TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (Studi Putusan Nomor 117/Pid.B/2022/PN.Sukoharjo)

Authors

  • Alvin Amanda Putra Fakultas Hukum Universitas Surakarta
  • Herwin Sulistyowati Fakultas Hukum Universitas Surakarta
  • Bintara Sura Priambada Fakultas Hukum Universitas Surakarta

DOI:

https://doi.org/10.53625/jpdsh.v2i10.6451

Keywords:

Pencurian, Tindak Pidana, KUHP

Abstract

Sistem hukum suatu negara sangat berpengaruh terhadap tumbuh dan berkembangnya hukum di negara tersebut, khususnya hukum pidana. Hukum pidana adalah salah satu hukum positif khususnya hukum pidana materil, dalam hal ini yang mewakilkannya adalah Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), mengingat hukum civil law system, merupakan sistem hukum yang dipilih di Indonesia, belum mengalami revisi yang berarti sejak pertama kali diberlakukan di Indonesia hingga saat ini. Disebutkan dalam penjelasan umum KUHAP bahwa untuk membela hak asasi manusia dan menjamin bahwa semua orang diperlakukan sama di depan hukum dan pemerintahan serta setiap orang wajib mematuhi hukum dan pemerintahan itu tanpa terkecuali. Salah satu kasus yang akan dikaji dalam penelitian ini yaitu kasus tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan pada putusan Nomor 117/Pid.B/2022/PN Skh Bahwa terdakwa I. Fajar Agung Wibawa alias Plonco bin Joko Santoso bersama-sama dengan terdakwa II Fajar Taufiq Hidayat alias Topex bin Adnan Putra. Kejahatan  pencurian telah diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP yang diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. Berdasarkan analisis penyusun, dakwaaan tunggal yang diajukan oleh penuntut umum untuk mendakwa terdakwa sudah tepat karena dari perkara yang terjadi hanya ada satu tindak pidana saja yang dapat didakwakan dan unsur-unsur tindak pidana dalam kasus tersebut telah sesuai dengan uraian peristiwa atau kejadian pada saat dilakukannya tindak pidana

References

Amir llyas. Asas-Asas Hukum Pidana. Yogyakarta: Rangkang Education. 2012.

Donald Albert Rumokoy dan Frans Maramis, Pengantar Ilmu Hukum, Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2014

Dwidja Priyanto. Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia. Bandung: Replika Aditama. 2006.

Fahmi Muhamad Ahmad dan Jaenal Aripin, Metode Penelitian Hukum, Jakarta:Lembaga Penelitian UIN Syarif Hidayutullah Jakarta,2010

R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar. Bogor. Politea. 2002

Tolib Effendi, Dasar-Dasar Hukum Acara Pidana Perkembangan Dan Pembaharuannya Di Indonesia, Setara Press, Surabaya, 2014

Downloads

Published

2023-08-29

How to Cite

Alvin Amanda Putra, Herwin Sulistyowati, & Bintara Sura Priambada. (2023). TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (Studi Putusan Nomor 117/Pid.B/2022/PN.Sukoharjo). Jurnal Pendidikan Dasar Dan Sosial Humaniora, 2(10), 1443–1448. https://doi.org/10.53625/jpdsh.v2i10.6451

Issue

Section

Articles