PENYULUHAN DAN PENDAMPINGAN PENCEGAHAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA BAGI IBU-IBU PKK KELURAHAN KETAWANGGEDE KOTA MALANG

Authors

  • Khrisna Hadiwinata Politeknik Negeri Malang
  • Shohib Muslim Politeknik Negeri Malang
  • Asfari Hariz Santoso Politeknik Negeri Malang
  • Hairus Hairus Politeknik Negeri Malang

Keywords:

Penyuluhan, Pendampingan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Abstract

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah fenomena universal yang dapat terjadi pada siapapun tanpa memandang usia, profesi, tingkat ekonomi maupun pendidikan dari individu itu sendiri. KDRT yang terjadi sekarang ini merupakan cerminan gagalnya sebuah keluarga yang membangun kondisi rumah tangga yang kondusif dan nyaman bagi setiap anggota keluarganya. Keluarga lebih mengacu pada perasaan aman dan dilindungi, sebagai tempat berteduh dari tekanan-tekanan di dunia luar. KDRT bisa terjadi pada siapa saja baik ayah, ibu, maupun anak dan tanpa memandang status sosial atau keadaan ekonomi.

KDRT dapat diartikan sebagai tindakan kekerasan yang dilakukan oleh seorang pengasuh, orangtua atau pasangan. KDRT dapat ditunjukan dalam berbagai bentuk, diantaranya kekerasan fisik, penggunaan kekuatan fisik, kekerasan seksual, setiap aktivitas seksual yang dipaksakan; kekerasan emosional, tindakan yang mencakup ancaman, kritik dan menjatuhkam yang terjadi secara terus menerus; dan mengendalikan untuk memperoleh uang dan menggunakannya. Berdasarkan Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga menyebutkan Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelatantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Perlindungan yang diberikan oleh UU KDRT ini mendukung hak warganegara untuk mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Perlindungan bagi warganegara terhadap KDRT sudah sesuai dengan falsafah Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perlunya perlindungan bagi warganegara dari KDRT karena KDRT termasuk dalam kategori pelanggaran hak asasi manusia. Politeknik Negeri Malang sebagai instrument bagian dari masyarakat yang merupakan lembaga institusi pendidikan bertugas memberikan pendidikan kepada masyarakat sebagai bentuk kepedulian sosial.

References

Anonymous, Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga

Anonymous, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Fitrianingsih, S. (2016). Faktor-Faktor Penyebab Tindakan Kekerasan Terhadap Perempuan Dalam Rumah Tangga (Studi Kasus Di Kota Bandar Lampung).

Kemenkes RI. (2012). Pedoman Pengendalian Kekerasan Dalam Rumah Tangga. 46. http://www.p2ptm.kemkes.go.id/dokumen-ptm/pedoman-pengendalian-kekerasan-dalam -rumah-tangga.

Martha, Aroma Elmina. 2003. Perempuan Kekerasan Dan Hukum. Yogyakarta: UII Press

Nurlaili, Sri Angilia. 2008. Bertahan Dalam Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jurusan Psikologi Fakultas Psikologi dan Ilmu Sosial Budaya UII Yogyakarta. Yogyakarta : Skripsi

Syukur, A. Fatahillah. 2011. Mediasai Perkara KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) Teori dan Praktek Di Pengadilan Indonesia. Bandung: Mandar Maju

Suroso, Moerti Hadiati. 2010. Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Perspektif Yuridis-Viktimologis. Jakarta: Sinar Grafika

Wahab, R. 2006. Kekerasan dalam Rumah Tangga: Perspektif Psikologis dan Edukatif. Unisia, 29(61), 247–256. https://doi.org/10.20885/unisia.vol29.iss61.art1

Downloads

Published

2023-09-25

How to Cite

Khrisna Hadiwinata, Shohib Muslim, Asfari Hariz Santoso, & Hairus Hairus. (2023). PENYULUHAN DAN PENDAMPINGAN PENCEGAHAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA BAGI IBU-IBU PKK KELURAHAN KETAWANGGEDE KOTA MALANG. JURNAL PENGABDIAN MANDIRI, 2(9), 1837–1842. Retrieved from https://mail.bajangjournal.com/index.php/JPM/article/view/6507

Issue

Section

Articles