SOSIALISASI DAN PELATIHAN TATACARA PERHITUNGAN, PEMBAYARAN, PELAPORAN SPT WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DENGAN MENGGUNAKAN E-FORM 1770 TAHUNAN 2021 SECARA ONLINE BAGI UMKM KEDAI KOPI

Authors

  • Agustina Indriani Universitas Darma Persada
  • Radina Modjaningrat Universitas Darma Persada
  • Atik Isniawati Universitas Darma Persada
  • Sri Ari Wahyuningsih Universitas Darma Persada
  • Ahmad Basid Universitas Darma Persada
  • Jombrik TPR Universitas Darma Persada

Keywords:

E-Form 1770, UMKM Kedai Kopi

Abstract

Tujuan dari Kegiatan Pengabdian kepada masyarakat (Pkm) mengenai pelatihan pengisian SPT Wajib Pajak Orang Pribadi ini untuk melakukan sosialisasi dan memberikan Pelatihan kepada Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) pada umum nya dan khusus nya untuk para pengusaha kedai kopi. Salah satu masalah yang dihadapi oleh para pelaku UMKM yang sebagian besar telah memiliki NPWP, tetapi mereka tidak melaporkan pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kegiatan usaha sebagai wajib pajak, hal ini disebabkan oleh karena minimnya pengetahuan pelaku UMKM tentang masalah perpajakan baik tentang peraturan, sanksi-sanksi yang diterapkan maupun tata cara perhitungan pajak tersebut terutama perhitungan dan cara pengisian SPT pajak penghasilan. Kegiatan Pelatihan tentang pengisian dan pelaporan SPT tahunan tahun 2022 atas penghasilan yang di peroleh di tahun 2021 oleh wajib pajak orang pribadi melalui laman DJP online pelaku UMKM d dilakukan secara online dengan media Gmeet melalui pendekatan ceramah, tutorial, diskusi dan praktik pengisian SPT secara online.

References

Kurniawan. (2011). Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia Dan Bantuan Modal Usaha Pengarunya Terhadap Usaha Mikro Kecil dan Menengah Monel Di Kabupaten Jepara. Universitas Negeri Semarang.

Pemerintah Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Issue 086507, pp. 1–121).

PP No 23 Tahun 2018. (n.d.). Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2018.

PP No 46 Tahun 2013. (n.d.). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun. (2008). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 (Issue 1). Presiden Republik Indonesia. (2013). PP No. 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Peraturan.Bpk.Go.Id. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/5378/pp-no-46-tahun-2013

Presiden Republik Indonesia. (2018). PP No. 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Www.Pajak.Go.Id.

Wilantara, R. F., & Susilawati. (2016). Strategi dan kebijakan pengembangan UMKM : (upaya meningkatkan daya saing UMKM nasional di era MEA) (R. Indrawan (ed.); Cetakan ke). Refika Aditama.

Tgl 3 Mei 2022 Pukul 19:16

https://www.pajakku.com/read/60a60bb9eb01ba1922ccac37/Dari-Puluhan-Juta-UMKM-di-Indonesia-Mengapa-Kontribusi-Pajaknya-Masih-Rendah

https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/13317/UMKM-Bangkit-Ekonomi-Indonesia-Terungkit.html

Downloads

Published

2022-06-24

How to Cite

Agustina Indriani, Radina Modjaningrat, Atik Isniawati, Sri Ari Wahyuningsih, Ahmad Basid, & Jombrik TPR. (2022). SOSIALISASI DAN PELATIHAN TATACARA PERHITUNGAN, PEMBAYARAN, PELAPORAN SPT WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DENGAN MENGGUNAKAN E-FORM 1770 TAHUNAN 2021 SECARA ONLINE BAGI UMKM KEDAI KOPI. JURNAL PENGABDIAN MANDIRI, 1(6), 1059–1068. Retrieved from https://mail.bajangjournal.com/index.php/JPM/article/view/2532

Issue

Section

Articles