PELATIHAN PARALEGAL BANTUAN HUKUM KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI KELUARAHAN JAYENGAN KECAMATAN SERENGAN KOTA SURAKARTA
Keywords:
Paralegal, KDRT, Litigasi, Non LitigasiAbstract
Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kelurahan Jayengan cukup tinggi, hal ini terjadi karena faktor ekonomi dalam rumah tangga dan adanya bias gender di beberapa rumah tangga, sebagian dari mereka beranggapan bahwa suami adalah penguasa dalam rumah tangga, sehingga seringkali suami melakukan tindakan kekerasan dalam menyelesiakan masalah. Ada beberapa faktor yang menjadikan kasus KDRT di Kelurahan Jayengan tidak diselesikan baik jalur litigasi maupun non litigasi yaitu kurangnya pemahaman terhadap hukum dan jenis KDRT, korban merasa malu untuk melaporkan dan masyarakat beranggapan kasus KDRT adalah urusan domestik keluarga. Langkah yang dilakukan oleh TIM PKM adalah dengan memberikan pelatihan Paralegal dan keterampilan penanganan kasus KDRT. Dari kegiatan PKM tersebut tokoh masyarakat dan korban dapat memiliki keterampilan hukum penanganan KDRT dan dapat memberikan pemahaman terhadap masyarakat di Kelurahan Jayengan.
References
Komnasperempuan.go.id. diakses pada 08 Maret 2022 pukul 21.00 WIB
Mahmul Siregar, Pedoman Praktis Melindungi Anak dengan Hukum Pada Situasi Emergensi dan Bencana Alam, Jakarta, Pusat kajian dan Perlindungan Anak (PKPA), 2007.
Maria Rosalina, Aspek Hukum Paralegal Sebagai Pemberi bantuan Hukum terhadap Masyarakat Miskin dan Marginal dalam Mencari Keadilan, Jurnal Hukum Kaidah Vol 17, No. 2, 2018
Setiawan, Chyntia Nathania, Sigit Kirana Lintang Bhima, dan Tuntas Dhanardhono. Faktor-Faktor Yang Memengaruhi Kejadian Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dan Pelaporan Pada Pihak Kepolisian. Diss. Faculty of Medicine, 2018.
Siti Aminah, Muhammad Daerobi, Paralegal adalah Pemberi Bantuan Hukum, Jakarta : The Indonesian Legal Resource Center (ILRC),
Ubwarin, E., Gaspesz, N., & Sisinaru, S,. Y. (2019). Community Empowerment through The Hygiene and Competitive Production of Balobo Salted Fish, MITRA: Jurnal Pemberdayaan Masyarakat, 3 (2).
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam pemberian Bantuan Hukum
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 JURNAL PENGABDIAN MANDIRI

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.