PERAN NOTARIS DALAM PROSES PEMBUATAN AKTA PENDIRIAN PERSERO TERBATAS(Studi Kasus di Kantor Notaris / PPAT Fahmi Amalyah, SH., M.Kn.)

Authors

  • Veronika Chika Harin Astuti Fakultas Hukum Universitas Surakarta
  • Susilowardani Fakultas Hukum Universitas Surakarta
  • Novita Alfiani Fakultas Hukum Universitas Surakarta

DOI:

https://doi.org/10.53625/jpdsh.v2i7.5703

Keywords:

Peran notaris, akta pendirian persero terbatas

Abstract

Seiring perkembangan perekonomian, menimbulkan dampak perkembangan berbagai jenis usaha yang mulai dijalankan oleh masyarakat Indonesia. Hal ini dapat terjadi pada dasarnya masalah ekonomi adalah masalah meningkatkan kemakmuran rakyat, dengan menambah barang dan jasa yang dihasilkan. Berbagai perkembangan jenis usaha yang dijalankan oleh masyarakat Indonesia tidak luput dari adanya campur tangan pemerintah, tujuannya adalah semata-mata untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat itu sendiri, juga diharapkan agar terpenuhi kewajiban membayar pajak serta menghindari terjadinya tindakan kecurangan yang mungkin terjadi

References

A.Qirom Syamsuddin Meliala, 2005, Pokok-pokok Hukum Perjanjian, Yogyakarta: Liberty..

Abdul Ghofur Anshori, 2010, Lembaga Kenotariatan Indonesia, cet. 2, Yogyakarta: UII Press.

Abdul Manan, 2006 Aspek-aspek pengubah Hukum, cet. 1, Jakarta: Kencana Prenada Media.

Abdulkadir Muhammad, Hukum Perusahaan Indonesia, cet. 4

Ahmad Yani dan Gunawan Wijaya, 2003, Perseroan Terbatas, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Budiarto, Agus, 2002, Kedudukan Hukum dan Tanggung Jawab Pendiri Profesi Notaris, Ghalia Indonesia, Jakarta.

C.S.T. Kansil, 1986, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Balai Pustaka.

G. H. S. Lumban Tobing, 1996, Peraturan Jabatan Notaris, cet. 4, Jakarta: Erlangga.

Gatot Wardoyo, 1992, Klausul Perjanjian Kredit Bank, Gramedia, Jakarta.

H.M. Arba, 2017, Hukum Indonesia Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.

Habib Adjie, 2011, Kebatalan dan Pembatalan Akta Notaris, cet. 1, (Bandung: Refika Aditama), (Selanjutnya disebut Buku II).

Handri Raharjo, Hukum Perjanjian di Indonesia, Yogyakarta: Pustaka Yustisia.

Jamin Ginting, 2007, Hukum Perseroan Terbatas, cet. 1, Bandung: PT. Cipta Aditya Bakti.

M. Yahya Harahap, Hukum Perseroan Terbatas, cet. 2.

Menurut Fuady,2005, Etika Profesi Hukum bagi Hakim, Jaksa, Advokat, Notaris, Kurator dan Pengurus, cet. 1, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Peter Mahmud Marzuki, 2015, Penelitian Hukum, Edisi Revisi, Cet. Kesepuluh, Jakarta: Kecana.

Putri A.R, 2011, Perlindungan Hukum Terhadap Notaris, cet. 1, Jakarta: Softmedia.

R. Subekti,1978, Hukum Pembuktian, Jakarta: Pradnya Paramita.

Rachmadi Usman, 2004, Dimensi Hukum Perusahan Perseroan Terbatas, Bandung

Ronny Hanitiyo Sumitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Salim HS, 2008, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Jakarta: Rajawali Pers.

Sjaifurrahman, 2011, Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta, cet. 1, Bandung: Mandar Maju.

Soerjono Soekanto, 1984, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press.

Sri Soedewi Masyohen Sofwan, 1981, Hukum Acara Perdata Indonesia dalam Teori dan Praktek, Yogyakarta: Liberty.

Subekti, 1982, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta: PT.Intermasa.

Subekti, 2007, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta: PT. Arga Printing.

Sugiarto, Dergibson, siagian, 2001, Teknik Sampling, Jakarta: Gramedia pustaka Utama.

Tri Budiyono,2011, Hukum Perusahaan, cet. 1, Salatiga: Griya Media.

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Jabatan Notaris

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.

Jurnal

Adriano, Elvia Arcelia Quintana. 2015. "The Natural Person, Legal Entity or Judicial Person and Juridical Personality." Penn State Journal of Law & International Affairs 383-384.

Allen, Nicholas. 2012. "Reverse Piercing of the Corporate Veil: A Straightforward Path to Justice." New York Business Law Journal 37.

Aziz, Muhammad Faiz, and Nunuk Febriananingsih. 2020. "Mewujudkan Perseroan Terbatas (PT) Perseorangan bagi Usaha Mikro Kecil (UMK) Melalui Rancangan Undang-Undang Tentang Cipta Kerja." Jurnal Rechtvinding 92-94.

Barkatullah, Abdul Halim. 2017. Hukum Perseroan di Indonesia. Bandung: Penerbit Nusa Media. Blumberg, Phillip. 1968. "Limited Liability and Corporate Groups." Journal of Corporation Law 577-592.

Efendi, Aan. 2020. "Prospek Perseroan Pemegang Saham Tunggal Tanpa Perkecualian untuk Kemudahan Bisnis." Veritas et Justitia 343-365.

Hart, Karen L., and Anneke Cronje. 2014. "Leggo My Alter Ego! What You Need to Know About Piercing the Corporate Veil." NACM Credit Congress. Florida. 3.

Nugroho, Sandy, and dkk. 2020. "Implementation of Alter Ego Shareholders and Their Responsibilities According to the Piercing the Corporate Veil Doctrine in Indonesia." International Journal of Innovation 425.

Downloads

Published

2023-05-27

How to Cite

Veronika Chika Harin Astuti, Susilowardani, & Novita Alfiani. (2023). PERAN NOTARIS DALAM PROSES PEMBUATAN AKTA PENDIRIAN PERSERO TERBATAS(Studi Kasus di Kantor Notaris / PPAT Fahmi Amalyah, SH., M.Kn.). Jurnal Pendidikan Dasar Dan Sosial Humaniora, 2(7), 817–826. https://doi.org/10.53625/jpdsh.v2i7.5703

Issue

Section

Articles