PENEGAKAN HUKUM OLEH POLRI TERHADAP TINDAK PIDANA PENIMBUN MINYAK GORENG
DOI:
https://doi.org/10.53625/joel.v1i8.1722Keywords:
Penegakan Hukum Polri, Tindak Pidana, Penimbun Minyak GorengAbstract
Polri dalam penegakan hukum penimbunan bahan pokok berupa minyak goreng bakal menindak tegas para pelaku atau masyarakat yang mencoba melakukan penimbunan minyak goreng yang kemudian dijual kembali dengan harga yang tinggi. Pemerintah menetapkan harga jual minyak goreng Rp14.000/liter untuk seluruh kemasan berbagai merek. Lakukan penindakan bila ada upaya aksi borong dan penimbunan, khususnya minyak goreng kemasan premium. Apabila ada yang kedapatan melakukan tindak pidana tersebut bakal dijerat pidana penjara tak akan lolos dari hukum. Hal ini sesuai Pasal 107 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penimbunan, dengan ancaman 5 tahun atau denda Rp50 miliar. Polri juga mengantisipasi terjadinya penimbunan minyak goreng satu harga Rp 14.000 di seluruh wilayah Indonesia. "(Polri) antisipasi adanya aksi borong dan penimbunan. Antisipasi Polri dilakukan dengan berkoordinasi bersama Kementerian Perdagangan dan Dinas Perdagangan baik di provinsi, kota, dan kabupaten. Koordinasi itu terkait penerbitan peraturan pelaksanaan / teknis penjualan minyak goreng satu harga Rp14 ribu per liter. Yang dibatasi 2 liter setiap pembelian.
References
Abdulssalam, R, Penegakan Hukum Di Lapangan Oleh Polri, Dinas
Hukum Polri, Jakarta, 2007
Chairuddin Ismail, Polisi Sipil dan Paradigma Baru Polri, Merlyn
Press, Jakarta, 2011.
David H. Bayley disadur oleh Kunarto, Police For The Future, Manunggul, Jakarta, 2008.
Erna Umiatin, “Penimbunan Barang Perspektif Hukum Ekonomi Islam”, diakses dari http://sunan-giri.ac.id/index.php/akademik/item/dowload/116_8b44/diakses 16 Februari 2022
Goedart. C, Garis-garis Besar Hukum Pidana Indonesia, PT.
djambatan, Jakarta, 2010
http://www.hukumonline.com/penimbun-sembako-diusulkan-dihukum-berat, diakses pada tanggal 16 Februari 2022
http://www.pendidikanekonomi.com/cara-menangani-kenaikan-harga-barang.html, diakses tanggal 16 Februari 2022
M Faal, Penyaringan Perkara Pidana Oleh Polisi (Diskresi Kepolisian),
Praduya Pramita, Praduya Pramita, Jakarta, 2011
Manaf Feriel, Penggunaan Wewenang Tindakan Polri Berdasarkan
Asas Kewajiban,” Hukum Kepolisian di Indonesia, eds. 2005.
Satjipto Rahardjo, Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Genta Publishing, Yogyakarta, 2019
Siswantoro Sonarso. Penegakan Hukum Dalam Kajian Sosiologi,
Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004
Sitompul, Beberapa Tugas dan Wewenang Polri, CV. Wathi Jaya, Jakarta, 2005.
Soerjono Soekanto. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. PT. RajaGrafindo Persada.Jakarta. 2015.
Tati Suhartati Joesron dan M Fathorrazi, Teori Ekonomi Mikro Graha Ilmu, Yogyakarta, 2012