PENJATUHAN PIDANA PADA PELAKU TINDAK PIDANA ANAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK

Authors

  • Sukamariko Andrikasmi Universitas Riau
  • Ahmad Ilham Wicaksono Universitas Riau
  • Darni Kristian Gulo Universitas Riau
  • Ferdinand Roiman Sihombing Universitas Riau
  • Fitri Ramadani Universitas Riau
  • Iranda Agmellani Universitas Riau
  • Jessy Ikalia Universitas Riau
  • Jonathan Patricius Winata Saragih Universitas Riau
  • Mitha Amelia Universitas Riau
  • Rendy Dafrianto Universitas Riau
  • Sindy Qiara Universitas Riau

Keywords:

peradilan anak; diversi; hukum; anak-anak.

Abstract

Tindak pidana yang dilakukan oleh anak merupakan isu sosial yang kompleks dan memerlukan pendekatan khusus dalam penanganannya. Sosialisasi penjatuhan pidana pada pelaku tindak pidana anak adalah suatu proses komunikasi dan edukasi yang bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang sistem peradilan pidana anak serta konsekuensi hukum yang mungkin dihadapi oleh pelaku tindak pidana anak. Tujuan utama dari sosialisasi ini adalah untuk mengedukasi pelaku tindak pidana anak mengenai tanggung jawab atas perbuatannya, mendorong perubahan perilaku, dan mencegah pengulangan tindak pidana di masa depan. Sosialisasi penjatuhan pidana pada pelaku tindak pidana anak melibatkan berbagai pihak, termasuk lembaga peradilan, lembaga rehabilitasi sosial, keluarga, sekolah, dan masyarakat. Pendekatan yang digunakan haruslah holistik dan berfokus pada pembinaan dan pendidikan, bukan hanya hukuman. Pelaku tindak pidana anak umumnya masih dalam tahap perkembangan dan rentan terhadap pengaruh negatif. Oleh karena itu, pendekatan yang sensitif terhadap kondisi psikologis anak harus diintegrasikan dalam upaya sosialisasi. Sosialisasi penjatuhan pidana pada pelaku tindak pidana anak merupakan elemen penting dalam sistem peradilan pidana anak. Pendekatan yang holistik, edukatif, dan memperhatikan hak-hak anak serta aspek psikologis merupakan kunci dalam upaya membimbing pelaku tindak pidana anak menuju perubahan perilaku positif dan mencegah keterlibatan lebih lanjut dalam aktivitas kriminal. Sosialisasi yang dilaksanakan kepada masyarakat ini bertujuan untuk mengulas dan membahas mekanisme penerapan penjatuhan hukuman atau pidana kepada anak yang berhadapan dengan hukum sebagaimana yang diatur dalam undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. Kegiatan sosialisasi ini juga bertujuan untuk mengetahui konsep ide diversi yang digagas oleh pemerintah melalui badan legislatif yang dituangkan dalam beberapa produk hukum khusus menyangkut perlindungan hukum bagi pelaku anak yang bermasalah dengan hukum dalam tindak pidana.

References

Setiawan, H. H. (2018). Reintegrasi: Praktek Pekerjaan Sosial dengan Anak yang Berkonflik Dengan Hukum. Deepublish.

Darmini, D. (2019). Pelaksanaan Diversi Pada Sistem Peradilan Anak. QAWWAM, 13(1), 43-63. https://doi.org/10.20414/qawwam.v13i1.1436

Dewi, P. E. T. (2021). Penegakan Hukum terhadap Residivis Tindak Pidana Pencurian dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Hukum Saraswati (JHS), 3(2), 1-10. https://doi.org/10.36733/jhshs.v2i2

Fadlian, A. (2020). Pertanggungjawaban Pidana Dalam Suatu Kerangka Teoritis. Jurnal Hukum Positum, 5(2), 10-19. https://journal.unsika.ac.id/index.php/positum/article/view/5556

Hikmawati, N. L. (2019). Efektivitas Penerapan Sanksi Pidana Penjara Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana. Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum, 18(2), 71-78. https://doi.org/10.31941/pj.v18i2.1091

Pribadi, D. (2018). Perlindungan terhadap anak berhadapan dengan hukum. Jurnal Hukum Volkgeist, 3(1), 14-25. https://doi.org/10.35326/volkgeist.v3i1.110

Putra, M. A., Juaningsih, I. N., Pratiwi, P., & Parvez, A. (2022). Diseminasi Diversi dan Restoratif Justice Terhadap Masyarakat Pedesaan dalam Penyelesaian Tindak Pidana Anak. Jurnal Dedikasi Hukum, 2(3), 252-265. https://doi.org/10.22219/jdh.v2i3.21634

Putra, M. H. (2016). Sanksi pidana terhadap anak yang melakukan pengulangan tindak pidana (residive). Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 4(2), 50-67. https://jurnalius.ac.id/ojs/index.php/jurnalIUS/article/view/344

Sidabutar, R., & Suhatrizal, S. (2018). Perlindungan Hukum terhadap Anak yang Melakukan Tindak Pidana Pencabulan pada Putusan No. 2/pid. sus/2014PN. Mdn. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 5(1), 22-31. http://dx.doi.org/10.31289/jiph.v5i1.1976

Tarigan, F. A. (2015). Upaya Diversi Bagi Anak Dalam Proses Peradilan. Lex Crimen, 4(5), 104-112.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak.

Downloads

Published

2023-09-25

How to Cite

Sukamariko Andrikasmi, Ahmad Ilham Wicaksono, Darni Kristian Gulo, Ferdinand Roiman Sihombing, Fitri Ramadani, Iranda Agmellani, Jessy Ikalia, Jonathan Patricius Winata Saragih, Mitha Amelia, Rendy Dafrianto, & Sindy Qiara. (2023). PENJATUHAN PIDANA PADA PELAKU TINDAK PIDANA ANAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK. JURNAL PENGABDIAN MANDIRI, 2(9), 1859–1868. Retrieved from https://mail.bajangjournal.com/index.php/JPM/article/view/6510

Issue

Section

Articles