PENJATUHAN PIDANA PADA PELAKU TINDAK PIDANA ANAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
Keywords:
peradilan anak; diversi; hukum; anak-anak.Abstract
Tindak pidana yang dilakukan oleh anak merupakan isu sosial yang kompleks dan memerlukan pendekatan khusus dalam penanganannya. Sosialisasi penjatuhan pidana pada pelaku tindak pidana anak adalah suatu proses komunikasi dan edukasi yang bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang sistem peradilan pidana anak serta konsekuensi hukum yang mungkin dihadapi oleh pelaku tindak pidana anak. Tujuan utama dari sosialisasi ini adalah untuk mengedukasi pelaku tindak pidana anak mengenai tanggung jawab atas perbuatannya, mendorong perubahan perilaku, dan mencegah pengulangan tindak pidana di masa depan. Sosialisasi penjatuhan pidana pada pelaku tindak pidana anak melibatkan berbagai pihak, termasuk lembaga peradilan, lembaga rehabilitasi sosial, keluarga, sekolah, dan masyarakat. Pendekatan yang digunakan haruslah holistik dan berfokus pada pembinaan dan pendidikan, bukan hanya hukuman. Pelaku tindak pidana anak umumnya masih dalam tahap perkembangan dan rentan terhadap pengaruh negatif. Oleh karena itu, pendekatan yang sensitif terhadap kondisi psikologis anak harus diintegrasikan dalam upaya sosialisasi. Sosialisasi penjatuhan pidana pada pelaku tindak pidana anak merupakan elemen penting dalam sistem peradilan pidana anak. Pendekatan yang holistik, edukatif, dan memperhatikan hak-hak anak serta aspek psikologis merupakan kunci dalam upaya membimbing pelaku tindak pidana anak menuju perubahan perilaku positif dan mencegah keterlibatan lebih lanjut dalam aktivitas kriminal. Sosialisasi yang dilaksanakan kepada masyarakat ini bertujuan untuk mengulas dan membahas mekanisme penerapan penjatuhan hukuman atau pidana kepada anak yang berhadapan dengan hukum sebagaimana yang diatur dalam undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. Kegiatan sosialisasi ini juga bertujuan untuk mengetahui konsep ide diversi yang digagas oleh pemerintah melalui badan legislatif yang dituangkan dalam beberapa produk hukum khusus menyangkut perlindungan hukum bagi pelaku anak yang bermasalah dengan hukum dalam tindak pidana.
References
Setiawan, H. H. (2018). Reintegrasi: Praktek Pekerjaan Sosial dengan Anak yang Berkonflik Dengan Hukum. Deepublish.
Darmini, D. (2019). Pelaksanaan Diversi Pada Sistem Peradilan Anak. QAWWAM, 13(1), 43-63. https://doi.org/10.20414/qawwam.v13i1.1436
Dewi, P. E. T. (2021). Penegakan Hukum terhadap Residivis Tindak Pidana Pencurian dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Hukum Saraswati (JHS), 3(2), 1-10. https://doi.org/10.36733/jhshs.v2i2
Fadlian, A. (2020). Pertanggungjawaban Pidana Dalam Suatu Kerangka Teoritis. Jurnal Hukum Positum, 5(2), 10-19. https://journal.unsika.ac.id/index.php/positum/article/view/5556
Hikmawati, N. L. (2019). Efektivitas Penerapan Sanksi Pidana Penjara Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana. Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum, 18(2), 71-78. https://doi.org/10.31941/pj.v18i2.1091
Pribadi, D. (2018). Perlindungan terhadap anak berhadapan dengan hukum. Jurnal Hukum Volkgeist, 3(1), 14-25. https://doi.org/10.35326/volkgeist.v3i1.110
Putra, M. A., Juaningsih, I. N., Pratiwi, P., & Parvez, A. (2022). Diseminasi Diversi dan Restoratif Justice Terhadap Masyarakat Pedesaan dalam Penyelesaian Tindak Pidana Anak. Jurnal Dedikasi Hukum, 2(3), 252-265. https://doi.org/10.22219/jdh.v2i3.21634
Putra, M. H. (2016). Sanksi pidana terhadap anak yang melakukan pengulangan tindak pidana (residive). Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 4(2), 50-67. https://jurnalius.ac.id/ojs/index.php/jurnalIUS/article/view/344
Sidabutar, R., & Suhatrizal, S. (2018). Perlindungan Hukum terhadap Anak yang Melakukan Tindak Pidana Pencabulan pada Putusan No. 2/pid. sus/2014PN. Mdn. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 5(1), 22-31. http://dx.doi.org/10.31289/jiph.v5i1.1976
Tarigan, F. A. (2015). Upaya Diversi Bagi Anak Dalam Proses Peradilan. Lex Crimen, 4(5), 104-112.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 JURNAL PENGABDIAN MANDIRI

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.