STUDI PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN SEMPADAN PANTAI GALESONG
DOI:
https://doi.org/10.53625/jpdsh.v1i5.1776Keywords:
Pemanfaatan Ruang, Sempadan PantaiAbstract
Potensi pesisir dan kelautan yang di manfaatkan oleh nelayan terbatas pada upaya pemenuhan kebutuhan hidup. Kegiatan lain yang tumbuh subur pada kawasan pesisir antara lain jasa transportasi, perdagangan dan jasa, pariwisata dan sarana akomodasi penunjangnya, serta berbagai kegiatan sosial ekonomi masyarakat. Dalam ketentuan pemanfaatan ruang pada Kawasan Sempadan Pantai Galesong memiliki batasan untuk dapat dikelolah dalam kegiatan budidaya, dan tetap dipertahankan untuk berfungsi lindung. Maksud penelitian ini untuk melakukan kajian terhadap pemanfaatan ruang di Kawasan Sempadan Pantai Galesong, dengan meninjau aspek sosial budaya, karakteristik pantai dan penerapan regulasi pemanfaatan ruang pada kawasan sempadan pantai. Hasil menunjukkan bahwa pengendalian pemanfataan ruang sempadan pantai Galesong proporsional dan selaras sosial budaya masyarakat, karakteristik pantai dan regulasi pemanfaatan pada ambang batas maksimal area kegiatan budidaya bersifat eksploitatif sebesar 6% dari total luas area sempadan pantai atau sebesar 13,68 Ha, masih diperkenankan untuk beberapa kegiatan budidaya sesuai dengan ketentuan KUPZ dan selanjutnya Kawasan sempadan pantai Galesong masuk dalam kategori tipologi 2 (terjadi keterlanjuran yang tidak sesuai peruntukannya) dan tipologi 4 (belum terbangun).
References
Arief, AA., 2008, Partisipasi Masyarakat Nelayan Di Kabupaten Takalar, (Studi Kasus Desa Tamasaju, Kecamatan Galesong Utara), Jurnal Hutan dan Masyarakat, Vol. III, 001-110
Diraputra, SA., 2001, Sistem Hukum Dan Kelembagaan Dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir Secara Terpadu, Universita Padjajaran, Semarang, Jawa Tengah
Frastien, D., (2018), Pemanfaatan Ruang Berdasarkan Rencana Tata Ruang Dalam Upaya Perlindungan Kawasan Taman Wisata Alam Pantai, Jurnal Penelitian Hukum, p-ISSN: 1693-766X ; e-ISSN: 2579-4663, Vol. 27, No. 1, Bengkulu
Munandar, A., 2019, Kajian Faktor –Faktor yang Mempengaruhi Perubahan Penggunaan Lahan di Pusat Kota Juang Bireuen, Universita Sumatra, Medan, Sumatra Utara
NN, 2020, Studi Pemanfaatan Ruang Sempadan Pantai Galesong, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Selatan, Makassar Sulawesi Selatan
NN, 2020, Metodologi Kajian Hidro-oceanografi, Unhas, Makassar
Parawansa, NH, 2017, Status Hak Atas Tanah Di Atas Sempadan Pantai Kelurahan Untia Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar, UNHAS, Makassar
Raihansyah, T., 2016, Studi Perubahan Garis Pantai Di Wilayah Pesisir Perairan Ujung Blang Kecamatan Banda Sakti Lhokseumawe, Jurnal Ilmiah Mahasiswa Kelautan dan Perikanan Unsyiah, Volume 1, nomor 1 : 46-54, Aceh
Sanjiwani, PK., 2016, Pengaturan Hukum Terhadap Privatisasi Sempadan Pantai Oleh Pengusaha Pariwisata Di Provinsi Bali, ANALISIS PARIWISATA • VOL. 16, NO. 1 – 2016, Unversitas Udayana, Bali
_______, 2020, Kabupaten Takalar Dalam Angka, BPS Kabupaten Takalar, Takalar
Perpres No. 55 Tahun 2011, tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Makassar, Maros, Sungguminasa, Dan Takalar., Jakarta
Perda Provinsi Sulawesi Selatan No. 9 Tahun 2009, tentang RTRW Provinsi Sulawesi Selatan
Draft Ranperda, tahun 2019 Tentang Revisi RTRW Provinsi Sulawesi Selatan, Makassar, Sulsel
Perda No. 6 tahun 2012, tentang RTRW Kabupaten Takalar Tahun 2012 – 2032, Takalar