PENERAPAN PERATURAN DAERAH TENTANG PELAYANAN PUBLIK BAGIAN PROTOKOL KOMUNIKASI DAN ADMINISTRASI PIMPINAN ( Studi Penelitian Di Pemerintahan Kota Surakarta )
DOI:
https://doi.org/10.53625/jpdsh.v2i7.5702Keywords:
Peraturan daerah tentang pelayanan publik, protokol komunikasi dan administrasi pimpinanAbstract
Bahwa negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara dan penduduk tentang peningkatan pelayanan publik; bahwa sebagai upaya untuk mempertegas hak dan kewajiban setiap warga negara dan penduduk serta terwujutnya tanggung jawab negara dan korporasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, diperlukan norma hukum yang memberi pengaturan secara jelas; bahwa sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik sesuai asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik serta untuk memberi perlindungan bagi setiap warga negara dan penduduk dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan pelayanan publik, diperlukan pengaturan hukum yang mendukungnya
References
Anggit Saputro, and Permadi Mulajaya. “Kualitas Pelayanan Administrasi Pada Bagian Tata Usaha Di Kantor Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.” Jurnal Media Administrasi 7, no. 1 (2022): 49–54.
Frank van Steenbergen, and Albert Tuinhof. “BAB III METODE PENELITIAN 3.1 Lokasi Penelitian Dalam.” Angewandte Chemie International Edition, 6(11), 951–952. (2009): 52–66.
Hardjasoemantri. “Pengaruh Good Governance Dan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terhadap Kinerja Aparatur Pemerintah Daerah Dan Implikasinya Pada Pelayanan Publik (Studi Kasus Di Pemerintah Kabupaten Garut).” Akuntansi, Politeknik Negeri Bandung (2003): 1299–1311.
Ii, B A B, A Pelayanan Publik, and Konsep Pelayanan Publik. “What Government Does Is Public Service” 2 .” (2015): 20–41.
Rahmahwati, Wanda Dwi. “Pengelolaan Surat Masuk Dan Surat Keluar Di Kantor Wilayah Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah.” Perpustakaan Universitas Negeri Semarang (2019).
Sulistyo, Yuri, Antikowati Antikowati, and Rosita Indrayati. “Pengawasan Pemerintah Terhadap Produk Hukum Daerah (Peraturan Daerah) Melalui Mekanisme Pembatalan Peraturan Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.” e-Journal Lentera Hukum 1, no. 1 (2014): 1–12.
Tahun, UU RI Nomor 25. “Law of the Republic of Indonesia Number 25 of 2009 on Public Service.” Www.Bphn.Go.Id 2003, no. 1 (2009): 3.
Tanah, Air, Di Kota, Pembentukan Daerah-daerah Kota, Besar Dalam, Lingkungan Propinsi, Jawa Timur, Jawa Tengah, Tambahan Lembaran, and Negara Republik. “Walikota Surakarta” (2012).
“Hasil Wawancara Dengan Sub Koordinator Tata Usaha Protokol Pada Tanggal 15 Maret 2023,” n.d.
“PER.WALI_NO_42_TAHUN_2021_1.Pdf,” n.d.