SOSIALISASI PENDAFTARAN MEREK DAGANG DALAM MELINDUNGI INDUSTRI KREATIF UMKM

Authors

  • Nurvi Oktiani Universitas Bina Sarana Informatika
  • Nurhidayati Nurhidayati Universitas Bina Sarana Informatika
  • Ana Ramadhayanti Universitas Bina Sarana Informatika
  • Dhuha Safria Universitas Bina Sarana Informatika
  • Yoseph Tajul Arifin Universitas Bina Sarana Informatika

Keywords:

pendaftaran, merek dagang, Industri Kreatif

Abstract

UMKM memiliki peranan yang sangat penting dalam perekonomian negara,karena mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi, melalui aktivitas produksi, penjualan dan ekspansi bisnis. Selain itu UMKM mampu mendorong inovasi, diversifikasi ekonomi dan menciptakan bisnis yang dinamis.  UMKM memiliki keberagaman produk dan layanan unik, untuk memenuhi kebutuhan dan preferensi konsumen yang spesifik. Untuk itu pelaku usaha UMKM harus memiliki merek dagang tersendiri. Merek dagang harus didaftarkan agar memiliki nilai.  Dengan pendaftaran merek akan memberikan hak eksklusif untuk menggunakan merek tersebut dalam kegiatan bisnis. Selain itu juga memberikan perlindungan hukum terhadap penggunaan yang tidak sah dan penyalahgunaan merek oleh orang lain. Merek Dagang yang terdaftar juga akan membantu membedakan suatu produk barang yang satu dengan barang yang lain, serta memiliki nilai ekonomis dalam bisnis karena dapat dijadikan agunan untuk pendanaan pada lembaga keuangan. Karena itulah Universitas Bina Sarana Informatika bekerja sama dengan mitra UMKM Bekasi-Aryza Collection mengadakan sosialisasi pendaftaran merek dagang   agar merek dagang para pelaku UMKM mendapat perlindungan hukum

References

Kemenkop, U. (2021). UMKM Menjadi Pilar Penting dalam Perekonomian Indonesia. https://ekon.go.id/publikasi/detail/2969/umkm-menjadi-pilar-penting-dalam-perekonomian-indonesia

Verawati, D. E. (2022). Pentingnya Pendaftaran Merek Bagi Usaha Mikro Kecil Menengah Di Jawa Timur. Jurnal Abdikarya: Jurnal Karya Pengabdian Dosen Dan Mahasiswa, 5(2). https://jurnal.untag-sby.ac.id/index.php/abdikarya/article/view/7250/5125

Ferianto. (2022). Memahami Konsep Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Sebagai Aset Tidak Berwujud Untuk Kegiatan Perdagangan (Bisnis). https://rumahpaten.id/memahami-konsep-hak-kekayaan-intelektual-hki-sebagai-aset-tak-berwujud-untuk-kegiatan-perdagangan-bisnis/

Mochamad Daffa. (2021). DMSN Talk Series 2021, “Research Dissemination Series – HKI For Research Dissemination.” https://www.sbm.itb.ac.id/id/2021/10/14/ketahui-lebih-dalam-pentingnya-hak-kekayaan-intelektual-dalam-bisnis/

Howkins, J. (2013). The Creative Economy: How People Make Money from Ideas (New Editio). Penguin UK, 2013.

D. Delfiyanti, K. Khairani, Y. Yasniwati, and W. F. (2020). Upaya Peningkatan Pengetahuan Masyarakat Melalui Pelatihan Pendaftaran Merek Dagang Di Nagari Sasak Dan Nagari Kapa. Buletin Ilmiah Nagari Membangun, 3(1). https://doi.org/doi: 10.25077/bina.v3i1.248

RR, A. S. and F. S. (2020). Pemberdayaan Pengusaha Kecil Dan Menengah Melalui Kepemilikan Sertifikat Merek. Jurnal Layanan Masyarakat (Journal of Public Services), 4(1). https://e-journal.unair.ac.id/jlm/article/view/20319.

Downloads

Published

2023-09-25

How to Cite

Nurvi Oktiani, Nurhidayati Nurhidayati, Ana Ramadhayanti, Dhuha Safria, & Yoseph Tajul Arifin. (2023). SOSIALISASI PENDAFTARAN MEREK DAGANG DALAM MELINDUNGI INDUSTRI KREATIF UMKM . JURNAL PENGABDIAN MANDIRI, 2(9), 1831–1836. Retrieved from https://mail.bajangjournal.com/index.php/JPM/article/view/6506

Issue

Section

Articles