TRADISI MUKUL ETNIK PADA MASYARAKAT KARO DI DESA SEBERAYA, KECAMATAN TIGA PANAH, KABUPATEN KARO

Authors

  • Herry Firman Program Studi Ilmu Sejarah, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Sumatera Utara
  • Dinda Aldita Program Studi Ilmu Sejarah, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Sumatera Utara
  • Lestari Dara Cinta Utami Ginting Program Studi Ilmu Sejarah, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Sumatera Utara
  • Budi Agustono Program Studi Ilmu Sejarah, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.53625/jpdsh.v2i9.6208

Keywords:

Tradisi; Mukul Etnik; Suku Karo; Desa Seberaya.

Abstract

Mukul Etnik adalah prosesi terakhir dalam upacara pernikahan adat suku Karo di mana pengantin pria dan wanita akan makan malam bersama dengan sajian satu ekor ayam utuh yang disaksikan oleh keluarga kedua mempelai sambil diramal kehidupan rumah tangga mereka ke depannya dan diberi petuah-petuah sebagai pedoman kehidupan berkeluarga. Mukul Etnik sebagai tradisi khas suku Karo masih dilaksanakan oleh masyarakat Karo di Desa Seberaya, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo. Tulisan ini ingin melihat bagaimana tradisi Mukul Etnik masih dilakukan oleh masyarakat Karo di Desa Seberaya dan bagaimana mereka memaknainya di era modern ini. Penelitian ini menggunakan metode sejarah yang mencakup empat tahapan yaitu heuristik, kritik, interpretasi, dan historiografi. Tulisan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pemahaman tentang Tradisi Mukul Etnik dan peranannya dalam mempertahankan warisan budaya Suku Karo.

References

Berutu, Lister, & Nurbani Padang. (1998). Tradisi dan Perubahan : Konteks Masyarakat Pakpak Dairi. Medan : Monora

Gottschalk, Louis. (1985). Mengerti Sejarah. (Nugroho Notosusanto, Penerjemah) Jakarta : UI Press.

S. Mintargo, Bambang. (2000). Tinjauan Manusia dan Nilai Budaya Dasar. Jakarta : Universitas Trisakti.

Saragih, D., Samosir, D., & Sembiring, D.(1980). Hukum Perkawinan Adat Batak : Khususnya Simalungun, Toba, Karo dan UU. Tentang Perkawinan (UU No. 1/1974). Bandung : Tarsito.

Prinst, Darwan. (2004). Adat Karo. Medan : Bina Media Perintis.

Karya Ilmiah

Indriati Ginting, Selly. (2018). “Tradisi Mukul Etnik Batak Karo : Kajian Semiotik”. Skripsi. Fakultas Ilmu Budaya. Universitas Sumatera Utara.

Marini. (2023). Cabur Bulung dalam Perkawinan Adat Karo: Studi di Kecamatan Dolat Rayat, Kabupaten Karo. Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum, 1(2), 41-66.

Sitepu, N. E., & Sutikno, S. (2021). Analisis Upacara Adat Perkawinan Suku Karo Di Desa Kebayaken Kabupaten Karo. Jurnal Komunitas Bahasa, 9(2), 101-109.

Internet

Website resmi Desa Seberaya, https://desaseberaya.com/, diakses pada 6 Mei 2023.

Wawancara

Ginting, Kamaludin, diwawancarai oleh penulis, 11 Maret 2023, Desa Seberaya, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Downloads

Published

2023-07-25

How to Cite

Herry Firman, Dinda Aldita, Lestari Dara Cinta Utami Ginting, & Budi Agustono. (2023). TRADISI MUKUL ETNIK PADA MASYARAKAT KARO DI DESA SEBERAYA, KECAMATAN TIGA PANAH, KABUPATEN KARO. Jurnal Pendidikan Dasar Dan Sosial Humaniora, 2(9), 1277–1284. https://doi.org/10.53625/jpdsh.v2i9.6208

Issue

Section

Articles