Excess EXCESS AND LEGAL DAMAGES OF PEER-TO-PEER LENDING (P2PL)
EXCESS AND LEGAL DAMAGES OF PEER-TO-PEER LENDING (P2PL)
Keywords:
Pinjol, P2PL, PkM, PARAbstract
Problem pinjaman online (Pinjol) perlu mendapat perhatian banyak pihak, khususnya bagi debiturnya. Fokus Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) ini, hendak memahami dan memberdayakan agar mereka dapat mengatasi masalahnya saat berhadapan dengan pengelola pinjol. Tujuan PkM ini guna meningkatkan kesadaran masyarakat, bahwa tidak dipenuhinya kewajiban cicilan pinjol sampai lunas akan berakibat penderitaan. Metode PkM ini menggunakan tata cara penyerapan teknologi aplikasi online sebagai cara mudah meminjam uang, merancang tindakkan tatkala menghadapi ancaman dan teror dari kreditur, serta pendampingan hukum jika diperlukan. Pendekatan PkM dengan Participatory Action Research (PAR), yaitu suatu proses yang bertujuan untuk pembelajaran dalam mengatasi masalah serta kebutuhan solusi praktis. Strategi riset PkM didasarkan praktik-praktik pelaksanaan pinjaman dan strategi tindakkan menghadapinya oleh para debitur pinjol. Hasil PkM menujukkan terdapatnya ekses-ekses negatif pinjol yaitu adanya penderitaan, baik berupa pelanggaran hukum maupun pelanggaran hak asasi manusia. Penderitaan berupa pemutusan hubungan kerja; bercerai; dan trauma, hingga bunuh diri karena mengalami tekanan. Rekomendasi tindakan kuratif yang dilakukan bagi korban, berupa litigasi melalui gugatan warga negara atau dikenal dengan citizen law suit agar korban pinjaman online tidak semakin banyak.
References
Ann Ingamells, dkk. (Ed.), Community Development Practice Stories Method and Meaning, Common Ground Publishing Pty Ltd, The University Press, 2009.
Asmah Savitri,dkk., “Pinjaman Online di Masa Pandemi Covid-19 bagi Masyarakat Aceh”, Jurnal Ekonomi Manajemen dan Bisnis 22 (2021): 116.
Ernama, dkk., “Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Financial Technology (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016)”, Diponegoro Law Journal 6 (2017): 5
“Hari Konsumen Internasional: Korban Pinjaman Online Desak Negara Buat Regulasi Yang Menjamin Perlindungan Hukum dan HAM”, Siaran Pers LBH Jakarta, Rilis Media:172/RILIS-LBH/III/2021, https://bantuanhukum.or.id/
“Kota Jakarta Utara Dalam Angka”, Badan Pusat Statistik Indonesia, 5 Oktober 2020.
M. Rivadeneyra Aaron & S. Sohal, “Fintech: Is this time different? A framework for assessing risks and opportunities for Central Banks”, Bank of Canada Staff Discussion Paper, July 10, 2017.
Muhammad Rasyid Ridha S, dkk., Self Help Tool Kit: Bagaimana Anda Mengatasi Permasalahan Utang Pinjaman Online dan Kekerasan Berbasis Gender-Online, Penerbit Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, 2020.
Mutami Matul Istiqomah, “Alasan yang Membuat Seseorang Berani Mengajukan Pinjaman Online”, https://yoursay.suara.com/
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/201 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Peter Westoby, Theorising the Practice of Community Development A South African Perspective, Ashgate Publishing Limited Ashgate Publishing Company Wey Court East 110 Cherry Street Union Road (2014): ix-x.
P. Rhonda & Pittman, R. H. (ed.), An Introduction to Community Development, Routledge, New York, (2009): 58–74.
Rodes Ober Adi Guna Pardosi & Yuliana Primawardani, “Perlindungan Hak Pengguna Layanan Pinjaman Online Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia”, Jurnal HAM, 11
(2020): 353.
R. Warren Flint, Practice of Sustainable Community Development A Participatory Framework for Change, Springer Science+Business Media New York (2013) : VII
“Self Help Kit: Bagaimana Anda Mengatasi Permasalahan Utang Pinjaman Online & Kekerasan Berbasis Gender-Online”, https://bantuanhukum.or.id/
Soekanto Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, UII Press, Jakarta, 2007, hlm.5.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 JURNAL PENGABDIAN MANDIRI

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.