PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP FRANCHISE DARI PEMUTUSAN PERJANJIAN SECARA SEPIHAK OLEH FRANCHISOR MENURUT HUKUM BISNIS DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.53625/jpdsh.v2i9.6202Keywords:
Franchise, Franchisor, Pemutusan SepihakAbstract
Bentuk perlindungan hukum terhadap franchise dari pemutusan perjanjian secara sepihak oleh franchisor terdapat dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nornor 12/MDAG/Per/3/2006, pada Pasal 7 bahwa jangka waktu perjanjian waralaba (franchising) berlaku sekurang-kurangnya 5 tahun. Ketentuan ini memberikan perlindungan hukum kepada franchisee sebagai penerima waralaba, karena dengan demikian franchisor tidak dapat memutuskan perjanjian setiap waktu atau kapan saja. Dalam Pasal 14 dinyatakan bahwa jika pemberi waralaba memutuskan perjanjian sebelum berakhirnya masa berlakunya perjanjian waralaba dan menunjuk penerima waralaba yang baru, maka penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba (STPUW) bagi penerima waralaba yang baru, hanya diberikan kalau pemberi waralaba telah menyelesaikan segala permasalahan yang timbul sebagai akibat dari pemutusan tersebut yang dituangkan dalam bentuk surat pernyataan bersama. Franchisor tidak dapat memutuskan perjanjian secara sepihak dengan Franchisee. Sanksi hukum terhadap Franchisor yang memutuskan perjanjian secara sepihak dengan Franchisee adalah ganti rugi. Hal itu sesuai dengan tuntutan Pasal 1239 sampai dengan Pasal 1242 — KUH perdata yakni untuk perikatan yang mestinya berupa melakukan sesuatu atau tidak berbuat sesuatu, maka pihak kreditur, disamping memperoleh ganti rugi juga dapat menuntut pelaksanaan perjanjian.
References
Agus Yudha Hemoko, 2008, Hukum Perjanjian : Asas Proporsionalitas dalam konkrit komersial, Lokesbang Medatana, Yogyakarta.
Gunawan Wijaya, 2000, Hukum Arbitrase, PT.Raja Grafindo, Pusada, Jakarta. Huala Adolf, 2006, Dasar-dasar Hukum Kontrak Internasional, Refika Aditama,Bandung.
Joni Emirson, 2002, Hukum Bisnis di Indonesia, Dirjen Peradilan, Tinggi Dep.
Persabda Nasional, Jakarta.
Munir Fuady, 2001, Hukum Kontrak, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung, Pradya Praminta, Jakarta.
Salim, 2003, Perkembangan Hukum Kontrak Innominaat di Indonesia, Sinar Grafika, Mataram.
Soeijono Soekanto, 1986, Pengertian Penelitian Hukum, UI PKSS, Jakarta. Suhamoko, 2004, Hukum Perjanjian, Teori dan Analisis Kasus, Jakarta.
Syahmin AK, 2005, Hukum Kontrak Internasional, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Sudikno Mertokusumo, 1987, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta.
Takdir Rahmadi, 2010, Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat, PT. Raja Grafindo, Persada, Jakarta.
Yahya Ahmad Zein, 2012, Problema HAM, Liberty, Yogyakarta.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Altematif Pilihan Penyelesaian Sengketa
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 Tentang Waralaba
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/MDAG/Per/3/2006 Tentang Ketentuan dan Tata Car