PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG LAHIR AKIBAT PERKAWINAN SIRI
DOI:
https://doi.org/10.53625/jpdsh.v2i8.5931Keywords:
perlindungan hukum, anak, perkawinan sirriAbstract
Perkawinan siri dianggap secara perkawinan yang tidak sah menurut negara, karena perkawinan tersebut tidak dicatat di Kantor Urusan Agama. Tidak sahnya nikah siri atau perkawinan di bawah tangan menurut hukum negara juga memiliki dampak negatif bagi status anak yang dilahirkan di mata hukum, yakni anak yang dilahirkan dianggap sebagai anak yang tidak sah. Sehingga anak hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibu. Artinya bahwa si anak tidak mempunyai hubungan hukum terhadap ayahnya. Tujuan penelitian ini adalah: untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap anak yang lahir akibat perkawinan sirri. Jenis penelitian yang digunakan oleh penulis dalam skripsi ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normative digunakan untuk melihat akibat dan kedudukan hukum anak hasil perkawinan siri. Data yang digunakan dalam penelitian ini berupa data Sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Perlindungan hukum terhadap anak hasil perkawinan sirri dapat dilakukan secara langsung maupun secara tidak langsung. Secara langsung, maksudnya kegiatan tersebut langsung ditujukan kepada anak yang menjadi sasaran penanganan langsung, berupa cara melindungi anak dari berbagai ancaman baik dari luar maupun dari dalam dirinya, mendidik, membina, mendampingi anak dengan berbagai cara, mencegah kelaparan dan mengusahakan kesehatannya dengan berbagai cara, serta dengan cara menyediakan pengembangan diri bagi anak. Sedangkan yang dimaksud dengan perlindungan anak secara tidak langsung adalah kegiatan yang tidak langsung ditujukan kepada anak, melainkan orang lain yang terlibat atau melakukan kegiatan dalam usaha perlindungan terhadap anak.
References
Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: RajaGrafindo, 1998.
Ali Akbar, Status Hukum Dan Akibat Perkawinan Siri Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Laporan Penelitian, Fakultas Dakwah dan Komunikasi Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Medan, 2016.
Amir Nuruddin dan Azhari Akmal Tarigan, Hukum Perdata Islam di Indonesia, studi Kritis perkembangan Hukum Islam dari Fikih, UU Nomor 1 Tahun 1974 sampai KHI, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2012.
Anshary, Kedudukan Anak Dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Nasional, Bandung: Mandar Maju, 2014, hlm. 59
Audina Putri Samosir, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dari Hasil Perkawinan Siri Yang Ditelantarkan Menurut Hukum Islam Dan Undang-Undang Perlindungan Anak, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Medan, 2018.
Departemen Agama RI, Analisa Hukum Islam Tentang Anak Luar Nikah, Direktorat Pembinaan Peradilan Agama, Dirjen Bimbagais, Departemen Agama, 2004.
Efii Setiawati, Nikah Sirri Tersesat Di Jalan Yang Benar?, Cet. I, Bandung: Kepustakaan Eja Insane, 2005.
Fitria Olivia, Akibat Hukum Terhadap Anak Hasil Perkawinan Siri Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, Lex Jurnalica Volume 11 Nomor 2, Agustus 2014.
I Nyoman Sujana, Kedudukan Anak Luar Kawin Dalam Perspektif Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, Yogyakarta: Aswaja Pressindo, 2015.
Idris Ramulyo, Hukum Pernikahan, Hukum Kewarisan, Hukum Acara Peradilan Agama dan Zakat Menurut Hukum Islam, Jakarta: Sinar Grafika, 2006, hlm. 71
M. Thahir Maloko, Nikah Sirri Perspektif Hukum Islam, Sipakalebbi’, Volume 1 Nomor 2 Desember 2014.
Maidin Gultom, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan. Bandung, 2014.
Mulyadi, Kedudukan Hukum Anak Luar Kawin Yang Diakui, Cakrawala, Vol. 11, No. 1, 27 Juni 2016.
Nurul Hak, Kedudukan Dan Hak Anak Luar Nikah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 Tentang Status Anak Luar Nikah, Mizani, Wacana Hukum, Ekonomi dan Keagamaan Volume 5, No. 2, 2018.
Nurul Irfan, Nasab dan Status Anak Dalam Hukum Islam, Jakarta: Penerbit Amzah, 2012.
Satjipto Rahardjo, Penegakan Hukum Progesif, Cet. I, Kompas, Jakarta, 2010.. 77
Sayyid Mujtaba Musavi Lari, Psikologi Islam; Membangun Kembali Moral Generasi Muda, Jakarta: Pustaka Hidayah, 1993.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Rajawali Pers, Jakarta, 2010.
Teguh Prasetyo, Keadilan Bermartabat Perspektif Teori Hukum, Cetakan kedua, Nusa Media, Bandung, 2015.
Titik Triwulan Tutik dan Trianto, Poligami Perspektif Perikatan Nikah, Jakarta: Prestasi Pustaka, 2007.
Witanto, Hukum Keluarga, Hak dan Kedudukan Anak Luar Kawin, Jakarta: Prestasi Pustaka Publiser, 2012.