PERAN VISUM ET REPERTUM DALAM TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor 174/Pid.Sus/2023/Skh)

Authors

  • Aprilia Cahya Ningrum Universitas Surakarta
  • Dara Pustika Sukma Universitas Surakarta

Keywords:

Visum Et Repertum, Tindak Pidana Pemerkosaan, Putusan

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui peran visum et repertum dalam pembuktian tindak pidana pemerkosaan dalam Putusan Nomor Putusan Nomor 174/Pid.Sus/2023/Skh ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian hukum normatif. Dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Data yang digunakan menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan atau library research. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pembuktian menjadi hal yang sangat penting dalam membuktikan suatu perkara di persidangan agar perkara tersebut dapat berjalan dan hakim dapat menjatuhkan hukuman kepada pelaku. Suatu pembuktian haruslah sesuai dengan apa yang didakwakan oleh penuntut umum. Hal-hal yang dibuktikan di persidangan haruslah dengan bukti yang seperti Pasal 184 ayat 1 KUHAP. Salah satu alat bukti dalam persidangan adalah alat bukti surat. Adapun bentuk dari alat bukti surat tersebut adalah visum et repertum. Terkait dengan peranan visum et repertum dalam tindak pidana pemerkosaan dalam putusan Nomor 177/Pid.b/2022/PN.Skt, setidaknya terdapat tiga peran visum et repertum, yaitu: a. Peran visum et repertum sebagai alat bukti surat. b. Peran Visum et Repertum sebagai hubungan kausalitas dalam tindak pidana pemerkosaan. c. Peran Visum et Repertum sebagai penentu apakah terjadi tindak pidana pemerkosaan atau tidak

References

Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika, 2005.

H. Ishaq, Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, serta Disertasi, Bandung. Alfabeta, 2017.

Iwan Aflanie, dkk, Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta 2017.

Manumpak Pane, Peranan Visum Et Repertum Dalam Tindak Pidana Penganiayaan Yang Mengakibatkan Kematian, Refleksi Hukum, Vol. 8, No. 2, 2014.

Mun’in Idris Abdul dan Legowo Tjiptomartomo, Penerapan Ilmu Kedokteran Kehakiman Dalam Proses Penyidikan, Jakarta: Karya Unipres, 2002.

Nur Iksan, Peranan Visum Et Revertum Dalam Sistem Pembuktian Tindak Pidana Penganiayaan ( Studi Kasus Pn Sungguminasa), Skripsi, Fakultas Syari’ah Dan Hukum UIN Alauddin Makassar, 2016.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Edisi Revisi, Cet. Kesepuluh, Jakarta, Kencana, 2015.

R. Soeparmono, Keterangan Ahli dan Visum et Repertum Dalam Aspek Hukum Acara Pidana. Bandung: Mandar Maju, 2002.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Jakarta, Rajawali Pres, 2010.

Wika Sita Kusuma, Tinjauan Tentang Visum Et Repertum Sebagai Sarana Pembuktian Tindak Pidana Pengguguran Kandungan Dan Pertimbangan Hakimnya, Jurnal Verstek Vol. 6 No. 2, 2020.

Yuni Priskila Ginting, dkk, Pembuktian Visum Et Repertum Dalam Tindak Pidana Pemerkosaan, Jurnal Pengabdian West Science, Vol. 02, No. 09, September, 2023.

Downloads

Published

2024-07-11

How to Cite

Aprilia Cahya Ningrum, & Dara Pustika Sukma. (2024). PERAN VISUM ET REPERTUM DALAM TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor 174/Pid.Sus/2023/Skh). Jurnal Pendidikan Dasar Dan Sosial Humaniora, 3(9), 711–718. Retrieved from https://mail.bajangjournal.com/index.php/JPDSH/article/view/8119

Issue

Section

Articles