MEKANISME PENDAFTARAN AKTA JAMINAN FIDUSIA DI KANTOR NOTARIS ANDREAS PRASETYO SENOADJI, S.H., M.KN

Authors

  • Hasan Baihaqi Fakultas Hukum Universitas Surakarta
  • Fatma Ayu Jati Putri Fakultas Hukum Universitas Surakarta
  • Febri Atikawati Wiseno Putri Fakultas Hukum Universitas Surakarta

DOI:

https://doi.org/10.53625/jpdsh.v2i7.5697

Keywords:

Notaris, Perjanjian Kredit, Jaminan Fidusia.

Abstract

Jaminan dalam perjanjian kredit dibuat dalam suatu akta jaminan yang meliputi Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT) maupun akta jaminan fidusia sebagai akta pelengkap pada akta perjanjian kredit.  Di luar jaminan pokok yaitu jaminan hak tanggungan, terdapat banyak pihak yang menyertakan akta jaminan fidusia sebagai jaminan tambahan atas kekurangan nilai dari jaminan pokok tersebut. Tujuan penelitian ini adalah: untuk mengetahui proses pembuatan dan pendaftaran Akta Jaminan Fidusia di Kantor Notaris Andreas Prasetyo Senoadji, S.H., M.Kn Sukoharjo. Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian yuridis sosiologis. Data yang digunakan dalam penelitian ini berupa data primer yang berupa wawancara dengan pihak Notaris Andreas Prasetyo Senoadji, S.H., M.Kn dan Data Sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pelaksanaan pembuatan dan pendaftaran akta Jaminan Fidusia di Kantor Notaris Andreas Prasetyo Senoadji dilakukan dengan cara sebagai berikut: pertama, Pembuatan akta jaminan fidusia antara pemberi fidusia (pemegng hak atas objek jaminan fidusia) dengan kreditur atau penerima fidusia. Kedua, penerbitan salinan akta jaminan fidusia oleh notaris untuk keperluan pendaftaran jaminan fidusia pada aplikasi ahu online (ahu.go.id). ketiga, karyawan notaris berdasarkan surat kuasa khusus untuk itu yang dibuat oleh penerima fidusia mendaftarkan akta jaminan fidusia dengan akun notaris pada aplikasi ahu online dengan mengisi data-data sebagai berikut: Identitas pemberi fidusia; Identitas penerima fidusia; Identitas akta jaminan fidusia (meliputi: nomor akta, tanggal akta, nama notaris kedudukan notaris); Data perjanjian utang piutang (meliputi: isi perjanjian, satuan utang nomor dan tanggal perjanjian, jangka waktu perjanjian); Uraian objek jaminan fidusia; Nilai penjaminan (meliputi nilai penjaminan dan kategori nilai penjaminan); Nilai objek jaminan. Setelah data terisi lengkap kemudian system menerbitkan kode billing PNBP secara otomatis yang wajib dilunasi.

References

A. Kohar, 2008, Notaris dalam Praktek Hukum, Bandung: Alumni.

Arko Kanadianto, Perjanjian Sebaiknya Akta Notaris atau Bawah Tangan, http://arkokanadianto.com/2017/05/perjanjian-sebaiknya-akta-Notaris-atau-bawah-tangan/,

Freddy Harris dan Lenny Helena, 2017, Notaris Indonesia, Jakarta: PT. Lintas Cetak Djaja.

G.H.S. Lumban Tobing, 2008, Peraturan Jabatan Notaris, Cet. ke 3, Jakarta: Erlangga.

Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani, 2007, Seri Hukum Bisnis Jaminan Fidusia, Jakarta: RajaGrafindo.

H. Ishaq, 2017, Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, serta Disertasi, Bandung. Alfabeta.

Hermansyah, 2008, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Prenada Media, Jakarta.

I Made Fri Ariawan, Pelaksanaan Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Online Pada Kantor Notaris Wilayah Kabupaten Gianyar, Jurnal Kertha Semaya, Vol. 10 No. 3 Tahun 2022.

Indraswari, dan Suyatna, Akibat Hukum Akta Jaminan Fidusia Yang Tidak Didaftarkan Secara Elektronik. Kertha Semaya: journal ilmu hukum, Vol.02, No.03, 2018.

Najla Aulia Ufatih, Pendaftaran Akta Jaminan Fidusia Secara Online, Al Qodiri: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Keagamaan, Vol. 18, No. 3, Januari 2021.

Putri Kinasih, 2008, Peran Notaris Dalam Pembuatan Akta Jaminan Fidusia Atas Saham, Tesis, Depok: Program Magistern Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

R. Soegondo Notodisoerjono, 1993, Hukum Notariat di Indonesia Suatu Penjelasan, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

R. Supomo, 1967, Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri, Pradnya Paramita, Jakarta.

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia,

Zainudin, 2016, Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Sinar Grafika

Downloads

Published

2023-05-27

How to Cite

Hasan Baihaqi, Fatma Ayu Jati Putri, & Febri Atikawati Wiseno Putri. (2023). MEKANISME PENDAFTARAN AKTA JAMINAN FIDUSIA DI KANTOR NOTARIS ANDREAS PRASETYO SENOADJI, S.H., M.KN. Jurnal Pendidikan Dasar Dan Sosial Humaniora, 2(7), 753–764. https://doi.org/10.53625/jpdsh.v2i7.5697

Issue

Section

Articles