BIMBINGAN FIQIH THAHAROH MAJELIS TA’LIM MUSLIMAH DI MASJID AHSANUL QOLBU PERUMAHAN GRIYA SEHATI DESA TERONG TAWAH KECAMATAN LABUAPI LOMBOK BARAT

Authors

  • Khaeruddin Said Universitas Muhammadiyah Mataram
  • Hidayatussaliki Hidayatussaliki Universitas Muhammadiyah Mataram
  • Aqodiah Aqodiah Universitas Muhammadiyah Mataram

Keywords:

Taharoh Guidance, Taharah Fiqh, Ta'lim Council.

Abstract

Tulisan ini menjelaskan tentang pentingnya bersuci sebelum sholat. Bersuci dari hadats besar, artinya harus mandi besar, sedangkan bersuci dari hadats kecil maka harus berwudhu. Bagaimana cara mandi besar, berwudhu dan bagaimana menggunakan air serta berapa ukurannya, telah diberikan pedoman atau petunjuknya di dalam Al-Qur’an. Artinya melalui risalah itu, kaum muslimin diajarkan tentang tata cara bersuci dan kesemuanya dalam Islam tercakup didalam Fiqih Thaharah. Fiqih Thaharah merupakan fiqih yang khusus membahas tentang tata cara bersuci dari hadats dan najis, yakni keadaan bersuci setelah berwudhu, tayammum, atau mandi wajib. Berdasarkan kegiatan yang telah terlaksana, hasil dari pengabdian ini diantaranya: Pertama, pemahaman warga berkembang dan bertambah yakni tentang ciri-ciri air yang dapat digunakan untuk berwudhu, cara agar tidak was-was saat berwudhu, mengusap kepala berbarengan mengusap telinga, perbedaan antara mencuci dan mengusap, rukun wudhu, mengusap ujung rambut/ubun saat berwudhu, mengusap jilbab bagi wanita saat wudhu ditempat umum, jumlah gerakan saat wudhu, hukum mengucapkan bismillah saat wudhu, bersentuhan suami-istri saat telah berwudhu, cara bersuci tatkala buang angin, dan cara yang benar membersihkan hidung. Kedua, keberlangsungan kegiatan pengabdian ini menjadi kegiatan rutin Majelis Ta’lim Muslimah di masjid Ahsanul Qolbu Perumahan Griya Sehati Desa Terong Tawah Labuapi Lombok Barat dan masuk dalam program Pengurus Takmir Masjid Ahsanul Qolbu. Ketiga, Universitas Muhammadiyah Mataram, khususnya Fakultas Agama Islam sebagai institusi yang memiliki peran dan fungsi didalam mencerdaskan bangsa dan melahirkan generasi yang berakhlak mulia semakin dikenal oleh masyarakat.

References

Abidin, Slamet dkk. 1998. Fiqih Ibadah. Bandung: CV. Pustaka Setia.

Al-Azizi, Abdul Syukur. 2015. Buku Lengkap Fiqh Wanita. Yogyakarta: Diva Press.

Amirul Hadi dan Haryono. Metodologi Penelitian Pendidikan, Bandung : Pustaka Setia.

Az-Zuhaili, Wahbah. 2010. Fiqih Islam Wa Adillatuhu. Jakarta: Gema Insani.

Drs. H. Moh.Rifa’i, Ilmu Fiqih Islam Lengkap. (Semarang : PT. Karya Toha Putra, 1978).

Hamid, K.H. Abdul dkk. 2015. Fiqh Ibadah. Bandung: Pustaka Setia.

Jamaluddin, Syakir.2010.Kuliah Fiqih Ibadah.Yogyakarta : LPPI UMY.

Kementerian Agama RI. 2011. Al-Qur’an dan Tafsirnya. Jakarta: Widya Cahaya.

Majelis Tarjih Pimpinan Pusat Muhammadiyah.2014 Cet.xxviii.Himpunan

Shalahudin, Asep.2012.Tuntunan Ibadah Praktis. Yogyakarta: Suara Muhammadiyah.

Shalih, Su’ad Ibrahim. 2011. Fiqh Ibadah Wanita. Jakarta: Amzah.

Tim Penyusun, 2014. Al Islam dan Kemuhammadiyahan II, IV dan VI. Palembang : UMP

‘Uwaidah, Syaikh Kamil Muhammad. 2016. Fiqih Wanita. Jakarta: Pustaka AlKautsar

Yatim Riyanto.2010. Metodologi Penelitian Pendidikan. Surabaya: SIC.

Downloads

Published

2022-11-24

How to Cite

Khaeruddin Said, Hidayatussaliki Hidayatussaliki, & Aqodiah Aqodiah. (2022). BIMBINGAN FIQIH THAHAROH MAJELIS TA’LIM MUSLIMAH DI MASJID AHSANUL QOLBU PERUMAHAN GRIYA SEHATI DESA TERONG TAWAH KECAMATAN LABUAPI LOMBOK BARAT. JURNAL PENGABDIAN MANDIRI, 1(11), 2139–2146. Retrieved from https://mail.bajangjournal.com/index.php/JPM/article/view/4057

Issue

Section

Articles