KAJIAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMBELI BERITIKAD BAIK BERDASARKAN KONSEP PEMISAHAN HORISONTAL BIDANG AGRARIA

Authors

  • Achmad Fitrian Pascasarjana Universitas Jayabaya

DOI:

https://doi.org/10.53625/jpdsh.v1i10.3324

Keywords:

Perlindungan hukum, Pembeli Beritikad Baik, Asas Pemisah Horisontal

Abstract

Asas pemisah horisontal (horizontale scheiding) merupakan asas dalam hukum pertanahan yang diatur dalam hukum adat, tersirat dalam Pasal 5 dan Pasal 44 ayat (1) UUPA. Berdasarkan asas pemisah horisontal di dalam UUPA tersebut (berupa sewa tanah, HGB, HGU dan Hak Pakai), maka tanah terlepas dari segala benda yang melekat padanya, seperti bangunan dan pepohonan. Dalam kata lain, UUPA tidak terdapat ketentuan yang mengatur status bangunan atau rumah ataupun tanaman. Namun kenyataan yang sering terjadi di masyarakat pedesaan, masih ditemukan adanya praktek jual beli tanah yang mengindahkan / mengabaikan asas pemisah horisontal, contohnya salah satu pihak menginginkan keseluruhan objek yang berada di atas tanah untuk disewa atau dijual atau bahkan dibeli. Hal ini tentunya bertentangan dengan bunyi Pasal 5 dan Pasal 44 ayat (1) UUPA, yang pada akhirnya timbul konflik setelah mengetahui dan memahami bunyi dari kedua pasal tersebut. Kondisi ini mencerminkan adanya kekosongan hukum mengenai praktek jual beli atau sewa objek berupa tanah, bangunan dan tanaman, yang berada di atas tanah.  Karenanya dari permasalahan yang ditemui di lingkungan masyarakat (das sein) penelitian ini, maka penulis akan mengkajinya ke dalam Jurnal Hukum Bisnis berskala Internasional. Permasalahan-permasalahan dimaksud yaitu pertama, Bagaimana eksistensi terkait asas pemisah horisontal pada sistem hukum di Indonesia? Kedua, Bagaimana pemerintah memberikan konsep perlindungan hukum terhadap pembeli beritikad baik terhadap objek tanah dalam jaminan?.Metode penelitian yang digunakan dalam jurnal hukum bisnis ini adalah metode penelitian sosiologi hukum, dengan pendekatan empiris yang didukung dengan wawancara ke berbagai narasumber tarkait. Dari hasil penelitian diketahui bahwa keberadaan asas pemisah horisontal pada sistem hukum di Indonesia belum sepenuhnya diketahui dan dipahami oleh masyarakat Indonesia terutama masyarakat pedesaan, hanya sebagian masyarakat yang memahaminya terutama kalangan akademisi dan praktisi hukum. Karenanya, untuk memberikan perlindungan hukum bagi pembeli beritikad baik, pemerintah hendaknya mengeluarkan Peraturan Pemerintah mengenai perlindungan hukum baik itu perlindungan hukum secara preventif maupun represif yang ditinjau dari aspek struktur, substansi dan kultur hukum dari masyarakat Indonesia.

References

Boedi Harsono, 2014, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jilid 1, Jakarta: Djambatan.

Djuhaendah Hasan, 1996, Lembaga Jaminan Kebendaan bagi Tanah dan Benda Lain yang Melekat pada Tanah dalam Konsepsi Penerapan Asas Pemisahan Horisontal, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Dyah Devina, 2017, Kriteria Pemisahan Asas Horisontal terhadap Penguasaan Tanah dan Bangunan, dalam Yuridika: Volume 32 No. 2, Mei-Agustus.

Fahirah F, dkk., 2010, Identifikasi Faktor yang Mempengaruhi Nilai Jual Lahan dan Bangunan pada Perumahan Tipe Sederhana, dalam Jurnal SMARTek, Vol. 8 No. 4. Nopember.

Imam Sudiyat, 2011, Hukum Adat Sketsa Asas, Yogjakarta: Liberty.

Ires Amanda Putri, 2013, Asas Pemisahan Horizontal Dalam Pemanfaatan Ruang Bawah Tanah Berdasarkan Hukum Pertanahan Indonesia, Artikel bebas.

J. Andy Hartanto, 2014, Hukum Pertanahan, Karakteristik Jual Beli Tanah Yang Belum Terdaftar Hak Atas Tanahnya, Surabaya, LaksBang Justitia.

R. Subekti, 2014, Aneka Perjanjian, Bandung, PT Aditya Bakti.

Ridwan Khairandy, 2013, Hukum Kontrak Indonesia Dalam Perspektif Perbandingan, Yogyakarta, UII Press.

Urip Santoso, 2012, Hukum Agraria: Kajian Komprehensif, Jakarta: Kencana.

Widodo Dwi Putro, dkk., 2016, Penjelasan Hukum Pembeli Beritikad Baik, Perlindungan Hukum bagi Pembeli yang Beritikad Baik Dalam Sengketa Berobyek Tanah, Jakarta.

UUD 1945.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA).

Peraturan Pemerintah tentang Hak Milik, Hak Guna Usaha, dan Hak Guna Bangunan. PP Nomor 40 Tahun 1996.

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.

Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2012.

http://artikelddk.com/asas-pemisahan-horizontal-hukum-agrariauupa/

https://www.hukumonline.com/berita/baca/hol16703/beberapa-pemikiran-tentang-asas-pemisahan-horizontal-dalam-pertanahan/

http://tesishukum.com/pengertian-perlindungan-hukum-menurut-para-ahli/.

https://id.wikipedia.org/wiki/Bangunan

https://www.hukumonline.com/berita/baca/hol16703/beberapa-pemikiran-tentang-asas-pemisahan-horizontal-dalam-pertanahan/.

Downloads

Published

2022-08-24

How to Cite

Achmad Fitrian. (2022). KAJIAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMBELI BERITIKAD BAIK BERDASARKAN KONSEP PEMISAHAN HORISONTAL BIDANG AGRARIA. Jurnal Pendidikan Dasar Dan Sosial Humaniora, 1(10), 2063–2076. https://doi.org/10.53625/jpdsh.v1i10.3324

Issue

Section

Articles