AN OVERVIEW OF THE LEGAL POWER OF DEAF DISABILITY TESTIMONY AS EVIDENCE IN RAPE CRIMINAL CASES

Authors

  • Pitoyo Faculty of Law, University of surakarta, Indonesia
  • Herwin Sulistyowati Faculty of Law, University of surakarta, Indonesia
  • Erna Wati Faculty of Law, University of surakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.53625/jpdsh.v2i9.6204

Keywords:

disabled person, hearing impaired, witness, investigator.

Abstract

Law cannot be equated with a machine tool, but the law is loaded with the role played by humans themselves (law enforcement and society). In the success of law enforcement depends on the individual man himself, because it is humans who carry out the law order itself. Since the presence of humans on earth, humans have an important role in the implementation of law enforcement itself, humans who create their own laws then humans must also follow the rules of law. This research method uses literature studies. The type of research carried out is normative legal research, which is research conducted by examining secondary data. Normative legal research in the form of legal norms of laws and regulations that are studied vertically and horizontally.

References

Alaysius Wisnubroto, (2009), Teknis Persidangan Pidana.Penerbil Universitas Atma Jaya, Yogyakarta, him 9

Ali, M. (2022). Dasar-dasar hukum pidana. Sinar Grafika.

Andi Hamzah, (2012). Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, hlm. 262

Arief, B. N. (2010). Perbandingan hukum pidana.

Asyhabuddin, A. (2008). Difabilitas dan Pendidikan Inklusif: Kemungkinannya di STAIN Purwokerto. INSANIA: Jurnal Pemikiran Alternatif Kependidikan, 13(3), 406-519.

Dapartemen Pendidikan Nasional, (2008), Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa , Edisi Ke Empat. Gramedia, Jakarta.

Darwan Prinst, (1998). Hukum Acara Pidana Dalam Praktik, Jakarta; Djambatan

Eddyono, S. W., & Kamilah, A. G. (2015). Aspek-Aspek Criminal Justice Bagi Penyandang Disabilitas. Jakarta: Institute for Criminal Justice Reform.

Gunarto, M. P. (2009). Sikap memidana yang berorientasi pada tujuan pemidanaan. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 21(1), 93-108.

H. Riduan Syahrani. (2009). Buku Materi Dasar Hukum Acara Pidana, PT. Citra Aditya Bakti Bandung, Cet. V.

H.B. Sutopo. (2006). Metodologi Penelitian Kualitatif (Surakarta: UNS Press, 2006), h. 93

H.B. Sutopo. (2006). Metodologi Penelitian Kualitatif (Surakarta: UNS Press, 2006), h. 93

Hamzah, A. (2017). Hukum Pidana Indonesia. Sinar Grafika.

Hari Sasangka dan Lily Rosita, (2003). Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana, Mandar Maju, Bandung, hlm.24.

Hasil pendampingan Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Wilayah Aisyiyah Jawa Tengah, (2018).

'http://Id/mAVikipedia-Org/wiki/Disabilitas- Wikipediabahasaindonesia/. diakses pada 01 Mei 2023.

http://ld/m/Wikipedia- Org/ wiki/ saksi/. diakses pada tanggal 01 Mei 2023

Indonesia, Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, UU No. 8 Tahun 1981, LN No. 76, TLN No. 3258, Pasal 54-56.

Indonesia, Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban, UU No. 13 Tahun 2006, LN No. 64, TLN No. 4635, Pasal 5 ayat (1).

Ismawansa, I., Ablisar, M., Sunarmi, S., & Mulyadi, M. (2021). Penyelidikan Dan Penyidikan Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Tuna Rungu (Studi Pada Polres Langkat). Law Jurnal, 1(2), 68-93.

Julijanto, M. (2018). Perempuan Difabel Berhadapan Hukum. Muwazah, 10(2), 183-197.

Kasiyati, S. (2016). Problema Perlindungan Anak Di Indonesia (Studi Pendampingan Majelis Hukum Dan Ham Pimpinan Wilayah Aisyiyah Jawa Tengah). Al-Ahkam Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum, 1(1).

Kawengian, T. A. (2016). Peranan Keterangan Saksi Sebagai Salah Satu Alat Bukti Dalam Proses Pidana Menurut KUHAP. Lex Privatum, 4(4).

