TINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN HUKUM KEBIRI KIMIA ATAS VONIS YANG DIJATUHKAN OLEH HAKIM PENGADILAN NEGERI MOJOKERTO TAHUN 2019 DITINJAU DARI SEGI KODE ETIK KEDOKTERAN (PUTUSAN PN MOJOKERTO NOMOR 69/PID.SUS/2019/PN - MOJOKERTO TANGGGAL 02 MEI 2019)
DOI:
https://doi.org/10.53625/jpdsh.v2i6.5554Keywords:
Anak, Kebiri Kimia, Perlindungan.Abstract
Tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui pengaturan pidana kebiri dalam Kode Etik kedokteran (KODEKI) Tahun 2012 dan uUntuk mengetahui pelaksanaan eksekusi pidana kebiri didasarkan Kode Etik kedokteran (KODEKI) dikaitkan dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Metode penelitian penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, adalah penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang dipakai dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan (library research) atau studi dokumen. Penelitian hukum ini menggunakan teknik analisis bahan hukum dengan metode silogisme melalui pola berpikir deduktif. Kasus-kasus kejahatan seksual terhadap anak akhir-akhir ini telah meningkatkan kesadaran hukum utk lebih melindungi keselamatan & masa depan anak. Hal tersebut ditandai dengan dibuatnya UU perlindungan anak serta aturan tentang pidana kebiri kimia. Namun dalam prosesnya, muncul kendala2 dalam pemidanaan kebiri kimia. Kendala tersebut khususnya muncul dari IDI (Ikatan Dokter Indonesia) sebagai satu2nya organisasi profesi yang mewadahi dokter. IDI melarang anggotanya untuk berperan sebagai eksekutor dalam pemidanaan kebiri kimia dengan alasan bahwa perbuatan tersebut adalah bentuk dari pelanggaran sumpah & kode etik dokter. Sedangkan kebiri kimia sendiri adalah proses medis yg rumit di mana hanya dokterlah yg memiliki keilmuannya dan memiliki wewenang untuk melakukannya hanya demi tujuan tercapainya kesehatan seseorang.
References
Adami Chazawi, 2002, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1, Ctk. Pertama, Edisi Pertama, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Andika wijaya dan Wida Peace Ananta, 2016. Darurat Kejahatan seksual. Jakarta: Sinar Grafika. hal. 173-174.
Andika wijaya dan Wida Peace Ananta, 2016. Darurat Kejahatan seksual. Jakarta: Sinar Grafika.
Ari Wibowo, 2018. Hukum Pidana, Jakarta: Universitas Islam Indonesia..
Barda Nawawi Arief, 2006, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Bandung: PT Citra Adutya Bakti.
Bernard L. Tanya, dkk, 2013. Teori Hukum Startegi Tertip Manusia Lintas Ruang dan Generasi, Yogyakarta: Genta Publishing.
Bernard L. Tanya, dkk, 2013. Teori Hukum Startegi Tertip Manusia Lintas Ruang dan Generasi, Yogyakarta; Genta Publishing,
Ismantoro Dwi Yuwono, 2015. Penerapan Hukum dalam Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak. Yogyakarta: Medpress Digital.
Ismantoro Dwi Yuwono, 2015. Penerapan Hukum dalam Kasus Kekkerasan Seksual Terhadap Anak,Yogyakarta: Pustaka Yustisia
Lamintang, P.A.F. dan Theo Lamintang. 2009. Kejahatan Jabatan dan Kejahatan Jabatan Tertentu Sebagai Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Sinar Grafika.
Moeljatno. 2011. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Bina Aksara.
Siska Lis Sulastiani, 2016. Kejahatan dan penyimpangan Seksual dalam perspektif Hukum Islam dan Hukum Postif Indonesia. Bandung: Nuansa Aulia.
Soesilo, R. 2009. Pokok-Pokok Hukum Pidana, Peraturan Umum dan Delik-Delik Khusus. Bogor: Karya Nusantara.
Sofyan Sastrawijaya, 1996, Hukum Pidana (Asas Hukum Pidana sampai dengan Alasan Peniadaan Pidana, Ctk. Pertama, Edisi Pertama, Armico, Bandung.
Peraturan Perundang-Undangan:
Pasal 1 ayat (3) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 28D ayat (1) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Penjelasan umum Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak..
Pasal 76D UU No. 35 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dian Aryani Fajar dan Erwin Aditya Pratama, Perlindungan Terhadap Disabilitas Dalam Kebijakan Hukum Pidana (Sebagai Pelaku Maupun Korban), Justicia Sains Volume 3 (II), 2018
Ivo, Noviana, 2015. Kekerasan Seksual Terhadap Anak: Dampak dan Penanganannya. Jurnal Sosio Informa Vol. 1, No. 1 (2015).
https://www.kompasiana.com/alfinafajrin/59b80b71941c202012739722/indonesia-sebagai-negara- hukum diakses pada tanggal 2 Oktober 2018 jam 14.30 WIB..
http://www.depkes.go.id/article/view/16051100002/menkes-pertimbangkan-efek-samping-hukuman- kebiri.html diakses pada tanggal 26 Oktober 2018 jam 07.57 WIB.
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Kamus besar bahasa Indonesia [Internet]. 2016 [disitasi 2018 Apr 5]. Diunduh dari: http://kbbi.web.id. Diakses tanggal 4 Oktober 2020, Pukul 08.30 WIB.
http://www.tribunnews.com/internasional/2016/05/27/ini-negara-negara-yang-berlakukan-hukuman- kebiri-bagi-pelaku-pelecehan, diakses pada tanggal 2 Oktober 2018 jam 15.03 WIB.
https://nasional.kompas.com/read/2016/07/25/19540851/idi.jika.kebiri.kimiawi.dilakukan.dalam.pers pektif.rehabilitasi.kami.mau.jadi.eksekutornya diakses pada tanggal 26 Oktober 2018 jam 08.22 WIB.
Detik.com, Korban Kekerasan Seksual yang Menjadi Pelaku Kala Dewasa, Sumber : https://news.detik.com/berita/d-2572489/korban-kekerasan-seksual-yang-menjadi-pelaku-kala-dewasa/8. Diakses, 27 Desember 2020, Pukul 13.30 WIB.
Hukumonline, Menkumham Kaji Wacana Hukuman Kebiri Pelaku Pedofi, Sumber: https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5628ee32df202/menkumham-kaji-wacana-hukuman-kebiri-pelaku-pedofil, diakses Ahad, tanggal 22 Desember 2020, Pukul 19.30 WIB
http://m.news.viva.co.id/news/read/783180-ahli-tidak-ada-data-kalau-kebiri-beri-efek-jera-pemerkosa, diakses tanggal 15 Agustus 2020, Pukul 20.00 WIB
http://www.antaranews.com/berita/566611/wapres-menghormati-keputusan-idi-tolak-eksekusi-kebiri?utm_source=related_news&utm_medium=related&utm_campaign=news, diakses tanggal 15 Agustus 2