PERANAN VISUM ET REPERTUM DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DALAM PUTUSAN NOMOR PUTUSAN NOMOR 177/Pid.b/2022/PN.Skt

Authors

  • Rizal Zaffier Bajang Institute
  • Dara Pustika Sukma Universitas Surakarta
  • Adhy Nugraha Universitas Surakarta

DOI:

https://doi.org/10.53625/jpdsh.v2i8.5951

Keywords:

visum et repertum, tindak pidana, penganiayaan.

Abstract

Keterangan seorang ahli dalam memberikan pendapatnya dari suatu tindak pidana dapat membuat tindak pidana tersebut yang awalnya tidak jelas menjadi jelas, seperti: Dokter dapat dimintai keterangan tentang keadaan seseorang, baik hidup maupun mati, yang diduga menjadi korban tindak pidana seperti pembunuhan, pembunuhan, pemerkosaan, dan lain-lain”. Adapun keterangan tertulis yang telah dibuat dan dikeluarkan oleh ahli, keterangan tertulis tersebut dapat dikatakan sebagai visum et repertum. Tujuan penelitian ini adalah: untuk mengetahui peran visum et repertum dalam pembuktian tindak pidana penganiayaan dalam Putusan Nomor Putusan Nomor 177/Pid.b/2022/PN.Skt ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian hukum normatif. Dalam penelitian ini, jenis penelitian hukum normative digunakan untuk melihat kedudukan visum et repertum dalam tindak pidana penganiayaan. Data yang digunakan dalam penelitian ini berupa Data Sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Adapun data tersebut diperoleh melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peranan visum et repertum dalam tindak pidana penganiayaan dalam putusan Nomor 177/Pid.b/2022/PN.Skt, setidaknya terdapat tiga peran visum et repertum, yaitu: Peran visum et repertum sebagai alat bukti surat; Peran Visum et Repertum sebagai hubungan kausalitas dalam penganiayaan; Peran Visum et Repertum sebagai penentu apakah terjadi tindak pidana penganiayaan atau tidak.

References

Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika, 2005.

Budiyanto A, Widiatmaka W, Sudiono S. Ilmu Kedokteran Forensik. Jakarta: Bagian Kedokteran Forensik Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, 1997.

Dedi Afandi, Visum Et Repertum, Tata Laksana dan Teknik Pembuatan, Edisi Kedua, Pekanbaru: Penerbit Fakultas Kedokteran Universitas Riau, 2017.

Fikri, “Analisis Yuridis Terhadap Delik Penganiayaan Berencana”, Jurnal Ilmu Hukum, Vol 1, No.1, 2013.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Manumpak Pane, Peranan Visum Et Repertum Dalam Tindak Pidana Penganiayaan Yang Mengakibatkan Kematian, Refleksi Hukum, Vol. 8, No. 2, 2014.

Mun’in Idris Abdul dan Legowo Tjiptomartomo, Penerapan Ilmu Kedokteran Kehakiman Dalam Proses Penyidikan, Jakarta: Karya Unipres, 2002.

Nur Iksan, Peranan Visum Et Revertum Dalam Sistem Pembuktian Tindak Pidana Penganiayaan ( Studi Kasus Pn Sungguminasa), Skripsi, Fakultas Syari’ah Dan Hukum UIN Alauddin Makassar, 2016.

Poerwodaminto, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta, Balai Pustaka, 2003.

R. Soeparmono, Keterangan Ahli & Visum Et Repertum dalam Aspek Hukum Acara Pidana, Bandung: CV. Mandar Maju, 2016.

R. Soesilo, KUHP Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Bogor, Politeia, 1995.

Sudarsono, Kamus Hukum, Jakarta, PT. Rineka Cipta, 1992.

Wika Sita Kusuma, Tinjauan Tentang Visum Et Repertum Sebagai Sarana Pembuktian Tindak Pidana Pengguguran Kandungan Dan Pertimbangan Hakimnya, Jurnal Verstek Vol. 6 No. 2, 2018.

Wirjono Projodikoro, Tindak-tindak Pidana Tertentu di Indonesia, Bandung,Refika Aditama, 2010.

Downloads

Published

2023-06-26

How to Cite

Rizal Zaffier, Dara Pustika Sukma, & Adhy Nugraha. (2023). PERANAN VISUM ET REPERTUM DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DALAM PUTUSAN NOMOR PUTUSAN NOMOR 177/Pid.b/2022/PN.Skt. Jurnal Pendidikan Dasar Dan Sosial Humaniora, 2(8), 1133–1142. https://doi.org/10.53625/jpdsh.v2i8.5951

Issue

Section

Articles