AKIBAT HUKUM PEMBERIAN DISPENSASI PERKAWINAN DI BAWAH UMUR

Authors

  • Anggie Agesti Ningrum Tyas Moro Fakultas Hukum Universitas Surakarta
  • Sumarwoto Fakultas Hukum Universitas Surakarta
  • Danang Catur Wijayanto Fakultas Hukum Universitas Surakarta

DOI:

https://doi.org/10.53625/jpdsh.v2i7.5704

Keywords:

akibat hukum, dispensasi perkawinan, perkawinan bawah umur

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui akibat hukum pemberian dispensasi perkawinan di bawah umur. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis sosiologis, menurut Ronny Hanitijo Soemitro, metode pendekatan sosiologis adalah pendekatan yang bertujuan memaparkan sesuatu pernyataan yang ada di lapangan berdasarkan azas-azas hukum, kaedah-kaedah hukum, atau perundang-undangan yang berlaku dan ada kaitannya dengan permasalahan yang dikaji. Data yang digunakan dalam penelitian ini berupa data primer yang berupa wawancara dengan Ketua Pengadilan Agama Wonogiri dan Data Sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Adapun data tersebut diperoleh melalui wawancara dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: dengan dikabulkan ataupun ditolaknya permohonan dispensasi perkawinan oleh Majelis Hakim tersebut, maka akan menimbulkan akibat hukum sebagai berikut: jika, permohonan dispensasi perkawinan dikabulkan maka akan menimbulkan akibat hukum sebagai berikut: Mendapatkan penetapan dari Pengadilan Agama Wonogiri berupa pengabulan permohonan dispensasi perkawinan; Dapat melangsungkan perkawinan di Kantor Urusan Agama; Perkawinan Sah, sehingga status anak yang dilahirkan atas dasar perkawinan dengan penetapan dispensasi perkawinan tetap sah menurut hukum. Sedangkan jika permohonan dispensasi perkawinan ditolak oleh pengadilan agama, maka akan menimbulkan akibat hukum sebagai berikut: Mendapatkan penetapan berupa penolakan permohonan dispensasi perkawinan; Tidak dapat melangsungkan perkawinan.

References

Tangga, Jamunu, Jakarta, 1969.

BKKBN, Kajian Pernikahan Dini Pada Beberapa Provinsi Di Indonesia: Damapak Overpopulation, Akar Masalah dan Peran Kelembagaan Di Daerah, Jakarta, BKKN, 2019.

C.S.T Kansil dan Christine S.T kansil, Kamus Istilah Aneka Ilmu. Cet. ke-2, Jakarta: PT. Surya Multi Grafika, 2001.

Johnny Ibrahim, 2010, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishing, Malang.

Kiki Amaliah dan Zico Junius Fernando, Akibat Hukum Dispensasi Perkawinan Anak Di Bawah Umur, AL-IMARAH: Jurnal Pemerintahan dan Politik Islam, Vol. 6, No. 2, 2021.

Muhammad Baqir al-Habsyi, Fiqh Praktis (Seputar Perkawinan Dan Warisan), Mizan, Bandung, 2003.

Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama, Pusataka Belajar, Yogyakarta, 2008.

Nuansa Aulia, Kompilasi Hukum Islam: Hukum Perkawinan, Hukum Kewarisan, dan Hukum Perwakafan, Cet.II, Bandung: Tim Redaksi Nuansa Aulia.

Ronny Hanitijo Sumitro, Metode Penelitian Hukum Dan Jumetri, Jakarta, 1998.

Sirman Dahwal, 2017, Perbandingan Hukum Perkawinan, CV. Mandar Maju, Bandung.

Solahudin, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Acara Pidana, Dan Perdata, Jakarta, Visimedia. 2008.

Subekti, dkk, Kamus Hukum, Cet. ke-4, Jakarta: Pramita, 1979.

Syafiq Hasyim. Menakar Harga Perempuan. Bandung: Mizan, 1999.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Downloads

Published

2023-05-27

How to Cite

Anggie Agesti Ningrum Tyas Moro, Sumarwoto, & Danang Catur Wijayanto. (2023). AKIBAT HUKUM PEMBERIAN DISPENSASI PERKAWINAN DI BAWAH UMUR . Jurnal Pendidikan Dasar Dan Sosial Humaniora, 2(7), 827–838. https://doi.org/10.53625/jpdsh.v2i7.5704

Issue

Section

Articles