LARANGAN KAPITALISASI TUNGGAKAN BUNGA DAN DENDA KREDIT (PLAFONDERING) OLEH BANK DALAM PENYELESAIAN KREDIT MACET BAGI DEBITUR YANG SUDAH TIDAK MEMILIKI PROSPEK USAHA

Authors

  • Danang Catur Wahyu Wijayanto Universitas Surakarta

Keywords:

Plafondering, Kredit Macet, Prospek Usaha

Abstract

Bentuk penyelamatan kredit yang dilarang digunakan oleh bank yaitu penyelamatan kredit melalui kapitalisasi tunggakan bunga dan denda kredit (plafondering) bagi debitur yang sudah tidak memiliki usaha. Penelitian ini akan berfokus terkait bagaimana larangan kapitalisasi bunga dan denda kredit (plafondering) oleh bank dalam penyelesaian kredit macet bagi debitur yang sudah tidak memiliki usaha. Penelitian ini berfokus pada studi literatur. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Karena data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh dari literatur, maka teknik pengumpulan data yang tepat adalah studi kepustakaan. Data yang diperoleh dianalisis menggunakan metode kualitatif melalui pengelompokan data. Hasil penelitian ini adalah Pengklasifikasian kualitas kredit penting untuk bank karena dapat membantu mengidentifikasi, mengukur dan mengelola risiko kredit secara efektif. Dalam melakukan penyelamatan kredit bermasalah bank dilarang mengambil langkah-langkah yang bertentangan dengan peraturan dan prinsip kehati-hatian.  Praktik penyelesaian kredit bermasalah dengan cara menambah plafond kredit atau mengakumulasi tunggakan bunga melalui kapitalisasi, yang dikenal sebagai plafondering kredit, dilarang untuk digunakan

References

Rachmadi Usman, 2001, Aspek-Aspek Hukum Perbankan Di Indonesia, Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.

Trisadini P. Usanti dan Abd. Shomad, 2016, Hukum Perbankan, Depok : Kencana.

Sutan Remy Sjahdeini, 1995, Menanggulangi Kredit Bermasalah, Makalah disajikan sebagai materi Kuliah Program Magister Hukum pada Pascasarjana Universitas Surabaya, Universitas Surabaya, Surabaya.

Lastuti Abubakar, 2018, Implementasi Prinsip Kehati-hatian Melalui Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan atau Pembiayaan Bank Rechtidee, Volume 13, Nomor 1, Juni 2018.

Undang-undang Nomor : 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor : 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.

Undang-undang Nomor : 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 40/POJK.03/2019, Tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor : 42/POJ.03/2017 Tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan Atau Pembiayaan

Downloads

Published

2024-07-31

How to Cite

Danang Catur Wahyu Wijayanto. (2024). LARANGAN KAPITALISASI TUNGGAKAN BUNGA DAN DENDA KREDIT (PLAFONDERING) OLEH BANK DALAM PENYELESAIAN KREDIT MACET BAGI DEBITUR YANG SUDAH TIDAK MEMILIKI PROSPEK USAHA . Jurnal Pendidikan Dasar Dan Sosial Humaniora, 3(9), 747–756. Retrieved from https://mail.bajangjournal.com/index.php/JPDSH/article/view/8256

Issue

Section

Articles