PENDAMPINGAN APARAT DESA MELALUI PENGGUNAAN E-COURT DALAM PERKARA PERCERAIAN DI DESA SITUJAYA KECAMATAN KARANGPAWITAN KABUPATEN GARUT
Keywords:
Sosialisasi, E-Court, PerceraianAbstract
Pelayanan administrasi perkara melalui e-court di Pengadilan Agama Garut setelah keluarnya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang administrasi perkara dan persidangan di pengadilan secara elektronik perubahan kedua dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang administrasi perkara di pengadilan secara elektronik. Pengadilan Agama Garut kurang penggunaan pelayanan administrasi perkara melalui e-court padahal penerapan e-court telah dimulai dari Tahun 2019 namun penggunanya dengan data sekarang yaitu hanya 50 perkara sedangkan perkara yang terdaftar di Pengadilan Agama Garut bisa mencapai 100 an perkara dalam satu bulan. Manfaat penggunaan E-court dalam menyelesaikan perkara perdata terutama pada perkara perceraian telah diatur dala Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 yang pada intinya membahas tentang bagaiman proses pendaftaran, pembayaran, dan persidangan secara online tanpa harus datang ke Pengadilan. E-Court bertujuan untuk mewujudkan moto dari Mahkamah Agung itu sendiri yakni persidangan dengan cepat, mudah, dan berbiaya ringan. Peraturan Mahkamah Agung ini dapat dikatakan masih baru dan hangat sehingga memiliki daya tarik tersendiri untuk dikaji. Dalam penerapan E-Court di pengadilan Agama Garut dalam Kasus perceraian ternyata masih ada problematika-problematika yang muncul, seperti masalah teknis, sistem, dan juga sosialisasi kepada masyarakat di Desa Situjaya Kecamatan Karang Pawitan Kabupaten Garut.
References
A. S. Pudjoharsoyo, “Arah Kebijakan Teknis Pemberlakuan Pengadilan Elektronik (Kebutuhan Sarana dan Prasarana serta sumber daya manusia), Jakarta, 2019
Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014
Ahmad Azhar Basyir, Hukum Perkawinan Islam, UII Press, Yogyakarta, 2017
Ahmad Tholabi Kharlie, Hukum Keluarga Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2013
Dimas Prasidi, Akses Publik terhadap Informasi di Pengadilan , Jurnal Konstitusi, Volume 7, Nomor 3, Juni 2010
Elyn Purnamasari, “Dasar Hukum Pelayanan e-Court,” 2019, http://www.pa-kuningan.go.id/e-court/dasar-hukum-pelayanan-e-court.
Heru, “Dasar Hukum e-Court,” 2018, https://www.pa-surabaya.go.id/ pages/e-court.
Heryanto Monoarfa, “Efektivitas dan Efisiensi Penyelenggaraan Pelayanan Publik”: Suatu “Tinjauan Kinerja Lembaga Pemerintahan”, Jurnal pelangi ilmu, vol. 05, Nomor 01, 2012.
Indra Rahmatullah, Menerobos Sekat Administrasi Peradilan, Jurnal Refleksi Hukum Vol. 1, No. 2, Dosen Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta. 2017
Mahkamah Agung RI, Buku Panduan e-Court Mahkamah Agung 2019, Mahkamah, Agung RI, Jakarta, 2019
Nuriyanto, Penyelenggaraan Pelayanan Publik Di Indonesia, Sudahkah Berlandaskan Konsep “Welfare State”? Jurnal Konstitusi, Volume 11, Nomor 3, September 2014
Sastrio Mansyur, “efektifitas pelayanan public dalam perspektif konsep administrasi publik”, Jurnal academika fisip UNTAD, vol.05, Nomor 01, Februari 2013.
Sastrio Mansyur, “efektifitas pelayanan publik dalam perspektif konsep administrasi publik”, Jurnal academika fisip UNTAD, vol.05, Nomor 01, Februari 2013
Subekti, Pokok-pokok Hukum Perdata, Intermasa, Jakarta, 2010
Sudarsono, Hukum Perkawinan Nasional, Rineka Cipta, Jakarta, 2015.
W. J. S. Poerwodarminto, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 2006.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 JURNAL PENGABDIAN MANDIRI

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.