PENEGAKAN HUKUM OLEH POLRI TERHADAP TINDAK PIDANA PENIMBUN MINYAK GORENG

Authors

  • Yusep Mulyana Universitas pasundan

DOI:

https://doi.org/10.53625/joel.v1i8.1722

Keywords:

Penegakan Hukum Polri, Tindak Pidana, Penimbun Minyak Goreng

Abstract

Polri dalam penegakan hukum penimbunan bahan pokok berupa minyak goreng bakal menindak tegas para pelaku atau masyarakat yang mencoba melakukan penimbunan minyak goreng yang kemudian dijual kembali dengan harga yang tinggi.  Pemerintah menetapkan harga jual minyak goreng Rp14.000/liter untuk seluruh kemasan berbagai merek. Lakukan penindakan bila ada upaya aksi borong dan penimbunan, khususnya minyak goreng kemasan premium. Apabila ada yang kedapatan melakukan tindak pidana tersebut bakal dijerat pidana penjara tak akan lolos dari hukum. Hal ini sesuai Pasal 107 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penimbunan, dengan ancaman 5 tahun atau denda Rp50 miliar. Polri juga mengantisipasi terjadinya penimbunan minyak goreng satu harga Rp 14.000 di seluruh wilayah Indonesia. "(Polri) antisipasi adanya aksi borong dan penimbunan. Antisipasi Polri dilakukan dengan berkoordinasi bersama Kementerian Perdagangan dan Dinas Perdagangan baik di provinsi, kota, dan kabupaten. Koordinasi itu terkait penerbitan peraturan pelaksanaan / teknis penjualan minyak goreng satu harga Rp14 ribu per liter. Yang dibatasi 2 liter setiap pembelian.

References

Abdulssalam, R, Penegakan Hukum Di Lapangan Oleh Polri, Dinas

Hukum Polri, Jakarta, 2007

Chairuddin Ismail, Polisi Sipil dan Paradigma Baru Polri, Merlyn

Press, Jakarta, 2011.

David H. Bayley disadur oleh Kunarto, Police For The Future, Manunggul, Jakarta, 2008.

Erna Umiatin, “Penimbunan Barang Perspektif Hukum Ekonomi Islam”, diakses dari http://sunan-giri.ac.id/index.php/akademik/item/dowload/116_8b44/diakses 16 Februari 2022

Goedart. C, Garis-garis Besar Hukum Pidana Indonesia, PT.

djambatan, Jakarta, 2010

http://www.hukumonline.com/penimbun-sembako-diusulkan-dihukum-berat, diakses pada tanggal 16 Februari 2022

http://www.pendidikanekonomi.com/cara-menangani-kenaikan-harga-barang.html, diakses tanggal 16 Februari 2022

M Faal, Penyaringan Perkara Pidana Oleh Polisi (Diskresi Kepolisian),

Praduya Pramita, Praduya Pramita, Jakarta, 2011

Manaf Feriel, Penggunaan Wewenang Tindakan Polri Berdasarkan

Asas Kewajiban,” Hukum Kepolisian di Indonesia, eds. 2005.

Satjipto Rahardjo, Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Genta Publishing, Yogyakarta, 2019

Siswantoro Sonarso. Penegakan Hukum Dalam Kajian Sosiologi,

Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004

Sitompul, Beberapa Tugas dan Wewenang Polri, CV. Wathi Jaya, Jakarta, 2005.

Soerjono Soekanto. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. PT. RajaGrafindo Persada.Jakarta. 2015.

Tati Suhartati Joesron dan M Fathorrazi, Teori Ekonomi Mikro Graha Ilmu, Yogyakarta, 2012

Downloads

Published

2022-03-26

How to Cite

Yusep Mulyana. (2022). PENEGAKAN HUKUM OLEH POLRI TERHADAP TINDAK PIDANA PENIMBUN MINYAK GORENG. JOEL: Journal of Educational and Language Research, 1(8), 1061–1072. https://doi.org/10.53625/joel.v1i8.1722

Issue

Section

Articles