PERLINDUNGAN HUKUM DALAM KEGIATAN EKSPOR DENGAN PENGGUNAAN LETTER OF CREDIT DI PT. JAYA ASRI GARMINDO KARANGANYAR
Keywords:
Perlindungan Hukum, Ekspor, Letter Of CreditAbstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum dalam penggunaan Letter of Credit dalam kegiatan Ekspor di PT. Jaya Asri Garmindo Karanganyar. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris. Data yang digunakan menggunakan data primer dan data sekunder. Data primer merupakan data yang diperoleh langsung di lapangan dalam hal ini berupa wawancara. Sedangkan data sekunder diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pengumpulan data menggunakan wawancara dan studi kepustakaan. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa: perlindungan hukum bagi penggunaan metode letter of credit dalam kegiatan ekspor di PT. Jaya Asri Garmindo yaitu berupa perlindungan hukum preventif berupa perlindungan yang diberikan untuk mencegah kerugian yang dapat dialami oleh PT. Jaya Asri Garmindo Karanganyar. Sedangkan perlindungan hukum represif diberikan apabila kerugian telah terjadi. Perlindungan hukum represif apabila terjadi kerugian dalam transaksi ekspor yang menggunakan Letter of Credit, pihak PT. Jaya Asri Garmindo memiliki beberapa opsi untuk mengambil upaya hukum atau langkah-langkah untuk menyelesaikan masalah tersebut. Langkah-langkah yang dapat diambil akan sangat tergantung pada sifat dan penyebab kerugian tersebut. Perlindungan hukum represif tersebut berupa penyelesaian secara litigasi dan non litiasi. Penyelesaian secara litigasi diambil dengan mengajukan gugatan kepengadilan. Sedangkan penyelesaian secara non litigasi dengan cara perdamaian atau mediasi ataupun penyelesaian melalui arbitrase internasional
References
Amir MS., Letter of Credit dalam Bisnis Ekspor-Impor, PPM, Jakarta, 2003.
Huala Adolf, Hukum Perdagangan Internasional, Rajawali Pers, Jakarta, 2005.
Indah Puji Astuti Utami Djuwityastuti dan Anugrah Adiastuti, Letter Of Credit (L/C) Sebagai Cara Pembayaran Transaksi Perdagangan Internasional Dalam Kerangka Asean Economic Community, Privat Law, Vol. IV, No. 1, Januari-Juni 2016.
Kotambunan Giovanni Billy Hendrik, Kajian Yuridis Penggunaan Letter Of Credit (L/C) Dalam Transaksi Perdagangan Internasional, Lex Et Societatis, Vol. VII, No. 3, Maret 2019.
Philipus M. Hadjon, Perlindungan hukum bagi rakyat Indonesia. Surabaya, Bina Ilmu, 1987.
Meline Gerarita dan Yunarti, Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Letter Of Credit (L/C) (Studi Pada Bank Mandiri Sulawesi Selatan), Prosiding Seminar Nasional Politeknik Pertanian Negeri Pangkajene Kepulauan “Sustainability and Environmentally of Agricultural System for Safety, Healthy and Security Human Life”, 2021.
Revina Veronica, Rumengan Josepus, J. Pinori Arie V. Sendow, Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Terhadap Penggunaan Letter Of Credit (L/C) Dalam Transaksi Perdagangan Internasional, Lex Privatum Vol. IX, No. 3, April 2021.
Rina Indah Purnamasari, Implementasi Penggunaan Letter Of Credit Dalam Perdagangan Internasional Di Kota Makassar, Tesis, Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Bosowa, Makassar, 2018.
Sabian Ustman, Penelitian Hukum Progresif, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2014.