TINJAUAN MENGENAI AKIBAT HUKUM PERCERAIAN KATOLIK DI PENGADILAN NEGERI DALAM PRESFEKTIF HUKUM KANONIK
DOI:
https://doi.org/10.53625/jpdsh.v2i8.5932Keywords:
Perkawinan, Perceraian, Hukum Kanonik.Abstract
Perceraian merupakan penghapusan ikatan perkawinan antara suami dan istri, sehingga mereka tidak dapat hidup bersama lagi seperti saat adanya perkawinan dan harus saling berpisah satu sama lain untuk melanjutkan kehidupannya masing-masing. Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 38 dikatakan bahwa perkawinan dapat putus karena kematian, perceraian dan atas keputusan pengadilan. Hal ini menunjukan apaila perceraian hidup dilakukan maka harus atas keputusan Pengadilan, agar perceraian tersebut berkekuatan hukum. Perceraian bukan hanya memiliki hubungan dengan negara saja melainkan Agama juga berperan dalam perceraian atau pemutusan ikatan perkawinan. Pada penelitian ini penulis menggunakan pendekatan penelitian hukum normatif Adapun penelitian hukum normatif disebut juga penelitian hukum doctrinal. Pada penelitian ini hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan (law in books).Berdasarkan hasil penelitian ini dipahami bahwa perceraianan di atur oleh Hukum Positif seperti yang tertuang Bab VII Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Selain hukum positif yang berlaku di Indonesia terdapat pula hukum agama yang mengatur mengenai percerain, salah satunya Hukum Kanonik dalam agama Katolik yang mengatur aturan mengenai perceraian atau pemutusan ikatan. Adanya dua sumber hukum antara sumber hukum positif dan sumber hukum agama, yaitu Hukum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Hukum Kanonik menimbulkan implikasi iuridis dari dua sistem hukum yang berbeda yang mana Hukum Positif memperbohkan adanya suatu perceraian sedangkan Hukum Kanonik dengan tegas menolak adanya suatu perceraian. Hal ini menjadiakan menjadikan pasangan suami istri Katolik yang sudah resmi bercerai di Pengadilan Negeri tidak bisa melangsungkan pernikahan baru secara resmi dalam Gereja Katolik karena perkawinan yang putus cerai di Pengadilan Negeri status perkawinan masih dianggap sah dan tak terceraikan di Gereja Katolik. hal ini menjadikan kedua pasangan suami istrii Katolik itu masih memiliki kedudukan sebagai suami istri dalam Gereja Katolik. Kedudukan sebagai pasangan suami istri yang masih melekat pada pasangan Katolik yang bercerai secara sipil lewat Pengadilan Negeri menjadikan pasanagan suami isteri Katolik tersebut tidak dapat melakukan perkawinan lagi dalam Gereja Katolik karena perkawinan sebelumnya masih dianggap sah daan belum terceraikan oleh Gereja Katolik.
References
Alkitab, 2010, Jakarta : Lembaga Alkitab Indonesia.
Ahmad Fauzi, 2020 dkk, Metedologi Penelitian Hukum, Mataram : Mataram University Press.
H.Ishaq, 2017, Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, serta Disertasi, Bandung : Alfabeta.
Hilman Hadikusumn, 2007, Hukum Perkawinan Indonesia, Bandung : Mandar Maju.
I Made Pasek Diantha, 2016, Metodologi Penelitiaan Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori, Cet. Kedua, Jakarta : Kencana
Konferensi Waligereja Indonesia, 2009 Kompendium Katekesmu Gereja Katolik, Yogyakarta : Kanisius.
Muhaimin, 2022, Metedologi Penelitian, Banyumas : CV. Pena Persada.
Robertus Rubyatmoko, 2011, Perkawinan Katolik Menurut Kitab Hukum Kanonik, Yogyakarta : Kanisius.
Muhamaad Syaifudin, dkk, 2020, Hukum Perceraian, Jakarta: Sinar Grafika.
Tim Redaksi Indoneisa, 2008, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta : Depatermen Pendidikan Indonesia.
Yohanes Paulus II, 2016, Kitab Hukum Kanonik (Codex Iuris Canonic). Jakarta : Konferensi Waligereja Indonesia.
Zainuddin Ali, 2016, Metode Penelitian Hukum, Jakarta : Sinar Grafika.
Jurnal :
Fransiskus Rahmad Zai,dkk, Akibat Putusan Cerai Pengadilan Terhadap Pasangan Penganut Agama Katolik Dalam Hubungannya Dengan Hukum Perkawinan Agama Katolik , Vol. 3, No. 2.
Meikel Kkaliks Leles Kancak, 2014, Perkawinan Yang Tak terceraikan Menurut Hukum Kanonik, Lex et Societatis, Vol. 2, No. 3.
Ni Ketut Sari Adnyani, Kadek Dwiky Nugraha Yoga Trisna, dan Ketut Sudiatmaka, 2022, Implementasi Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil Terhadap Proses Perceraian Pada Perkawinan Tidak Tercatat Di Kabupaten Buleleng, Journal Komunikasi Yustisia, Vol. 5, No. 3.
Nurini Aprilianda, Sonya Rosely dan Sihabudin, 2017, Putusnya Perkawinan Karena Perceraian (Kajian Berdasarkan Hukum Gereja Bagi Perkawinan Kristen Di Indonesia), Jurnal Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang.
Peraturan Perundang-Undangan :
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.