PENGATURAN HUKUM LINGKUNGAN INTERNASIONAL DAN NASIONAL DALAM UPAYA MELINDUNGI EKOSISTEM TERUMBU KARANG

Authors

  • Andreas Pramudianto, SH, M.SI. Sekolah Ilmu Lingkungan, Universitas Indonesia.

DOI:

https://doi.org/10.53625/jpdsh.v1i3.1171

Keywords:

Ekosistem Terumbu Karang; Hukum Lingkungan Internasional; Perjanjian Internasional; Soft Law; Hukum Nasional.

Abstract

Terumbu karang telah memainkan peran penting dalam kehidupan di perairan tropis. Namun demikian gangguan terhadap ekosistem ini yang dikenal sangat rentan semakin parah. Untuk itulah diperlukan upaya perlindungan terhadap elosistem ini. Salah satunya adalah melalui perangkat hukum.  Hukum lingkungan internasional sebagai salah satu perangkat hukum ternyata telah berupaya melindungi ekosistem terumbu karang. Melalui berbagai perangkat hukum internasional yang bersifat hard law maupun soft law, ekosistem ini diharapkan menjadi lebih aman terhindar dari kerusakan dan kepunahan.

Studi ini berusaha untuk mengklarifikasi perlindungan ekossitem terumbu karang melalui perangkat hukum internasional yang tersebar dalam berbagai konvensi, agreement, deklarasi, action plan dll. Dari hasil studi ini telah menunjukan bahwa belum ada satupun perjanjian internasional yang secara khusus untuk melindungi ekosistem terumbu karang.

References

Cornelia Mirwantini Witomo, Maulana Firdaus, Permana Ari Soejarwo, Umi Muawanah, Andrian Ramadhan, Radityo Pramoda dan Sonny Koeshendrajana. 2017. Estimasi Kerugian Ekonomi Kerusakan Terumbu Karang Akibat Tabrakan Kapal Caledonian Sky Di Raja Ampat (Estimated Economic Loss Of Coral Reefs Due To Ship Caledonian Sky Shipping In King Ampat.) dalam Buletin Ilmiah “MARINA” Sosial Ekonomi Kelautan dan Perikanan Vol. 3 No. 1 Tahun 2017: 7-19

David Souter, Serge Planes, Jérémy Wicquart, Murray Logan, David Obura and Francis Staub. 2020. Status of Coral Reefs of the World: 2020 dalam UNEP, Australia Government, Government Office of Sweden, Gouvernmenret Princier de Monaco dan Prince Albert II Monaco Foundation.

Hardianto, D dkk. 1998. Terumbu Karang : Keindahan Alam di Ambang Kepunahan, KONPHALINDO, Jakarta

Hutomo, M. 1998. Pengelolaan Berbasis Masyarakat (PBM) Dalam COREMAP dalam Lokakarya Jurnalistik COREMAP, Jakarta 18-20 Maret 1998.

Liley, G. 1998. Pengelolaan Terumbu Karang Berbasis Masyarakat dalam Lokakarya Jurnalistik COREMAP, Jakarta 18-20 Maret 1998.

Noveldesra Suheri, Ario Damar dan Hefni Effendi. 2017. Indeks Kerentanan Ekosistem Terumbu Karang Terhadap Tumpahan Minyak: Kasus Pulau Pramuka Dan Pulau Belanda Di Kepulauan Seribu (Coral Reef Ecosystem Vulnerability Index To Oil Spill: Case Of

Pramuka Island And Belanda Island In Seribu Islands) dalam Jurnal Ilmu dan Teknologi Kelautan Tropis, Vol. 9, No. 1, Hlm. 67-90, Juni 2017.

Setyadi, G. 1997. Keanekaragaman hayati Laut: Taman nasional Laut Teluk Cendrawasih, WWF-Indonesia Project.,Nabire, Irian jaya.

Suharsono. 1998. Permasalahan dan Pengelolaan Terumbu Karang di Indonesia dalam Lokakarya Jurnalistik COREMAP, Jakarta 18-20 Maret 1998.

Wirasantosa., S.1998. Pengenalan Coral Reef Rehabilitation Management Program (COREMAP) dalam Lokakarya Jurnalistik COREMAP, Jakarta 18-20 Maret 1998.

Dokumen

UNEP. 2005. Register of International Treaties and Other Agreements in the Field of the Environment : UNEP/Env.Law/2005/3, Prepared by Division of Policy Development and Law Environmental Law Branch, United Nations Environment Programme

Nairobi, Kenya.

Majalah :

Kalawarta COREMAP Vol 2 No. 1 Juni 1998.

Downloads

Published

2022-01-26

How to Cite

Andreas Pramudianto, SH, M.SI. (2022). PENGATURAN HUKUM LINGKUNGAN INTERNASIONAL DAN NASIONAL DALAM UPAYA MELINDUNGI EKOSISTEM TERUMBU KARANG . Jurnal Pendidikan Dasar Dan Sosial Humaniora, 1(3), 453–464. https://doi.org/10.53625/jpdsh.v1i3.1171

Issue

Section

Articles