KAJIAN TERHADAP PUTUSAN HAKIM DALAM PERKARA TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK
DOI:
https://doi.org/10.53625/jpdsh.v2i9.6205Keywords:
putusan hakim, tindak pidana, anak.Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan unsur-unsur Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan dan untuk mengetahui dasar pertimbangan Hakim dalam memutus perkara tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan yang dilakukan oleh anak dalam Putusan Nomor: 5/Pid.Sus-Anak/2022/PN Kln. Metode pendekatan menggunakan penelitian yuridis normatif. Hasil yang didapat bahwa Penerapan unsur-unsur Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan yang dilakukan oleh anak dalam Putusan Nomor: 5/Pid.Sus-Anak/2022/PN Kln., berdasarkan fakta-fakta hukum terungkap di persidangan bahwa semua unsur telah terpenuhi, sehingga Anak telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) hari. Dasar pertimbangan Hakim memutus perkara tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan yang dilakukan oleh anak dalam Putusan Nomor: 5/Pid.Sus-Anak/2022/PN Kln., telah mempertimbangkan dasar penjatuhan pidananya yaitu: Pembuktian berdasarkan alat-alat bukti yang sah sebagiamana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, yang meliputi: Keterangan saksi-saksi, Barang bukti dan Keterangan terdakwa semua fakta yuridis terungkap di persidangan telah sesuai dan terbukti benarnya memenuhi unsur-unsur Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP, dengan demikian telah membuat keyakinan Majelis Hakim, dan sebagai dasar dalam memutus perkara terhadap Anak. Adanya hal-hal yang memberatkan yaitu: Anak sebelumnya telah 1 (satu) kali menjalani proses diversi. Sedangkan keadaan yang meringankan yaitu: Anak bersikap sopan; Anak mengakui dan menyesali perbuatannya; Anak berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya; Anak masih berusia sangat muda; Orang tua Anak bersedia membina dan mendidik Anak agar bersikap dan berperilaku lebih baik lagi; dan Korban sudah memaafkan dan tidak menuntut apa-apa
References
Andi Hamzah, Surat Dakwaan. Alumni, Bandung, 2007.
Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2008.
DS. Dewi dan Fatahillah A. Syukur, Mediasi Penal: Penerapan Restorative Justice di Pengadilan Anak Indonesia, Indi Publishing, Bandung, 2015,
Heni Siswanto, Hukum Pidana, Universitas Lampung, Bandar Lampung, 2015.
Sudarto, Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 2011.
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 2013.
Suharto dan Jonaedi Efendi, Panduan praktis Bila Anda Menghadapi Perkara Pidana, Kencana Prenadamedia Group, Surabaya, 2013.
Peraturan Perundang-Undangan:
Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP).
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan Nomor: 50/Pid.Sus-Anak/2022/PN Kln.
Jurnal :
Endah Puspita, Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pencurian Yang Dilakukan Oleh Anak, Jurnal Justitia: Volume 5, Nomor 2, Tahun 2022, E-ISSN : 2579 – 9398.
Rosa Intani Citrawai, Nalisis Yuridis Putusan Pidana Pembinaan Terhadap Anak Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 01/Pid.Sus.Anak/2014/PN.Pwt), Jurnal Verstek Volume 5 Nomor 1.
Rosa Intani Citrawai, Nalisis Yuridis Putusan Pidana Pembinaan Terhadap Anak Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 01/Pid.Sus.Anak/2014/PN.Pwt), Jurnal Verstek Volume 5 Nomor 1.