PENYELESAIAN WANPRESTASI ATAS PERJANJIAN KREDIT JAMINAN FIDUSIA DI BADAN PERKREDITAN RAKYAT BANK KREDIT KECAMATAN (BPR BKK) KARANGMALANG SRAGEN (PERSERODA)
Keywords:
Wanprestasi, Perjanjian Kredit, Fidusia, BPR BKK KarangmalangAbstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk tanggungjawab debitur wanprestasi dalam perjanjian kredit dengan jaminan fidusia di BPR BKK Karangmalang Sragen (Perseroda) dan untuk mengetahui penyelesaian debitur wanprestasi dalam perjanjian kredit dengan jaminan fidusia di BPR BKK Karangmalang Sragen (Perseroda). Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empris. Dengan menggunakan pendekatan undang-undang. Data yang digunakan menggunakan data primer dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, Tanggung jawab debitur wanprestasi pada perjanjian kredit dengan jaminan fidusia yaitu pemberi fidusia wajib menyerahkan benda yang objek jaminan fidusia dalam rangka pelaksanakan eksekusi jaminan fidusia. Kedua, upaya penyelesaian yang dilakukan oleh pihak BPR BKK Karangmalang Sragen (Perseroda) terhadap kredit bermasalah dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu Negosiasi dan Litigasi. Bentuk Negosiasi penyelamatan kredit bermasalah dapat ditempuh sebagai berikut: Penjadwalan kembali; Mengubah persyaratan. Kapitalisasi bunga, yakni dengan cara bunga dijadikan sebagai hutang pokok; Penundaan pembayaran bunga sampai waktu tertentu, maksudnya bunga yang dapat ditunda pembayaraannya sedangkan pokok pinjaman harus tetap di bayar; Penurunan suku bunga agar meringankan debitur; Pembebasan bunga diberikan kepada debitur yang tidak mampu lagi membayar kredit, akan tetapi wajib bagi debitur membayar pokok pinjamaan sampai lunas; Penataan Kembali. Sedangkan Penyelesaian secara Litigasi, dengan dua cara, yaitu Mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri atau permohonan ekskusi grosse akta dan Penyelesaian melalui Panitia Urusan Piutang Negara bagi Kredit yang menyangkut kekayaan Negara
References
Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004.
Adrian Sutedi, Hukum Hak Tanggungan, Sinar grafika, Jakarta, 2012.
Ahmadi Miru, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, Rajawali Press, Jakarta, 2007.
Ahmadi Miru dan Sakka Pati. Hukum Perikatan (Penjelasan Makna Pasal 1233 Sampai 1456 BW), Jakarta, Rajagrafindo Persada, 2011.
D.Y. Witanto, Hukum Jaminan Fidusia Dalam Perjanjijan Pembiayaan Konsumen, Bandung: CV. Mandar Maju, 2015.
Djoni Gazali dan Rahmadi Usman, Hukum Perbankan, Sinar Grafika, Jakarta, 2012.
Gatot Wardoyo, Klausul Perjanjian Kredit Bank, Gramedia, Jakarta, 1992.
H. Martin Roestamy, Hukum Jaminan Fidusia, Jakarta: Percetakan Penebar Swadaya, 2009.
Salim H.S., Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, Jakarta: Raja GrafindoPersada, 2004
Herlien, Ajaran Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan, Citra Aditya, Bandung, 2010.
Salim H.S., Pengantar Hukum Perdata Tertulis, Sinar Grafika, Jakarta, 2003.
Kasmir, Dasar-dasar Perbankan, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2003.
Lexy J. Moleong, Metode Penelitian Kualitatif, Remaja Rosada Karya, Bandung, 2001.
Malayu S.P. Hasibuan, Dasar-Dasar Perbankan, Bumi Aksara: Jakarta, 2008.
Sentosa Sembiring, Hukum Perbankan, Edisi Revisi, Mandar Maju, Bandung, 2012
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Rajawali Pers, Jakarta, 2010.
Victor M. Situmorang dan Cormentyna Sitanggang, Grose Akta dalam Pembuktian dan Eksekusi, Rineka Cipta, Jakarta, 1993.
Wirjono Prodjodikoro, Hukum Perdata Tentang Persetujuan-Persetujuan Tertentu, Sumur, Bandung, 1981.
Asuan, Penyelesaian Debitur Wanprestasi Dalam Perjanjian Kredit Jaminan Fidusia Menurut Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, Jurnal Solusi, Volume 16 Nomor 3. Bulan September Tahun 2018.
Indah Nur Fajri dan Djuwityastuti, Penyelesaian Wanprestasi Dalam Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Fidusia (Studi Kasus di Koperasi Simpan Pinjam Sendang Artha Mandiri Madiun), Privat Law, Vol. 9 No. 1, Januari-Juni 2021.
I Wayan Pradipta Lana dan A.A Istri Ari Atu Dewi, Penyelesaian Wanprestasi Dalam Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Fidusia Pada PT BRI Di Kota Denpasar, Jurnal Kertha Desa, Vol. 9, No. 1, 2022
Indah Nur Fajri dan Djuwityastuti, Penyelesaian Wanprestasi Dalam Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Fidusia (Studi Kasus di Koperasi Simpan Pinjam Sendang Artha Mandiri Madiun), Privat Law, Volume 9 Nomor 1, Januari-Juni 2021.
Jhony Palapa, Penyelesaian Debitur Wanprestasi Dengan Jaminan Fidusia, Sol Justicia, Vol. 3, No. 1 Juni 2020.
M. Yasir, Aspek Hukum Jaminan Fidusia (Legal Aspect of Fiduciary Guaranty), Salam: Jurnal Sosial & Budaya Syar’i, Vol. 3 No. 1, 2016.
Sigit Nurhadi Nugraha dan Nurlaili Rahmawati, Cidera Janji (Wanprestasi) Dalam Perjanjian Fidusia Berdasarkan Pasal 15 Ayat (3) UU Nomor 42 Tahun 1999 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 18/PUU-XVII/2019 Dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 2/PUU-XIX/2021, Al Wasath, Jurnal Ilmu Hukum, Volume 2, No. 2, Oktober 2021
https://www.udin.staff.gunadarma.ac.id diakses pada tanggal 7 Januari 2024.
https://bprbkk-karangmalang.com/profil/5/SEKILAS-BPR-KARANGMALANG diakses pada tanggal 4 April 2024.
https://bprbkk-karangmalang.com/profil/8/VISI-DAN-MISI- diakses pada tanggal 4 April 2024.
https://bprbkk-karangmalang.com/produk/11/Tabungan diakses pada tanggal 4 April 2024.
https://bprbkk-karangmalang.com/produk/12/Deposito diakses pada tanggal 4 April 2024.
https://bprbkk-karangmalang.com/produk/13/Kredit diakses pada tanggal 4 April 2024.
http://infodanpengertian.co.id/2015/11/pengertian-tanggung-jawab-hukum-menurut-paraahli.html diakses pada tanggal 15 April 2024.
http://www.landasanteori.com/2015/10/pengertian-perbuatan-melawan-hukum.html di akses pada tanggal 15 April 2024.