KAJIAN YURIDIS KEMIRIPAN PEMAKAIAN MEREK DAGANG PRODUK KECANTIKAN DALAM PERSPEKTIF HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 161K/Pdt.Sus-HKI/2023)
DOI:
https://doi.org/10.53625/jpdsh.v2i9.6201Keywords:
Sengketa Merek, Perlindungan Merek, Pertimbangan HakimAbstract
Persoalan merek di bidang perdagangan ini menjadi perosalan yang banyak ditemukan. Setiap tahun dengan kasus yang sama yaitu karena adanya persamaan pokokny atau keseluruhan dengan merek pihak lain yang sudah lebih dulu terdaftar untuk barang/jasa yang sejenis. Tujuan untuk mengetahui dan menganalisis putusan dan pertimbangan hakim dalam perkara merek antara MS GLOW (PT. KOSMETIKA GLOBAL INDONESIA) melawan PS GLOW (PT. PSTORE GLOW BERSINAR INDONESIA), dikarenakan sengketa merek, dimana sebelumnya pada Putusan Nomor 2/Pdt.Sus.HKI/Merek/2022/PN.Niaga Mdn memutusakn bahwa mengabulkan sebagian gugatan MS GLOW dan menyatakan bahwa MS GLOW pemilik satu-satunya dan pendaftar pertama (first to use) tetapi dalam Putusan Nomor 2/Pdt.Sus.HKI/Merek/2022/PN.Niaga Sby memutuskan bahwa mengabulkan sebagian gugatan PS GLOW, menyatakan PS GLOW memiliki hak eksklusif atas penggunaan mereknya, dan menyatakan bahwa MS GLOW mempunyai kesamaan atas PS GLOW padahal MS GLOW lebih dulu menggunakan merek dagangnya. Oleh karena itu dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 161 K/Pdt.Sus-HKI/2023 MS GLOW mengajukan kasasi atas ketidakterimaan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya tersebut. Hasil penelitian menyatakan bahwa Mahkamah Agung dalam putusan Nomor 161 K/Pdt.Sus-HKI/2023 menyatakan permohonan kasasi yang disampaikan PS GLOW tidak cukup alasan untuk dikabulkan
References
Achmad Rifai, 2011, Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Perspektif Hukum Progresif, Sinar Grafika, Jakarta
Dwi Rezeki Sri Astarini, 2009, Penghapusan Merek Terdaftar, PT. Alumni, Bandung
Fathiya Al’Uzma, OK. Saidin, T. Keizerina Devi Azwar dan Syarifah Lisa Andriati, 2023, Analisis Putusan dan Pertimbangan Hakim dalam Perkara Sengketa Merek antara Starbucks Corporation Melawan Sumatera Tobacco Trading Company, Locus Journal of academic Literature Review, Vol. 2, No.4.
Mukti Arto, 2004, Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, Cetakan V, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Noerhadi Cita Citrawinda, 2020, Perlindungan Merek Terkenal dan Konsep Dilusi Merek dari Perspektif Global, Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Jakarta.
Nur Febry Ramadhani dan Catharina Ria Budiningsih, 2017, Analisis Hukum Penghapusan Merek IKEA, Jurnal Syiar UNISBA, Vol. 15, No. 2
Normin Pakpahan, Pengaruh WTO dan Pembentukan Hukum Nasional, Jurnal Hukum Bisnis, Vol. 3
Sari, G. M., dan Dewi, P. M., 2021, Analisis Perlindungan Konsumen Terhadap Tanggungjawab Pelaku Usaha Atas Pengaruh Iklan yang Merugikan (Studi Putusan Nomor : 015/VI/2020/BPSK.BDG), RECHTSTAAT NIEUW : Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 5, No. 2
Suyud Margono, 2011, Hak Milik Industri : Pengaaturan dan Praktik di Indonesia, Ghalia Indonesia, Bogor