PERSPEKTIF HUKUM EKSEKUSI ATAS OBJEK DIBEBANI HAK TANGGUNGAN
DOI:
https://doi.org/10.53625/jpdsh.v1i3.1933Keywords:
Eksekusi, Hak Tanggungan, Perspektif HukumAbstract
Hukum Jaminan adalah hukum yang mengatur tentang Lembaga Jaminan di Indonesia. Salah satu lembaga jaminan di Indonesia adalah tentang Hak Tanggungan. Hak Tanggungan adalah Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, yang selanjutnya disebut Hak Tanggungan, adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain. Objek hak tanggungan terdapat pada Pasal 4 ayat (1) Undang – Undang Hak Tanggungan yaitu hak atas tanah yang dapat dibebani hak tanggungan adalah Hak Milik, Hak Guna Usaha, dan Hak Pakai Atas Tanah Negara. Jika kemudian debitur melakukan wanprestasi maka akan dilakukan eksekusi terhadap objek Hak Tanggungan yaitu antara lain dengan titel eksekutorial dan pelelangan
References
Satrio J., Hukum Jaminan Hak-Hak Jaminan Kebendaan, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 2007.
Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum. Cet. 1, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum. Cet 2, Kencana, Jakarta, 2008
Sutardja Sudrajat, Pendaftaran Hak Tanggungan dan Penerbit Sertifikatnya, Bandung: Mandar Maju, 1997.
Muhammad Rezza, Silvia Kumalasari, “Hukum Jaminan”, https://www.academia.edu/hukum-jaminan.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 beserta perubahannya
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-benda yang berkaitan dengan Tanah (UUHT).
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata