KEPASTIAN HUKUM TERHADAP ELEKTRONIFIKASI SERTIPIKAT TANAH (Sertipikat-el) SEBAGAI BUKTI KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH DI INDONESIA
Keywords:
Kepastian Hukum, Sertipikat Elektronik, Hak Atas TanahAbstract
Selain berkedudukan sebagai salah satu sumber daya alam, tanah juga berkedudukan sebagai aset atau bahan investasi. Keperluan tanah yang sangat urgent ini sangat memerlukan bukti autentik yaitu sertipikat tanah, sebagai bukti yang kuat untuk mencegah terjadinya sengketa. Semakin pesatnya perkembangan zaman sehingga sertipikat tanah manual akan dirubah menjadi sertipikat tanah elektronik. Yang menjadi rumusan masalah dalam penulisan ini ialah bagaimana kepastian hukum sertipikat tanah elektronik sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah di Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan ialah yuridis-normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Hasil penelitian ini ialah bahwa sertipikat tanah elektronik akan diterbitkan jikalau dimohonkan oleh pemohon untuk mengganti sertipikat tanah manual menjadi sertipikat tanah elektronik, dan pelaksanaannya pun harus terus disosialisasikan agar semakin banyak pihak mengetahuinya dan keamanan data dalam sertipikat itu pun dapat tetap terjaga
References
Harsono, Boedi. 2015. Hukum Agraria Indonesia. Universitas Trisakti. Jakarta
Santoso, Urip. 2019. Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah. Penerbit Kencana. Jakarta
Setiawan, I Ketut Oka. 2020. Hukum Agraria. Pustaka Reka Cipta. Jakarta
Sihombing, Romi. 2022. Cacat Administrasi (Pembatalan Sertipikat Tanah oleh BPN Tanpa Putusan Pengadilan). Penerbit Kencana. Jakarta
Sutedi, Adrian. 2017. Sertipikat Hak Atas Tanah. Sinar Grafika. Jakarta
Wardhani, Dwi Kusumo, et. al. 2020. Hukum Pendaftaran Tanah. Graha Ilmu. Yogyakarta
Waskito & Hadi Arnowo. 2019. Penyelenggaraan Pendaftaran Tanah di Indonesia. Penerbit Kencana. Jakarta
Yulianti, Anna. 2022. Urgensi Digitalisasi Sistem Pendaftaran Tanah. PT. Alumni. Bandung
Alimuddin, N. H. (2021). Implementasi sertifikat elektronik sebagai jaminan kepastian hukum kepemilikan hak atas tanah di Indonesia. SASI, 27(3), 335-345.
Febrianti, S. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Sertipikat Hak Atas Tanah Elektronik. Indonesian Notary, 3(3).
Mujiburohman, D. A. (2021). Transformasi dari kertas ke elektronik: Telaah yuridis dan teknis sertipikat tanah elektronik. BHUMI: Jurnal Agraria dan Pertanahan, 7(1), 57-67.
Nafan, M. (2022). Kepastian Hukum terhadap Penerapan Sertipikat Elektronik sebagai Bukti Penguasaan Hak Atas Tanah di Indonesia. Jurnal Pendidikan Tambusai, 6(1), 3342-3355.
Zein Alydrus, S. M. (2020). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PT. PLN (PERSERO) BALIKPAPAN TERKAIT ADANYA PEMADAMAN LISTRIK. LEX SUPREMA Jurnal Ilmu hukum, 2(1).
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573
Republik Indonesia. Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2024 Nomor 1.Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 12
Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Kepala Badan Pertanahan Nasional. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 722
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Thun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 953
Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 28. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6630