PENINGKATAN PENGETAHUAN HUKUM DALAM PENGGUNAAN MEDIA SOSIAL PADA SISWA SMA PGRI PULAU SALEMO KABUPATEN PANGKEP

Authors

  • Zainuddin Zainuddin Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar
  • Salle Salle Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar

Keywords:

Pengetahuan Hukum, Media Sosial, Siswa

Abstract

Tulisan ini, mengeksplorasi penggunaan media sosial pada remaja khususnya pelajar di SMA PGRI Pulau Salemo Kabupaten Pangkep yang sangat masif, akan tetapi tidak didukung dengan pengetahuan mengenai peraturan perundang-undangan. Kegiatan penyuluhan hukum tersebut pelaksanaanya diawali dengan melakukan pretest kepada peserta didik, kemudian penyuluhan hukum dan diakhiri dengan post test. Pretest dan posttest dilakukan untuk mengukur pengetahuan peserta didik mengenai penggunaan media sosial secara bijak. Berdasarkan hasil kegiatan tersebut terdapat peningkatan yang signifikan mengenai pengetahuan peserta didik mengenai penggunaan media sosial di SMA PGRI Pulau Salemo. Rekomendasi dari tulisan ini sebaiknya kegiatan pengabdian masyarakat dilakukan secara kontinyuitas dan penggunaan media sosial dan potensi tindak pidana yang terjadi didalmnya perlu dimasukkan dalam kurikulum atau terintegrasi dalam kurikulum baik di baik di SD, SMP, SMA maupun di Perguruan Tinggi.

References

Abrori. Di Simpang Jalan Aborsi: Sebuah Studi Kasus Terhadap Remaja Yang Mengalami Kehamilan Tak Diinginkan. Semarang: Gigih Pustaka Mandiri, 2014.

Ali, Achmad. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) Dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interperpretasi Undang-Undang (Legisprudence). Jakarta: Kencana Prenada Media Group , 2009.

Arliman S, Laurensius. Penegakan Hukum Dan Kesadaran Masyarakat. Yogyakarta: Deepublish, 2015.

Doni, Fahlepi Roma. “Perilaku Penggunaan Media Sosial Pada Kalangan Remaja” 3, no. 2 (2017): 15–23.

Hamsir, Hamsir, Zainuddin Zainuddin, and Abdain Abdain. “Implementation of Rehabilitation System of Prisoner for the Prisoner Resocialization in the Correctional Institution Class II A Palopo.” Jurnal Dinamika Hukum 19, no. 1 (2019).

Mulawarman, Mulawarman, and Aldila Dyas Nurfitri. “Perilaku Pengguna Media Sosial Beserta Implikasinya Ditinjau Dari Perspektif Psikologi Sosial Terapan.” Buletin Psikologi 25, no. 1 (June 23, 2017).

Nasriah. “Sistem Pembinaan Keagamaan Istri Nelayan Di Pulau Salemo Kecamatan Liukang Tupabbiring Utara Kabupaten Pangkep.” Program Pascasarjana UMI, 2017.

Pahrul, Pahrul. “Dampak Penggunaan Smartphone (Studi Perilaku Sosial Siswa SMA Negeri Kecil Pulau Kulambing Kabupaten Pangkep).” Pascasarjana Univeristas Negeri Makassar, 2018.

Putri, Wilga Secsio Ratsja, Nunung Nurwati, and Meilanny Budiarti S. “Pengaruh Media Sosial Terhadap Perilaku Remaja.” Prosiding Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (2016).

Rosana, Ellya. “Kepatuhan Hukum Sebagai Kesadaran Hukum Masyarakat.” Jurnal Tapis: Jurnal Teropong Aspirasi Politik Islam 10, no. 1 (June 7, 2014): 61–84.

Suadi, Amran. Sosiologi Hukum: Penegakan, Realitas, Dan Nilai Moralitas Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group , 2018.

Supratman, Lucy Pujasari. “Penggunaan Media Sosial Oleh Digital Native” (2009): 47–60.

Downloads

Published

2022-06-24

How to Cite

Zainuddin Zainuddin, & Salle Salle. (2022). PENINGKATAN PENGETAHUAN HUKUM DALAM PENGGUNAAN MEDIA SOSIAL PADA SISWA SMA PGRI PULAU SALEMO KABUPATEN PANGKEP. JURNAL PENGABDIAN MANDIRI, 1(6), 827–834. Retrieved from https://mail.bajangjournal.com/index.php/JPM/article/view/2574

Issue

Section

Articles