AKIBAT HUKUM PENETAPAN PERMOHONAN PERKAWINAN BEDA AGAMA YANG DIKELUARKAN OLEH PENGADILAN NEGERI SURAKARTA DALAM PENETAPAN PENGADILAN NEGERI SURAKARTA NOMOR 111/Pdt.P/2011/PN.Ska
DOI:
https://doi.org/10.53625/jpdsh.v2i10.6446Keywords:
Pertimbangan Hakim, Penetapan Pengadilan, Perkawinan, Beda AgamaAbstract
Dewasa ini terjadi beberapa kasus perkawinan beda agama/ kepercayaan yang dilaksanakan hanya dengan mengajukan permohonan perkawinan di Pengadilan Negeri setempat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui akibat hukum penetapan permohonan perkawinan beda agama yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Surakarta dalam Penetapan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 111/Pdt.P/2011/PN.Ska. Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian Hukum Normatif, dalam penelitian ini, jenis penelitian hukum normative digunakan untuk melihat pertimbangan hakim dalam penetapan perkawinan beda agama serta kekuatan hukum penetapan permohonan perkawinan beda agama yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Surakarta. Pendekatan masalah berupa pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Adapun data yang digunakan dalam penelitian ini berupa data Sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Data tersebut diperoleh melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: akibat hukum terhadap penetapan yang dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Surakarta dalam Penetapan Nomor: 111/Pdt.P/2011/PN.Ska maka tidak ada persoalan karena secara hukum boleh melakukan perkawinan beda agama. Termasuk nanti dalam hubungan antara suami istri dan anak-anak mereka sudah di atur dalam Undang-Undang dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap
References
Syamsul Bahri Dan Adama , Akibat Hukum Perkawinan Beda Agama Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Al-Syakhshiyyah: Jurnal Hukum Keluarga Islam Dan Kemanusiaan, Vol. 2, No. 1.
Andrie Irawan, Kritikan Perkawinan Beda Agama di Indonesia Dalam Perspektif Islam, Academy of Education Jurnal, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Vol. 5, No. 1, Januari 2014.
Aulil Amri, Perkawinan Beda Agama Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam, Media Syari’ah, Vol. 22, No. 1, 2020.
Lysa Setiabudi, Analisis Perkawinan Beda Agama (Studi Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Terkait Dengan Izin Perkawinan Beda Agama), Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang, 2016
Penetapan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor: 111/Pdt.P/2011/PN.Ska
Rachmadi Usman, Hukum Pencatatan Sipil, Jakarta: Sinar Grafika, 2019.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Rajawali Pers, Jakarta, 2010.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.