ANALISA AKIBAT HUKUM PELANGGARAN LALU LINTAS OLEH PELAJAR MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 (Studi Kasus Satlantas Polres Karanganyar)

Authors

  • Muhammad Taufiq Listiawan Fakultas Hukum Universitas Surakarta
  • Bintara Sura Priambada Fakultas Hukum Universitas Surakarta
  • Muhammad Rizal Fakultas Hukum Universitas Surakarta

DOI:

https://doi.org/10.53625/jpdsh.v2i9.6203

Keywords:

Anlisa akibat hukum pelanggaran, lalu lintas, UU nomor 2 tahun 2009

Abstract

Tujuan ini adalah Untuk mengetahui Analisa Akibat Hukum Pelanggaran Lalu Lintas Oleh Pelajar , serta untuk mengetahui dasar penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak Pidana Pelanggaran Lalu Lintas di Kabupaten Karanganyar menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Metode yang digunakan adalah penelitian empiris pada undang-undang nomor 22 tahun 2009 dengan mengumpulkan data primer dengan melakukan studi wawancara  dan data sekunder yang diperoleh melalui pustaka yang meliputi buku-buku dan perundang-undangan. Teknik analisis data adalah kuantitatif. Hasil penelitian dan analisa data dapat disimpulkan bahwa (1) penerapan sanksi pemidanaan terhadap pelaku tindak Pidana Pelanggar lalu lintas di kalangan pelajar sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009  tentang Lalalu Lintas  dan Angkutan Jalan menjatuhkan sanksi kepada pelanggar menurut Undang-Undang Nomor 22  Tahun 2009.

References

Daliyo J.B. dkk, Pengantar Ilmu Hukum:Buku Panduan Mahasiswa, PT,Gramedia Pustaka Utama,Jakarta,1996

H.Ishaq. Hukum Pidana. Depok. PT Radja Grafindo Persada, 2020.

Ismu Gunadi W & Jonaedi Efendi, Cepat & Mudah Memahami Hukum Pidana(Jilid 1), Jakarta, 2011

M.Ali Zaidan, Menuju Pembaruan HUKUM PIDANA, Jakarta: Sinar Grafika. 2015

Muladi dan Barda Narwawi Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Bandung: Alumni, 2005

O.Notohamidjojo, Soal-Soal Pokok Filsafat Hukum, Salatiga: Griya Media, 2011

Poerwadarminta,W.J.S, Kamus Umum Bahasa Indonesia. Balai Pustaka Jakarta. 1976.

Riduan Syahrani, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Bandung,Citra Aditya Bakti, 2009

Sarjono Oekanto & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada,Jakarta,2002

Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum, Bandung : Citra Adtya Bakti, 2005

Soerjono Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Universitas Indonesia,2010

Sumarsono, Perencanaan Lalu lintas, Yogyakarta.UGM. 1996.

Wirijono Prodjodikoro, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia, Bandung: PT.Refika Aditama, 2003,.

Jurnal

Hadi S.N. Analisis Penerapan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Dalam Mewujudkan Kesadaran Hukum Berlalu Lintas, Volume 2 Nomor 1 Desember, 2020.

Dwi Wahyono, Pinandito R.A, Lathifah Hanim. Implementasi UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Studi Tentang Penertiban Lalu Lintas DiWilayah Jawa Tengah) Indonesia Article history: Received: 12 Desember 2021, Accepted: 28 Desember 2021, Published: 27 Januari 2022

Hanim Lathifah Jurnal Penelitian Hukum, “Implementasi UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Studi Tentang Penertiban Lalu Lintas DiWilayah Jawa Tengah)”, Accepted 28 Desember 2021, Published: 27 Januari 2022

Setiyanto, Gunarto,Wahuningsih S.E Jurnal Hukum Khaira Ummah vol.12.no.4 Desember 2017

Jimly Asshidiqie dan Ali Safa’at, Teori Hans Kellsen tentang Hukum, (Jakarta: Sekjen dan Kepaniteraan MK-RI,2006),HAL 13

Undang-Undang

Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009

Pasal 265 Undang-Undang 22 Tahun 2009

Pasal 264 Undang-Undang 22 Tahun 2009

Artikel :

https://www.pnkotamobagu.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=86:pelanggaran-lalu-lintas-dan-penegakan-hukumnya-di-bolaang-mongondow-raya&catid=86&Itemid=650#:~:text=Pelanggaran%20lalu%20lintas%20adalah%20suatu,lalu%20lintas%20dan%20angkutan%20jalan.

Downloads

Published

2023-07-25

How to Cite

Muhammad Taufiq Listiawan, Bintara Sura Priambada, & Muhammad Rizal. (2023). ANALISA AKIBAT HUKUM PELANGGARAN LALU LINTAS OLEH PELAJAR MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 (Studi Kasus Satlantas Polres Karanganyar). Jurnal Pendidikan Dasar Dan Sosial Humaniora, 2(9), 1221–1230. https://doi.org/10.53625/jpdsh.v2i9.6203

Issue

Section

Articles