M. Syafi'ie dan Purwanti, (2014), Potref Dtfabel Berhadapan dengan Hukum Negara, Sigap, Yogyakarta, him 4

Makarao Mohammad Taufi dan Suhasril, (2010), Hukum Acara Pidana Dalam Teori Praktik, Ghalia lndoneisa,Bogor, him 50.

Moeljatno, S. H. (2002). Asas-asas Hukum Pidana. Rineka Cipta, Jakarta.

Novianti, D. (2013). KEBERMAKNAAN HIDUP PENYANDANG DISABILITAS FISIK YANG BERWIRAUSAHA: Penelitian Fenomenologi Pada Tiga Orang Penyandang Disabilitas Fisik yang Berwirausaha di Kota Bandung (Doctoral dissertation, Universitas Pendidikan Indonesia).

Pengadilan Negeri Sukoharjo. (2023).

Purwoleksono, D. E. (2014). Hukum Pidana.

Putusan Pengadilan Sukoharjo (2023).

R. Soesilo, 19S2, Hukum Acara Pidana (Prosedur Penyeiesaian Perkara PidanaMetmrut KUHAP Bagi Penegak Hukum). Politea.Bogor, him 5

Rijali, A. (2019). Analisis data kualitatif. Alhadharah: Jurnal Ilmu Dakwah, 17(33), 81-95.

Ro’fah, Teori Disabilitas: Sebuah Literatur Review, dalam Jurnal Difabel Volume 2 No.2/2015, (Yogyakarta: SIGAB, 2015), Hlm. 137

Ryandani, O. (2015). Pemaknaan Orang Tua Terhadap Anak Inklusi (Doctoral dissertation, UNIVERSITAS AIRLANGGA).

Sheila A.M. McClean & Laura Williamson, Impairement and Disability: Law and Ethics at the Beginning and End of Life, (Oxon: Routledge & Cavendish, 2007), Hlm. 13

Siswono Yudo Husodo, Menuju Welfare Stale, Kumpulan Tidisan tentang kehangasaan, Ekonomi dan Poiitik, Bans Baru,Jakarta 209, him 5.

Soekanto, S. (2007). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat.

Soetodjo, W. (2006). Hukum pidana anak.

Sulistyowati Irianto, (2006), Perempuan Di Persidangan Pemanlauan Peradilan Berspektif Perempuan, Yayasan Obor Indonesia,Jakarta, him 224.

Syafi’ie, M. (2015). Sistem Hukum di Indonesia Diskriminatif kepada Difabel. Jurnal Difabel adalah media ilmiah yang diterbitkan oleh Sasana Integrasi dan Advokasi Difabel (SIGAB). Jurnal Difabel akan memublikasikan hasil penelitian dan tulisan-tulisan ilmiah yang, 161.

Tim Pengembangan Umu Pendidikan FlP-UPl, Loc.Cit, him. 50

Tomalili, R. (2019). Hukum Pidana. Deepublish.

Undang-Indang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Amandemen ke- empat

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi Dan Korban

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on The Rights of Person with Disabilities (Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas)

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

Usfa, F. (2006). Pengantar Hukum Pidana.

Vudiman, (2013), Konflik Sosial dan AnarkismeAndi Offset, Yocyakarta, him 187

Wajdu, F. (2019). Pemenuhan Hak-Hak Kaum Difabel Dalam Kerangka Hak Azasi Manusia. Palita: Journal of Social Religion Research, 4(2), 137-160.

Wawancara Harjanti paralegal MHH PWA Jateng, (2016).

Widinarsih, D. (2019). Penyandang disabilitas di indonesia: perkembangan istilah dan definisi. Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial, 20(2), 127-142.

Wirjono Prodjodikoro, Hukum Acara Pidana di indonesia, PT Sumur, Bandung, (1970), hlm. 7.

Yahya Harahap, (2006), Pembahasan Permasalah Dan Penerapan KUHAP Penyidikan Dan Penuntutan, Sinar Grafika.Jakarta, him 42

Zed, M. (2008). Metode penelitian kepustakaan. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Downloads

Published

2023-07-25

How to Cite

Pitoyo, Herwin Sulistyowati, & Erna Wati. (2023). AN OVERVIEW OF THE LEGAL POWER OF DEAF DISABILITY TESTIMONY AS EVIDENCE IN RAPE CRIMINAL CASES. Jurnal Pendidikan Dasar Dan Sosial Humaniora, 2(9), 1239–1246. https://doi.org/10.53625/jpdsh.v2i9.6204

Issue

Section

Articles