ANALISA AKIBAT HUKUM PELANGGARAN LALU LINTAS OLEH PELAJAR MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 (Studi Kasus Satlantas Polres Karanganyar)
DOI:
https://doi.org/10.53625/jpdsh.v2i9.6203Keywords:
Anlisa akibat hukum pelanggaran, lalu lintas, UU nomor 2 tahun 2009Abstract
Tujuan ini adalah Untuk mengetahui Analisa Akibat Hukum Pelanggaran Lalu Lintas Oleh Pelajar , serta untuk mengetahui dasar penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak Pidana Pelanggaran Lalu Lintas di Kabupaten Karanganyar menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Metode yang digunakan adalah penelitian empiris pada undang-undang nomor 22 tahun 2009 dengan mengumpulkan data primer dengan melakukan studi wawancara dan data sekunder yang diperoleh melalui pustaka yang meliputi buku-buku dan perundang-undangan. Teknik analisis data adalah kuantitatif. Hasil penelitian dan analisa data dapat disimpulkan bahwa (1) penerapan sanksi pemidanaan terhadap pelaku tindak Pidana Pelanggar lalu lintas di kalangan pelajar sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalalu Lintas dan Angkutan Jalan menjatuhkan sanksi kepada pelanggar menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
References
Daliyo J.B. dkk, Pengantar Ilmu Hukum:Buku Panduan Mahasiswa, PT,Gramedia Pustaka Utama,Jakarta,1996
H.Ishaq. Hukum Pidana. Depok. PT Radja Grafindo Persada, 2020.
Ismu Gunadi W & Jonaedi Efendi, Cepat & Mudah Memahami Hukum Pidana(Jilid 1), Jakarta, 2011
M.Ali Zaidan, Menuju Pembaruan HUKUM PIDANA, Jakarta: Sinar Grafika. 2015
Muladi dan Barda Narwawi Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Bandung: Alumni, 2005
O.Notohamidjojo, Soal-Soal Pokok Filsafat Hukum, Salatiga: Griya Media, 2011
Poerwadarminta,W.J.S, Kamus Umum Bahasa Indonesia. Balai Pustaka Jakarta. 1976.
Riduan Syahrani, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Bandung,Citra Aditya Bakti, 2009
Sarjono Oekanto & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada,Jakarta,2002
Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum, Bandung : Citra Adtya Bakti, 2005
Soerjono Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Universitas Indonesia,2010
Sumarsono, Perencanaan Lalu lintas, Yogyakarta.UGM. 1996.
Wirijono Prodjodikoro, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia, Bandung: PT.Refika Aditama, 2003,.
Jurnal
Hadi S.N. Analisis Penerapan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Dalam Mewujudkan Kesadaran Hukum Berlalu Lintas, Volume 2 Nomor 1 Desember, 2020.
Dwi Wahyono, Pinandito R.A, Lathifah Hanim. Implementasi UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Studi Tentang Penertiban Lalu Lintas DiWilayah Jawa Tengah) Indonesia Article history: Received: 12 Desember 2021, Accepted: 28 Desember 2021, Published: 27 Januari 2022
Hanim Lathifah Jurnal Penelitian Hukum, “Implementasi UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Studi Tentang Penertiban Lalu Lintas DiWilayah Jawa Tengah)”, Accepted 28 Desember 2021, Published: 27 Januari 2022
Setiyanto, Gunarto,Wahuningsih S.E Jurnal Hukum Khaira Ummah vol.12.no.4 Desember 2017
Jimly Asshidiqie dan Ali Safa’at, Teori Hans Kellsen tentang Hukum, (Jakarta: Sekjen dan Kepaniteraan MK-RI,2006),HAL 13
Undang-Undang
Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009
Pasal 265 Undang-Undang 22 Tahun 2009
Pasal 264 Undang-Undang 22 Tahun 2009
Artikel :