PENINGKATAN PEMAHAMAN CYBER CRIME DI IAIN METRO
Keywords:
Cyber Crime, media digital dan generasi mudaAbstract
Mahasiswa sebagai subyek dampingan mempunyai peranan penting dalam menerima materi dan pelatihan terkait cyber crime. Kondisi Mahasiswa IAIN Metro saat ini sedang dan telah memanfaatkan teknologi yang ada seperti halnya Facebook, Instragram, WA, Tik Tok dan lainnya. Saat ini mahasiswa sudah menerima informasi tentang kejahatan dunia cyber melalui media digital yang ada. Namun, secara praktis dalam pemahaman cyber crime nya masih minim, karena cyber crime diperlukan skill dalam pemahaman dan pengunaan alat dalam hal menggunakan media digital. Oleh sebab itu, peningkatan pemahaman terhadap mahasiswa diperlukan untuk melengkapi kajian hukum dengan skill dalam pengetahuan cyber crime.
References
Amirullah, Muhamad, Cyber Crime, (Jakarta :Refika Aditama,2017)
Cresswell, John W, Qualitative Inquary and Research Design: Choosing Among Five Approaches, (California: Sage Publication, 2007)
DIKDIK M. ARIEF MANSUR, Cyber Crime :Aspek Hukum Teknologi Informasi (Jakarta :refika aditama, 2005)
Hambali, Slamet, Ilmu Falak I, (Semarang: PROGRAM PASCA SARJANA, 2011).
Ife, Jim & Frank Tesoriero, Community Development: Alternatif Pengembangan Masyarakat di Era Globalisasi, Edisi ke-3, (Yogyakarta: Pustaka Mahasiswa, 2008)
Maskun, Kejahatan Siber, (Jakarta, Gramedia, 2017)
Mesias Jusly Penus Sagala, Muttaqin, Dina Chamidah, dkk, Hukum dan Cybercrime (Jakarta:Yayasan Kita Menulis, 2021)
Saeful Bahri, Idik, Cyber Crime Dalam Sorotan Hukum Pidana, (Yogyakarta:Bahasa Rakyat,2020)
Spradley, James P, Participant Observation, (Florida: Rinehart and Wiston, Inc, 1980)
Yurizal, Penegakan Hukum Tindak Pidana Cyber Crime Di Indonesia (Jakarta, Gramedia Digital 2021)
Undang-undang (UU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008
Nani Widya Sari, Kejahatan Cyber Dalam Perkembangan Teknologi Informasi Berbasis Komputer, Jurnal Surya Kencana Dua Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan Vol 5 No 2 2018. http://openjournal.unpam.ac.id/index.php/SKD/article/view/2339/1886
Supanto, Perkembangan Kejahatan Teknologi Informasi (Cyber Crime) Dan Antisipasinya Dengan Penal Policy, Yustisia Jurnal Hukum Vol 5 NO.1 . 2021. https://jurnal.uns.ac.id/yustisia/article/view/8718/7808
Muhammad E. Fuady, “Cybercrime”: Fenomena Kejahatan Melalui Internet Di Indonesia, Mediator Jurnal Komunikasi Vol. 6 NO. 2.2005. https://ejournal.unisba.ac.id/index.php/mediator/article/view/1194/748
Muti’ah, dEWI, Regulasi Kejahatan Cyber Sebagai Upaya Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Cybersquatting, Jurnal Yustisia Merdeka, Vol. 8 NO. 1, 2022. http://yustisia.unmermadiun.ac.id/index.php/yustisia/article/view/138/90
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 JURNAL PENGABDIAN MANDIRI

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.