PENATAAN KEBIJAKAN KEPALA DESA DALAM MENCEGAH TERJADINYA TINDAK PIDANA KORUPSI DANA DESA DI WILAYAH KECAMATAN TANAH SIANG KABUPATEN MURUNG RAYA

Authors

  • Yosef Karel Sitinjak Universitas Palangka Raya

Keywords:

Penataan, Kebijakan Kepala Desa, Pencegahan Tipikor, Dana Desa

Abstract

Tujuan penulis dalam penelitian ini untuk menata kebijakan kepala desa dalam pencegahan terhadap tindak pidana korupsi dana desa yang selama ini menjadi perhatian publik, akibat ada beberapa oknum kepala desa yang lalai dalam melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) di wilayah Kecamatan Tanah Siang Kabupaten Kalimantan Tengah. Metode penelitian yang digunakan yakni tipe penelitian deskriptif secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa sepanjang Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2022 terdapat lima kepala desa yang terperiksa oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Murung Raya akibat salah atau lalai dalam mengelola dana desa. Terdapat dua mantan kepala desa yang ditetapkan menjadi tersangka dengan kerugian negara mencapai 2,8 milyar lebih. Modus yang dilakukan Para oknum Kepala desa yakni membuat laporan fiktif dalam laporan pelaksanaan perencanaan. Bahkan apatur desa pun terperiksa akibat ikut arus dalam membuat laporan pemberdayaan secara fiktif. Diharapkan agar tugas dan kewenangan kepala desa melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN), menjadi bagian yang tidak terelakan dari menjalankan roda kepemimpinan sebagai kepala desa. Tentu prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari KKN bisa dilakukan dengan cara mencegah agar perangkat desanya tetap menjalankan tugas-tugas mereka secara profesional.

Author Biography

Yosef Karel Sitinjak, Universitas Palangka Raya

Mahasiswa Program Studi Magister Menajemen Fakultas Ekonomi & Bisnis

References

Wahyudi, Ainil, Bob Alfiandi, & Azwar, (2019), “Partisipasi Masyarakat Dalam Pengelolaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja (APB)”, Jurnal Pendidikan Sejarah dan Riset Sosial Humaniora (KAGANGA) Vol. 4, No. 2., hlm 167-180

Aryadji. (2019), Ini Dia 12 Modus Korupsi Dana Desa Versi ICW. http://www.berdesa.com/12-modus-korupsi-dana-desa-versi-icw/. Diakses pada tanggal 12 Desember 2022.

Budiarjo, Skripsi: “Tindak Pidana Korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Sei Bemban Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat” Pontianak: Tanjungpura, Tahun 2014.

Badudu, J.S & Zain, Sultan Mohammad, (1996). Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta : Pustaka Sinar Harapan

Kisnawati, Baiq; Irianto, & Siswandi, Hendra, (2019), “Pengendalian Intern Dan Partisipasi Masyarakat Dalam Mengurangi Kecenderungan Kecurangan Pengelolaan Dana Desa Di Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah” Jurnal Imliah Valid, Vol. 16 No. 1, Januari 2019, hlm 48-60

Berita Online: Metrokalteng, Tanggal 23 Oktober 2020, https://www.metrokalteng.com/lintas-daerah/murung-raya/oknum-camat-dan-lima-kades-dikecamatan-tanah-siang-terancam-menjadi-tersangka/ diakses Tanggal 22 Desember 2022

Berita online : Kaltengoke, Tanggal 5 Juni 2021, https://kaltengoke.com/2021/06/05/dua-oknum-mantan-kades-di-mura-korupsi-dana-desa-rp-18-miliar/ diakses tanggal 22 Desember 2022.

E. Rusdiana, P. Astuti, N. Hikmah, & G. Ali Ahmad, (2020) "Hambatan Implementasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi pada Pelaksanaan Program Dana Desa di Kabupaten Gresik," Law, Development and Justice Review, vol. 3, no. 1, hlm.29-41, Apr. 2020. https://doi.org/10.14710/ldjr.v3i1.7635.

Edwin H & Cressey. Donald R. (1955). Principle of Criminology. J.B. Lippincot Company. Chicago-New York.

Fausan, Ivan, (2020) Strategi Preventif Dan Represif Dalam Proses Pengawasan Dan Pengendalian Manajemen Asn, link : https://yogyakarta.bkn.go.id/artikel, diakses Tanggal 14 Desember 2022 wita.

Hanif, Nurcholis, (2011), Pertumbuhan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Jakarta: Erlangga.

Knepper, Paul. (2007). Criminology and Social Policy. Sage Publication. London.

Kapardis, Maria K. (2016), Corporate Fraud and Corruption: A Holistic Approach to Preventing Financial Crises. Palgrave Macmillan. London.

