PERAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM MEWUJUDKAN TRANSPARANSI PEMBANGUNAN PASAR TRADISIONAL
DOI:
https://doi.org/10.53625/jpdsh.v1i9.2969Keywords:
Program Studi Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Panca Marga ProbolinggoAbstract
Penelitian ini bertujuan menjelaskan mengenai peran badan permusyawaratan desa dalam mewujudkan transparansi pembangunan pasar tradisional. Peran BPD sangat diperlukan dalam mewujudkan transparansi untuk keterbukaan dalam memberikan informasi terhadap masyarakat tanpa diskriminatif. Kemudian metode dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif dengan pendekatan studi kasus. Penulisan melakukan pengumpulan data secara observasi langsung, wawancara pada narasumber, dan dokumentasi dari pihak terkait. Dari hasil penelitian ini mengatakan bahwa Adanya ketersediaan aksesibilitas dokumen yaitu salah satu cara yang dilakukan untuk mewujudkan transparansi untuk menghindari adanya kecurangan informasi yang didapat, sehingga peran BPD mampu meminimalisir suatu kejelasan dan kelengkapan informasi yaitu hal yang sangat penting untuk diketahui oleh masyarakat, hal ini bertujuan untuk memberikan informasi secara jelas dan lengkap mengenai keterbukaan pemerintah desa. kepala Desa bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa dalam rangka menjalankan pemerintah Desa. Hal tersebut diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 55 huruf (b) menyebutkan bahwa Badan Permusyawaratan Desa menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa. Maka adanya transpirasi ini mampu memberikan keterbukaan yang jelas untuk pembangunan pasar yang dibutuhkan oleh masyarakat desa ngepoh.
References
Badoa M. D., Gene H. M. Kapantow, Dan Eyverson Ruauw, 2018. Faktor–Faktor Penyebab Alih Fungsi Lahan Pertanian Di Kecamatan Tomohon Selatan Kota Tomohon. Agri-Sosioekonomi Unsrat, Issn 1907– 4298, Volume 14 Nomor 2, Mei 2018 : 195 – 204.
Eko, Trigus Dan Sri Rahayu, 2012. Perubahan Penggunaan Lahan Dan Kesesuaiannya Terhadap Rdtr Di Wilayah Peri-Urban Studi Kasus: Kecamatan Mlati. Jurnal Pembangunan Wilayah Dan Kota. Volume 8 (4): 330‐340 Desember 2012
Juhadi, 2007. “Pola-Pola Pemanfaatan Lahan Dan Degradasi Lingkungan Pada Kawasan Perbukitan” Jurnal Geografi, Vol. 4 No. 1 (2007).
Nasrul Haq, 2019. Pengawasan Badan Permusyawaratan Desa Terhadap Alokasi Dana Desa Di Desa Bontosunggu Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa. Skripsi. Fisip. Universitas Muhammadiyah Makassar.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa. 2016. Jakarta.
Ritohardoyo, Su. 2009. Pemanfaatan Lahan Hutan Rakyat Dan Kehidupan Sosial Ekonomi Penduduk : Kasus Di Daerah Kabupaten Gunung Kidul. Disertasi, Sekolah Pascasarjana Ugm, Yogyakarta.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Dalam Pasal 1 Ayat (21)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 55.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Pasal 24 Tahun 2014
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 77 Ayat 3.
Yalti, Meisy Egi., 2020. Transparansi Pengelolaan Dana Desa Kampung Arul Putih Kecamatan Silih Nara Kabupaten Aceh Tengah. Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, Banda Aceh