PERSPEKTIF AGUNAN KREDIT TERTENTU YANG DIIKAT SKMHT (SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN) SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM KREDITUR
DOI:
https://doi.org/10.53625/jpdsh.v2i9.6210Keywords:
Jaminan, Hak Tanggungan, SKMHTAbstract
Lembaga keuangan seperti bank, pada umumnya memiliki beberapa permasalahan tersendiri, seperti halnya berbagai macam permasalahan kredit. Dalam praktik perbankan, tidak semua agunan sertipikat dapat langsung dibebani Hak Tanggungan karena adanya kondisi tertentu. Notaris/PPAT akan terlebih dahulu membuat syarat-syarat yang diperlukan untuk sertipikat hak atas tanah yang tidak langsung dapat dibebani dengan Hak Tanggungan. Namun, tidak jarang ditemukan pinjaman yang macet kurang dari 3 (tiga) bulan, sehingga memilih masa berlaku SKMHT yang terlalu pendek dapat menimbulkan risiko bagi bank. Bagaimana posisi bank sebagai kreditur sehubungan dengan sertifikat tanah? merupakan salah satu potensi masalah yang dapat muncul. Penulis menggunakan penelitian yuridis normatif untuk penelitian ini dengan melihat setiap aturan dan ketetapan yang berlaku untuk SKMHT. Strategi penelitian yang digunakan adalah gabungan dari pendekatan legislatif dan konseptual.
References
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998
Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah
Adrian Sutedi, SH, MH , Hukum Hak Tanggungan , Sinar Grafika , 2012
J Satrio, SH , Hukum Jaminan, Hak Jaminan, Kebendaan, Hak Tanggungan Buku 1, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti , 1997
Prof Dr. ST Remy Sjahjedi, SH , Hak Tanggungan Asas-Asas , Ketentuan – Ketentuan Pokok Dan Masalah Yang Dihadapi Oleh Perbankan , Penerbit Alumni , 1999