Sugiyono. (2010). Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Ningrum, R, Puspita & Hartini, Sri, (2019) "Peranan Bhayangkara Pembina Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat Dalam Pencegahan, Pengawasan, Dan Penanganan Permasalahan Dana Desa Di Kabupaten Sleman", Jurnal Pendidikan Kewaraganegaraan dan Hukum Volume 8 No.5 Tahun 2019, hlm 477-490

Ismarandy, Syahrin, A. Hamdan, M. & Sembiring, Rosnidar (2021) "Peran Kejaksaan Dalam Pencegahan Dan Penanganan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera", IURIS STUDIA: Jurnal Kajian Hukum, Volume 2 Nomor 2, Juni 2021: hlm 190-199

Wiguna, Junarsyah U. & Goekid, Adim (2020). Buku Pintar Dana Desa, 1 Media Nusantara.

Fauzanto, Adi (2020) “Problematika Korupsi Dana Desa Pada Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa Berdasarkan Prinsip Transparansi, Akuntabilitas, Dan Partisipatif”, Widya Yuridika: Jurnal Hukum, Volume 3/Nomor 1/Juni 2020, hlm 43-53

Iswara, I. M. A. M., & Wirawan, K. A. (2020). Peran Kejaksaan dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Desa di Indonesia., Kertha Wicaksana, Volume 14, Nomor 1 2020.

Manihuruk, T. Novita (2021), " Problematika Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Dana Desa di Provinsi Riau" Jurnal Wawasan Yuridika, Vol. 5, No. 2, September 2021, hlm 290-314.

Wulandari, L,; Hidayat, Syamsul & Lubis, (2020), "Peningkatan Pengetahuan Masyarakat Tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Di Desa Pagutan Kabupaten Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat", Jurnal Risalah Kenotariatan Volume 1 No. 2, Desember 2020, hlm. 193-200.

Anisah, H. Nur & Falikhatun, (2021), "Realitas Pengawasan di Tubuh Pemerintahan Desa Terhadap Korupsi", Jurnal Akuntansi Multiparadigma, 2021, Vol. 12, No. 1, hlm 153-172 .

Mahriadi, Nopriawan; Agustang, Andi; Idhan, A. Muhammad; & Rifdan, (2021), "Korupsi Dana Desa Problematika Otonomi Desa Dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa", Jurnal Manajemen Sumber Daya Manusia, Adminsitrasi dan Pelayanan Publik Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Bina Taruna Gorontalo Volume VIII Nomor 2, tahun 2021, hlm 324-336.

P. Lab, Steven. (2010). Crime Prevention: Approaches, Practices, and Evaluations. Lexis Nexis Group. New York.

Nurhadiyati, Siti (2018), "Studi identifikasi faktor-faktor Yang Dapat Mempengaruhi Pengelolaan Keuangan Desa (Studi empiris pada Seluruh Desa di Kecamatan Gegesik Kabupaten Cirebon), Jurnal MONEX Volume 07 Nomor 02 Juni 2018, hlm. 435-442

Kartika, R. Septianis, (2012), "Partisipasi Masyarakat Dalam Mengelola Alokasi Dana Desa (ADD) Di Desa Tegeswetan Dan Desa Jangkrikan Kecamatan Kepil Kabupaten Wonosobo", Jurnal Bina Praja, Volume 4 No. 3 September 2012 , hlm 179-188

Rustiadi dan Pranoto, (2007), Membangun Ekonomi Pedesaan, Bogor: Crestpent Press.

Saleh, Abdul Aziz. 1990. Partisipasi Sosial. Pidato Pengukuhan Sebagai Guru Besar pada Jurusan Sosiologi. Padang: Universitas Andalas.

Sagita, Reflay A., (2017) Pengawasan Penggunaan Dana Transfer Untuk Menjamin Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Desa Di Kabupaten Wonosobo. Unissula Jurnal Hukum Hukum Khaira Ummah Vol. 12. No. 2 Juni 2017.

Sujarto, Djoko, (2003), Perencanaan Kota Baru. Catatan Kuliah PL 458. Departemen Teknik Planologi ITB.

Sumolang, Kristendo, (2017) Tanggung Jawab Kepala Desa Terhadap Keuangan Desa Ditinjau Dari Undang Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa Yang Berimplikasi Tindak Pidana Korupsi, Lex Crimen Vol. VI/ No. 1/Jan-Feb/2017.

Downloads

Published

2023-01-25

How to Cite

Yosef Karel Sitinjak. (2023). PENATAAN KEBIJAKAN KEPALA DESA DALAM MENCEGAH TERJADINYA TINDAK PIDANA KORUPSI DANA DESA DI WILAYAH KECAMATAN TANAH SIANG KABUPATEN MURUNG RAYA. JISOS: JURNAL ILMU SOSIAL, 1(12), 1249–1270. Retrieved from https://mail.bajangjournal.com/index.php/JISOS/article/view/4807

Issue

Section

Articles