PERLINDUNGAN HUKUM DEBITUR DALAM PENGALIHAN PIUTANG (CESSIE) KEPADA PIHAK KETIGA TANPA PEMBERITAHUAN KEPADA DEBITUR ATAS KREDIT KEPEMILIKAN RUMAH (KPR)
DOI:
https://doi.org/10.53625/joel.v2i1.3349Keywords:
Perlindungan Hukum, Cessie, Akibat Hukum.Abstract
Perlindungan Hukum Debitur Dalam Pengalihan Piutang (Cessie) Kepada Pihak Ketiga Tanpa Pemberitahuan Kepada Debitur Atas Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) Penelitian yang dilakukan pada makalah ini merupakan penelitian normatif. Tulisan ini membahas tentang bagaimana perlindungan hukum terhadap debitur dalam pengalihan piutangnya disebuah Lembaga Keuangan. Hasil analisis didapat proses pengalihan piutang oleh pihak pertama kepada pihak ketiga dalam membuat akta cessie baik akta otentik maupun akta di bawah tangan mewajibkan diberitahukan kepada debitur atau secara tertulis unuk disetujui dan diakui oleh debitur sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 613 KUHPerdata serta konsekuensi hukum atas peralihan piutang dari kreditur lama ke kreditur baru.
References
Muhammad Djumhana, Hukum Perbankan Di Indonesia, Bandung, Citra Aditya Bakti, 2012.
Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indosnesia, Jakarta: Kecana, 2006.
Djoni S. Gazali dan Rachmadi Usman, Hukum Perbankan, Jakarta, Sinar Grafika,
2016.
Suharnoko dan Endah Hartati, Doktrin, Subrogasi, Novasi dan Cessie, Jakarta : Kencana, 2005.
Pasal 613 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Peter Mahmud Marzuki, 2006, Penelitian Hukum, Cet. II, Kencana, Jakarta.
Amirudin dan Zainal Asikin, 2011, Pengantar Metode Penelitian Hukum, cet. IX, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Subekti, Hukum Perjanjian, Jakarta: Intermasa, 1998.
Herlien Budiono, Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan. Bandung: Citra Aditya, 2010.
Rachmad Setiawan dan J. Satrio, Penjelasan Hukum tentang Cessie. Jakarta: Gramedia, 2010.