IMPLEMENTASI PERENCANAAN KONTRAK PADA PROSES PEMBUATAN STRUKTUR KONTRAK BISNIS

Authors

  • Dian Cahayani Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim Semarang

Keywords:

Notaris, Pengesahan, Fotokopi Dan Surat Aslinya

Abstract

Dalam ranah bisnis di Indonesia, kontrak memiliki peranan fundamental sebagai kerangka dasar yang mengatur hubungan di antara pelaku ekonomi. Kontrak tidak hanya menciptakan hak dan kewajiban, tetapi juga memiliki dampak signifikan dalam konteks berbisnis di Indonesia. Penelitian ini dilakukan untuk menjelajahi (1) tahapan perancangan kontrak bisnis, dan (2) proses pembuatan struktur kontrak bisnis. Metodologi penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dengan pendekatan konsep dan undang-undang. Analisis bahan hukum dilakukan secara deskriptif, interpretatif, evaluatif, dan argumentatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) tahapan perancangan kontrak melibatkan prakontrak, penandatanganan kontrak, dan pasca kontrak. Pihak yang terlibat dalam perjanjian harus memperhatikan prinsip dasar kontrak, termasuk pemahaman terhadap unsur perjanjian, asas perjanjian, dan syarat sah perjanjian; (2) Pembuatan struktur kontrak bisnis memerlukan kecermatan dan kehati-hatian, serta memenuhi syarat subjektif dan objektif. Kontrak yang baik harus jelas dan terperinci, mencakup subjek, objek, kewajiban para pihak, sanksi yang diberlakukan, prosedur pelaksanaan sanksi, dan kepatuhan terhadap norma hukum terkait. Selain itu, diperlukan persyaratan tambahan, termasuk klausul pengaman untuk kepentingan semua pihak yang terlibat

References

Budino, Herlien, Ajaran Umum Hukum Perjanjian Dan Penerapannya Di Bidang Kenotariatan (Bandung: Citra Aditya, 2010)

Davis, R., & Wilson, K, ‘Contract Planning: A Comprehensive Approach for Business Success’, Ournal of Business Strategy, 30.3 (2018), 110–25

H.S, Salim, ‘Hukum Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika’, 2011, 82

Jones, L., & Brown, M, ‘Legal Aspects of Business Contracts: An Overview’, International Journal of Business Law, 25.1 (2020), 75–90

Lathifah Hanim, MS. Noorman., ‘Penyelesaian Perjanjian Kredit Bank Sebagai Akibat Force Majeure Karena Gempa Di Yogyakarta’, Jurnal Pembaharuan Hukum, 3.2 (2016), 161

Mandala, Subianta, ‘Pembaharuan Hukum Kontrak Indonesia Dalam Kerangka Harmonisasi Hukum Kontrak Asean’, Jurnal RechtsVinding, 1.2 (2012), 296

Novera., Meriana Utama dan Arfiana, Dasar-Dasar Hukum Kontrak Dan Arbitrase, cet. I (Malang: PT. Tunggal Mandiri., 2014)

Sjaiful, Muhammad, ‘Karakteristik Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Perjanjian Berbasis Syariah’, Jurnal Perspektif Hukum, 15.1 (2015), 69

Smith, J., & Johnson, A., ‘The Role of Contracts in Modern Business Practices’, Journal of Business and Legal Studies, 15.2 (2019), 45–60

Subekti., R., Hukum Perjanjian (Jakarta: PT. Intermasa, 2012)

Downloads

Published

2023-08-25

How to Cite

Dian Cahayani. (2023). IMPLEMENTASI PERENCANAAN KONTRAK PADA PROSES PEMBUATAN STRUKTUR KONTRAK BISNIS. JISOS: JURNAL ILMU SOSIAL, 2(7), 1909–1916. Retrieved from https://mail.bajangjournal.com/index.php/JISOS/article/view/6821

Issue

Section

Articles