URGENSI NASKAH AKADEMIK DALAM PEMBENTUKAN SEBUAH PERATURAN DAERAH YANG PARTISIPATIF
DOI:
https://doi.org/10.53625/jpdsh.v1i9.2833Keywords:
Naskah Akademik, Peraturan Daerah, PartisipatifAbstract
Tujuan studi ini untuk mengkaji urgensi naskah akademik dalam proses pembentukan perda yang partisipatif dan untuk mengetahui faktor faktor yang menjadi hambatan dalam proses pembentukan perda yang partisipatif. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil studi ini menunjukkan bahwa urgensi kehadiran naskah akademik dalam menyusun suatu peraturan daerah adalah suatu hal yang sangat penting demi mewujudkan terciptanya peraturan daerah yang partisipatif. Bahwa dalam pembentukan peraturan daerah haruslah merujuk pada naskah akademik. Apabila tidak disertakannya naskah akademik dalam pembentukan suatu peraturan daerah dapat mengakibatkan rentannya tercipta sebuah produk peraturan daerah yang prematur dan cacat baik cacat formil maupun materiil. Ketiadaan naskah akademik dalam pembentukan suatu peraturan daerah menjadi faktor utama yang menjadi hambatan terciptanya peraturan daerah yang partisipatif tersebut. Hal ini dikarenakan naskah akademik pada dasarnya dibentuk dengan menyesuaikan nilai yang tumbuh dan berkembang di masyarakat. Oleh karena itu apabila suatu peraturan tidak disertai naskah akademik maka akan menjadi sebuah produk hukum yang memiliki kemungkinan tidak akan sesuai dengan aspirasi mapun harapan masyarakat sehingga sulit diterima oleh masyarakat sendiri.
References
Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, 2016, Panduan Praktis Memahami Perancangan Peraturan Daerah, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, Jakarta.
Seidman, Ann Seidman, Robert A. Abeyesekere, Nalin, 2001, Legislative Drafting for Democratic Social Change : A Manual for Drafters/Ann Seidman. Kluwer Law International, London.
La Ode Bariun, Hijriani, 2020, Panduan Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah. Penerbit Lakeisha, Klaten.
Raegen Mic Arthur Rambi. Kedudukan Dan Fungsi Naskah Akademik Dalam Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota Menurut UU No. 12 Tahun 2011. Lex Crimen 5, No. 4 (2016): 22-30
Abdul Basyir. Pentingnya Naskah Akademik Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Untuk Mewujudkan Hukum Aspiratif Dan Responsif. Jurnal IUS II, No. 5 (2014): 285-306
Ni Made Jaya Senastri, Luh Putu Suryani. Fungsi Naskah Akademik (NA) Dalam Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah. Kertha Wicaksana 12, No. 1 (2018): 38-45
Abdul Basyir, Pentingnya Naskah Akademik Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Untuk Mewujudkan Hukum Aspiratif Dan Responsif. Jurnal IUS 2, No. 5 (2014) :285-306
Praptanugraha. Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Peraturan Daerah. Jurnal Hukum 15, No. 3 (2008). 459-473
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan