10.53625/jcijurnalcakrawalailmiah.v2i6.5139.
Kementerian Kelautan dan Perikanan. 2016. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 71/Permen-KP/2016. [Internet]. [diunduh pada 04 Desember 2023].
Kementerian Kelautan dan Perikanan. 2021. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia No. 18 Tahun 2021 Tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara.
Mustamin Tajuddin dan Ihsan. (2022). Pkm Sosialisasi Penangkapan dan Alat Tangkap Rajungan (Portunus Pelagicus) secara berkelanjutan di Perairan Kecamatan Segeri Kabupaten Pangkep. Jurnal Pengabdian Masyarakat Kauniah, 1(1), 47-59.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 JURNAL PENGABDIAN MANDIRI

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.